Ketua Harian DPD PA GMNI Jabar Pamriadi Minta Pelaku Makar Dihukum Mati

SindoJabar, BANDUNG – Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Jawa Barat Pamriadi menyayangkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian.

Pamriadi menilai kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi terkait persoalan keamanan negara. Jika dalam proses hukum terbukti terdapat unsur tindak pidana makar, Pamriadi meminta para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, yaitu, hukuman mati.

“Saya menyayangkan kasus penyadapan yang menimpa Presiden. Mungkin jika yang menyadap entitas asing, saya masih menilai praktik itu sudah ada dari dulu. Namun, ini orang yang disangkakan menyadap adalah bawahan Presiden yang memegang kewenangan tinggi,” kata Pamriadi, Minggu (8/11/2026).

Menurut Pamriadi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa. Posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus pihak yang memiliki akses terhadap berbagai informasi strategis negara, membuat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.

Dia juga menyoroti munculnya sejumlah pandangan yang mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan tindak pidana makar.

“Banyak yang berpendapat penyadapan ilegal merupakan tindakan makar. Jika terbukti makar, saya berharap pelaku diberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” ujarnya.

Pamriadi menilai tuntutan hukuman maksimal tersebut perlu dilihat dari potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila informasi strategis negara jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pastikan Hukum Berdasarkan Bukti

“Hukuman maksimal menjadi masuk akal melihat potensi kerusakan yang bisa disebabkan oleh tindakan penyadapan ini. Presiden itu orang yang memegang banyak rahasia negara. Jika rahasia negara itu sampai bocor kepada pihak asing atau kepada pihak jahat, tamat sudah nasib negara kita,” tutur Pamriadi.

Meski demikian, Pamriadi mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Dia meminta kepolisian dan Presiden memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Kendati demikian, saya juga memberi masukan kepada instansi kepolisian dan Presiden agar tetap berhati-hati menangani kasus ini. Tersangka pelaku baru-baru ini kehilangan kekuasaannya. Sisa-sisa kekuatannya kemungkinan masih ada. Jika di gunakan untuk menyerang balik Presiden, itu malah akan merugikan rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pamriadi berharap perkara ini dapat menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

Loyalitas institusi kepolisian harus kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu yang sedang menduduki jabatan tertentu. “Tentunya kejadian penyadapan ini tidak hanya dapat di lihat dari segi negatifnya saja. Ini dapat menjadi pemantik besar bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih menyeluruh, melakukan evaluasi skala besar bahwa loyalitas Polri itu harus kepada negara, bukan kepada orang per orang. Jadi, siapa pun Presidennya harus loyal!” ujar Pamriadi.

Dalami Indikasi Tindak Pidana Makar

Di ketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, penyadapan di duga di lakukan dalam kurun waktu 2025-2026 terhadap sejumlah nomor telepon. Termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Penyidik menyebut tindakan tersebut di lakukan tanpa prosedur semestinya, termasuk tanpa permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Sejumlah nomor di duga di masukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Selain itu, penyidik mengungkap ada penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang di duga bertujuan menghilangkan barang bukti.

Pada 5 November 2026, Bareskrim juga mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU yang di duga berperan memberikan persetujuan penyadapan dan penghapusan data. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi empat orang.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan ada indikasi tindak pidana makar.

Menurut Yusril, pendalaman di perlukan untuk mengetahui motif, tujuan, serta kemungkinan adanya maksud melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan.

Pasal Berlapis

Dia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal penetapan tersangka, penyidik masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.

Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana makar di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah di wujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

KUHP mengatur beberapa bentuk makar dengan karakteristik dan ancaman pidana yang berbeda. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yakni dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini di ancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ancaman pidananya juga berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Pelakunya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara, pemimpin atau pengatur makar terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Evaluasi Seluruh Mekanisme Pengawasan

Dengan demikian, tuntutan hukuman mati yang di sampaikan Pamriadi memiliki rujukan dalam hukum pidana, khususnya Pasal 191 dan Pasal 192 KUHP.

Namun, hukuman mati tidak berlaku untuk seluruh bentuk makar. Pasal 193, misalnya, hanya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun bagi pemimpin dan pengatur makar.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Pamriadi berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penindakan terhadap individu yang terlibat. Tetapi juga menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, kewenangan penyadapan, dan sistem loyalitas di tubuh Polri.

Bagi Pamriadi, institusi kepolisian harus berdiri untuk menjaga negara dan kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.