SindoJabar, BANDUNG– Polemik harga sewa kios di Pasar Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, mencuat setelah pedagang mengaku harus membayar hingga Rp15 juta bahkan Rp33 juta per meter.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, nilai sewa minimum yang ditetapkan Pemkot Bandung hanya Rp12 juta per meter untuk masa sewa 20 tahun.
Baca Juga:Farhan Perintahkan Usut Dugaan Jual Beli Ilegal Sewa Kios di Pasar Ciroyom
Farhan mengatakan, angka Rp12 juta tersebut bukan ditetapkan sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah disetujuinya sebagai KPM.
“Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan sudah disetujui oleh saya sebagai KPM, senilai Rp12 juta per meter minimum,”kata Farhan, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, nilai Rp12 juta per meter berlaku selama 20 tahun. Dengan demikian, kios berukuran 10 meter persegi memiliki nilai sewa minimum Rp120 juta untuk masa tersebut.
Baca Juga:Komisi V akan Sampaikan Usulan Pansus SPMB ke Pimpinan DPRD Jabar
“Rp12 juta per meter persegi itu untuk 20 tahun. Jadi, kalau Anda mau buka warung di sana, katakanlah luasnya 10 meter persegi, maka yang harus Anda bayar adalah Rp12 juta dikali 10, Rp120 juta,” katanya.
Farhan menjelaskan, bahwa nilai sewa setiap kios dapat berbeda. Perbedaan tersebut ditentukan berdasarkan koefisien tingkat strategis lokasi, seperti kios yang berada di bagian depan, belokan, tengah maupun belakang.
“Ada nu di belokan, ada nu di payun, ada nu di tengah, di pengker. Itu koefisiennya berbeda-beda, itu namanya nilai strategis,” ucapnya.
Farhan juga menyebut, harga Rp12 juta per meter berlaku untuk kios pertama yang disewa pedagang. Jika pedagang menyewa lebih dari satu kios, harga kios berikutnya akan dikenakan secara progresif berdasarkan perjanjian.
Baca Juga:243 Kios Pasar Ciroyom Disegel, Perumda Pasar Juara Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal
“Apakah boleh nggak saya beli dua? Mangga, tapi harga kedua ada progresifnya, yang ketiga juga demikian, kemudian dibuat sebuah perjanjian,” jelasnya.
Pedagang juga diperbolehkan menyewakan kembali kios kepada pedagang lain. Namun, Farhan menegaskan mekanisme tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menjadi celah praktik pungutan liar.
“Bahwa ada orang yang nyewa, kemudian disewakan lagi, nah itu mesti dalam kerangka yang benar. Ada orang yang menjanjikan, ‘sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang’ itu juga mau kita berantas,” ujarnya.
Farhan mengungkapkan, lebih dari 200 kios di Pasar Ciroyom kini disegel sementara karena terdapat indikasi pelanggaran. Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan terkait dugaan pungutan dalam proses penyewaan kios.
Farhan meminta, pedagang yang merasa menjadi korban pungli memberikan keterangan secara terbuka mengenai pihak yang menerima pembayaran.
Baca Juga:Rujukan JKN Bakal Berubah, Pasien Tak Lagi Dirujuk Berdasarkan Kelas Rumah Sakit
“Bagaimanapun juga itu barang bukti, sebagai barang bukti, kita mesti tanya dulu. Kan begini, kalau saya menjadi korban pungli, maka saya harus jujur mengatakan, saya bayar punglinya ke si A,”ungkapnya.
Farhan juga melarang pegawai Pemkot Bandung terlibat dalam bisnis penyewaan kios di Pasar Ciroyom. Ia memastikan tindakan akan diberikan jika ditemukan pegawai yang terlibat.
“Saya memberikan larangan tegas kepada siapa pun pegawai Pemerintah Kota Bandung tidak boleh terlibat dalam bisnis tersebut. Kalau sampai ada yang terlibat, kita kasih tindakan keras,” jelasnya.
Terkait pembayaran uang muka atau DP sebesar 20 persen, Farhan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan tersebut masuk ranah teknis dan dapat ditanyakan kepada Direksi Perumda Pasar Juara.
“Perumda yang melakukan pemberantasan pungli karena Perumda kan punya divisi pengamanan dan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Pemkot nggak boleh terlalu terlibat. Itu gunanya ada manajemen BUMD,” katanya.
Sementara terkait oknum yang diduga melakukan pungutan dalam penyewaan kios, Farhan mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh aparat kepolisian.
Baca Juga:Kios Ditertibkan, Kompensasi Belum Jelas: 39 PKL Dipatiukur Mengadu ke DPRD Jabar
“Untuk nama-nama pelaku akan diumumkan resmi oleh pihak Kepolisian,”pungkasnya. (*YM)






