Lahan Sampah di Ciumbuleuit Terbakar, Pengamat Pertanyakan Pengawasan

SindoJabar, BANDUNG – Kebakaran di lokasi penimbunan puing dan sampah di kawasan Punclut, Ciumbuleuit, Kota Bandung, memicu sorotan terhadap pengawasan pemerintah.

Lahan sekitar 2,2 hektare tersebut diduga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal sebelum terbakar pada 14 September 2026.

Baca Juga:Api Padam, Wali Kota Bandung Segel Lokasi Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit dan Cicabe

Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono mengatakan, keberadaan lokasi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dievaluasi dari sisi pengawasan pemerintah.

“Munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal di Punclut memang menjadi indikator yang patut dipertanyakan dari sisi pengawasan pemerintah. Hal ini sebagai bukti tunggal kegagalan Pemkot Bandung,” kata Kristian, Kamis (17/9/2026).

Kebakaran di lokasi tersebut sempat menimbulkan asap hingga mencapai permukiman warga. Pemkot Bandung kemudian menyegel lokasi itu dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumpulkan informasi untuk dilaporkan kepada penegak hukum lingkungan.

Namun, Kristian menilai penyegelan bukan menjadi akhir persoalan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana aktivitas penimbunan dan pembuangan sampah tersebut bisa berlangsung sebelum akhirnya diketahui dan ditindak.

Baca Juga:Kue Kekuasaan Dedi Mulyadi di PT MUJ: Menguji Janji ‘Tanpa Bagi-bagi Jabatan’ Gubernur Jabar

“Yang menjadi persoalan tata kelola justru adalah pertanyaan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung sebelum pemerintah mengambil tindakan,” katanya.

Kristian juga menyoroti pernyataan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengenai dugaan sampah dari luar wilayah Bandung yang transit di lokasi tersebut serta dugaan adanya transaksi jasa pembuangan sampah.

“Pernyataan itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi apabila nantinya terbukti bahwa kegiatan tersebut berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi, maka persoalannya tidak lagi sebatas perilaku masyarakat atau pemilik lahan,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkot Bandung perlu mengevaluasi sistem pengawasan persampahan, termasuk pendataan lokasi rawan, mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan pengangkutan sampah, serta koordinasi dengan wilayah di sekitar Kota Bandung.

“Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan, pendataan lokasi rawan, mekanisme pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap pengangkutan sampah, serta koordinasi antara pemerintah kota dengan wilayah di sekitarnya,” jelasnya.

Baca Juga:Farhan Curiga Lahan di Ciumbuleuit Jadi Transit Sampah Ilegal, Gakkum KLH Diminta Selidiki

Ia menilai kasus kebakaran di punclut juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir.

“Kasus Punclut juga memperlihatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir,” ujarnya.

Kristian menyebut, Kota Bandung masih menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah per hari. Sementara kemampuan pengolahan di dalam kota sekitar 200 hingga 300 ton per hari dan sekitar 1.000 ton masih dikirim ke Sarimukti.

“Dalam kondisi seperti itu, tekanan terhadap sistem persampahan sangat besar. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka cakupan pengangkutan. Yang harus diukur adalah berapa sampah yang dikurangi dari sumber, berapa yang dipilah, berapa yang diolah, dan berapa yang masih dibuang ke tempat lain,” katanya.

Menurutnya Kristian, tingginya cakupan layanan persampahan tidak otomatis menunjukkan persoalan sampah telah terselesaikan.

“Bahkan cakupan layanan persampahan yang tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa persoalan sampah telah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Targetkan Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Padam dalam Tiga Hari

Karena itu, Kristian menilai kasus Punclut bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan sampah di Kota Bandung.

“Penutupan lokasi merupakan langkah awal yang diperlukan, tetapi bukan penyelesaian akhir. Pemerintah perlu mengungkap bagaimana lokasi tersebut dapat beroperasi, siapa yang bertanggung jawab, dari mana sampah berasal, apakah terdapat pelanggaran izin, dan bagaimana sistem pengawasannya sebelumnya,” katanya. (YM)