A Yamin Pastikan Pengelolaan Masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi Diatur Melalui MOU

Jawa Barat4 Dilihat

Sindojabar.com – Komisi V DPRD Jawa Barat akan mengawal proses penyusunan nota kesepahaman (MOU) terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas pengelolaan masjid.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin mengatakan, polemik yang sempat muncul terkait pengelolaan masjid harus segera diselesaikan melalui aturan yang jelas dan disepakati bersama.

Baca Juga: Momen Hari Kebangkitan Nasional, KPID, RRI, dan 224 Kampus Swasta Jabar Sepakati MoU Akbar

“Ada sedikit gejolak yang harus kita sama-sama cari solusinya, dan alhamdulillah sudah disepakati akan dibuatkan MOU atau aturan terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ini,” kata A Yamin usai kunjungan kerja ke SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, Selasa (19/5/2026) lalu.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya akan menjalin kerja sama dengan masyarakat setempat serta pihak sekolah dalam pengelolaan masjid tersebut. Penyusunan MOU juga akan disesuaikan dengan regulasi pengelolaan masjid dan aturan pengelolaan SMA/SMK di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah sudah siap, tidak ada kesulitan. Setelah ini diharapkan tidak ada masalah dalam pengelolaan masjid, semakin tertib dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:Bapemperda DPRD Jabar Terus Perkuat Penyusunan Raperda Tata Kelola Lingkungan

Komisi V DPRD Jabar berharap keberadaan aturan resmi tersebut dapat mencegah munculnya pihak-pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu dalam pengelolaan masjid di lingkungan sekolah. (*)