Kasus Korupsi Bea Cukai Meluas, Pengamat: Jangan Sekadar Tambah Nama Tanpa Kepastian Hukum

Nasional8 Dilihat

sindojabar.com – Meluasnya penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang kini menyasar lebih dari 20 perusahaan forwarder mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pengembangan perkara dinilai perlu diikuti pembuktian yang kuat agar tidak berhenti pada perluasan narasi semata.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa bertambahnya jumlah perusahaan yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum otomatis menunjukkan kemajuan signifikan dalam penyidikan.

Menurutnya, perluasan pemeriksaan baru memiliki makna apabila berujung pada tindakan hukum yang konkret, termasuk penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang memang terbukti terlibat.

“Kalau KPK benar memiliki alat bukti terhadap forwarder lain, lanjutkan prosesnya, tetapkan status hukumnya, dan bangun konstruksi perkaranya secara jelas,” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, KPK telah membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar Blue Ray Cargo. Karena itu, pendalaman terhadap puluhan perusahaan forwarder saat ini semestinya tidak berhenti pada tahap pengumpulan informasi dan keterangan.

Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Gautama menilai masyarakat saat ini tidak lagi sekadar ingin mengetahui siapa saja yang diperiksa penyidik. Yang lebih penting adalah kepastian mengenai konsekuensi hukum dari setiap temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menurut dia, pernyataan KPK mengenai pendalaman terhadap lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan laut dan udara menunjukkan bahwa perkara tersebut berpotensi lebih luas dibandingkan dugaan awal yang hanya berfokus pada Blue Ray Cargo.

“Ketika KPK secara terbuka mengakui sedang mendalami lebih dari 20 forwarder, sesungguhnya itu mengonfirmasi bahwa perkara ini berpotensi jauh lebih luas daripada yang terlihat pada awal kasus,” ujarnya.

Namun demikian, Gautama mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara pengembangan penyidikan dan perluasan narasi. Pengembangan perkara harus bermuara pada pembuktian dan tindakan hukum, sementara perluasan narasi hanya memperbesar ruang pembahasan tanpa menghasilkan konsekuensi hukum yang nyata.

“Ini peringatan penting. Karena ada perbedaan antara pengembangan penyidikan dan perluasan narasi,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Jangan Berubah Menjadi “Fishing Expedition”

Gautama juga menyoroti risiko apabila proses pendalaman dilakukan tanpa arah hukum yang jelas. Menurutnya, penyebutan berulang mengenai pihak yang sedang diperiksa tidak otomatis mencerminkan kemajuan perkara.

“Kalau hanya terus menyebut sedang didalami, diminta keterangan, atau masih diperiksa tanpa arah hukum yang jelas, publik akan melihat perkara ini sebagai perluasan narasi tanpa konsekuensi penegakan hukum yang sepadan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa status sebagai perusahaan forwarder bukan merupakan tindak pidana. Yang menjadi objek penegakan hukum adalah dugaan keterlibatan dalam praktik suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Karena itu, setiap langkah pengembangan perkara harus ditopang bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Pengembangan terhadap 20 forwarder jangan sampai berubah menjadi fishing expedition, yaitu mencari-cari perkara tanpa konstruksi hukum yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Fokus pada Aktor Utama dan Kerugian Negara

Meski demikian, Gautama mengapresiasi langkah penyidik yang mulai melihat perkara secara lebih menyeluruh. Dari perspektif kontra intelijen, perluasan pemeriksaan menunjukkan adanya upaya membaca pola hubungan yang lebih sistemik berdasarkan dokumen, keterangan saksi, hingga fakta-fakta yang muncul dalam proses hukum.

“Di sinilah saya melihat KPK mulai bergerak menuju pembacaan yang lebih sistemik. Dan itu secara prinsip merupakan langkah yang benar,” katanya.

Ia mengingatkan agar pengembangan kasus tidak mengaburkan fokus utama perkara yang bermula dari OTT Februari lalu. Menurutnya, penyidikan harus tetap diarahkan untuk mengungkap dugaan pengaturan jalur pemeriksaan, manipulasi sistem targeting, praktik suap terkait importasi, serta relasi antara pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama. Tujuan penyidikan adalah menemukan siapa pengendali sistem, siapa penerima manfaat terbesar, siapa yang menyalahgunakan kewenangan, serta bagaimana kerugian negara dan kerusakan tata kelola itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Publik Menunggu Eksekusi

Pada akhirnya, Gautama menilai keberhasilan pengembangan perkara tidak akan diukur dari banyaknya saksi maupun perusahaan yang diperiksa. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana temuan penyidik dapat diubah menjadi tindakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Publik tidak butuh janji. Publik butuh eksekusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, perluasan perkara hanya akan memiliki nilai apabila diikuti pembuktian yang semakin kuat. Tanpa itu, besarnya narasi tidak akan sejalan dengan kualitas pengungkapan kasus.

“Publik tidak membutuhkan cerita yang lebih besar. Publik membutuhkan pembuktian yang lebih dalam,” pungkas Gautama. (dsp)