Polda Jabar Tangkap Pemuda Ahli Pembuat Bom Panci dan Senjata Api di Parongpong KBB

BOM PANCI
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menunjukkan barang bukti bom panci rakitan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Reserse Umum Polda Jabar menangkap MSA (25), pemuda yang ahli membuat bom panci rakitan di Kampung Pari Gilame RT 03/08, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, KBB pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

MSA merupakan anggota grup WhatsApp bernama True Crime Community’ (TCC). Di grup ini, tersangka MSA merupakan motor penggerak dan aktif memotivasi anggota grup untuk melakukan kejahatan ekstrem.

Bahkan di grup itu, MSA memberikan tutorial pembuatan bom panci rakitan. Walaupun begitu, MSA tidak terafiliasi dengan kelompok teroris mana pun. Karena itu, polisi mendalami motif MSA memberikan tutorial pembuatan bom.

“Selain memberikan tutorial pembuatan bom rakitan, seperti bom panci, MSA juga mengajarkan membuat granat dan merakit senjata api. Bahkan MSA memproduksi puluhan bahan peledak,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026).

Kombes Hendra menyatakan, dengan penangkapan MSA, Polda Jabar berhasil menggagalkan potensi aksi kejahatan ekstrem.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/A/119/IX/2026/SPKT Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 10 September 2026.

“MSA mengglorifikasikan tindak kriminal dan membagikan video tutorial pembuatan bahan peledak secara otodidak,” ujar Kombes Hendra.

 

56 Kali Coba Ledakkan Bom Rakitan

Kabid Humas menuturkan, dari hasil penyidikan dan dokumentasi digital, MSA berprofesi perajin kayu. Dia telah melakukan 56 kali uji coba peledakan bom rakitan di sekitar tempat tinggalnya.

“Tersangka MSA telah 16 kali melakukan uji coba bom berdaya ledak tinggi atau high explosive. Semuanya divideokan. Sedangkan untuk jenis low explosive sudah 40 kali percobaan. Tindakan pelaku sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan warga,” tutur Kabid Humas.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan rangkaian aksi tersebut sebagai bentuk eksistensi diri.

“MSA ingin diakui sebagai figur ahli bahan peledak oleh sesama anggota di grup komunitas kejahatan ekstrem tersebut,” kata AKBP Rikky.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka yang merupakan milik kerabatnya berinisial ER, ujar AKBP Rikky, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya.

Di antaranya satu amunisi mortir berdiameter 8,8 sentimeter dan panjang 44 sentimeter (kaliber 75–18 mm), 50 butir peluru hampa, proyektil, dan peluru tajam kaliber 5,5 mm.

Penyidik juga menyita sedikitnya 13 jenis racikan bahan kimia peledak siap olah. Kemudian, casing granat nanas, tiga laras senjata api rakitan, satu pelatuk senpi. Busur panah, dan sejumlah buku terkait orientasi ideologi tersangka.

AKBP Rikky menjelaskan, grup ‘True Crime Community’ beranggotakan sekitar 29 orang dari berbagai daerah. Mereka terhubung dengan jejaring internasional.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Tersangka MSA menggunakan nama samaran ‘Pseudo Vampire’. Tim Direktorat Reskrimum Polda Jabar mendeteksi aktivitas tutorial pembuatan bom dan rencana tindak pidana. Setelah MSA tertangkap, grup TCC bubar,” tutur AKBP Rikky.

AKBP Rikky mengatakan, MSA mempelajari formula bahan peledak dan rancang bangun senjata api sejak duduk di bangku SMP. Dia belajar dari tayangan video di YouTube.

Selain itu, tersangka MSA terinspirasi dari peristiwa teror yang terjadi. Seperti aksi teror bom panci di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung beberapa tahun lalu.

“Latar belakang keluarga tersangka tergolong baik dan taat agama. Keluarganya harmonis. Namun, karena pemikiran yang berbalik 180 derajat akibat paparan konten ekstrem, dia mendalami hal-hal radikal secara individual,” ucap AKBP Rikky.

Akibat perbuatannya, penyidik Polda Jabar menjerat tersangka MSA dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan senjata api tanpa hak. MSA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, MSA juga melanggar Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum. Serta penyebarluasan muatan hasutan melalui teknologi informasi. Di pasal ini, MSA terancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.