Sindojabar, Jakarta – Kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
BACA JUGA: Ketua Komisi III Minta Warga Prioritaskan Pajak, Bukan Sekadar Kewajiban yang Ditunda
Menurutnya, DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Berikutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital
Sektor perdagangan digital masih menjadi penopang utama penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Sepanjang September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan akumulasi penerimaan Rp45,21 triliun hingga September 2026.
Penerimaan tersebut terkumpul secara bertahap sejak 2020. Setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023.
Selanjutnya, penerimaan mencapai Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, setoran Januari-September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.
Transaksi Kripto dan Fintech Ikut Perkuat Basis Pajak
Selain perdagangan elektronik, aktivitas transaksi aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Hingga September 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor fintech menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,20 miliar. Adapun PPN dalam negeri menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp3,16 triliun.
Penerimaan pajak fintech menunjukkan perkembangan seiring dengan aktivitas pembiayaan digital. Setoran tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Pengadaan Pemerintah Sumbang Rp5,96 Triliun
Kontribusi lainnya berasal dari aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Pajak SIPP.
Hingga akhir September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023 dan Rp1,33 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaannya mencapai Rp1,23 triliun, sedangkan Januari-September 2026 tercatat Rp1,89 triliun.
Bimo menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Penguatan pemungutan pajak ekonomi digital menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara di tengah perubahan struktur perekonomian.
Dengan semakin luasnya aktivitas perdagangan elektronik, transaksi keuangan digital, aset kripto, hingga pengadaan berbasis sistem elektronik, sektor digital memiliki peran yang semakin strategis dalam memperkuat basis perpajakan nasional.






