Analis Soroti Risiko Penyidikan KPK Terlalu Terpusat pada Blueray Cargo

Jawa Barat0 Dilihat

sindojabar.com – Sorotan terhadap arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat.

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan bahwa penanganan kasus terlalu terpusat pada perusahaan forwarder Blueray Cargo.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai kondisi tersebut berisiko membuat dugaan jaringan korupsi kepabeanan yang lebih luas justru tidak tersentuh secara maksimal.

“Dalam perkara sistemik, berhenti pada satu perusahaan adalah risiko besar. Kalau pola serupa juga terjadi pada forwarder lain, maka hanya menangani Blueray berarti memotong cabang tanpa mencabut akar persoalan,” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa, (26/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tertanggal 8 April 2026, perkara utama yang saat ini berjalan memang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang oleh Blueray Cargo.

Dalam konstruksi awal tersebut, KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dari unsur DJBC, serta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari pihak swasta.

Namun Gautama menyoroti fakta bahwa sejak awal KPK sendiri pernah menyampaikan adanya forwarder lain yang masuk dalam pintu pengembangan perkara. Bahkan PT Infinity Nusantara Express sempat disebut dalam pendalaman setelah namanya muncul dalam catatan Orlando Hamonangan.

“Sampai hari ini belum ada forwarder lain yang naik status menjadi tersangka perkara mandiri. Pertanyaannya sederhana, apakah alat buktinya belum cukup, penyidik masih berjalan, atau justru terjadi selective narrowing dalam arah penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Ia memandang situasi tersebut berpotensi menimbulkan investigative tunnel vision, yakni keadaan ketika penyidik terlalu terkonsentrasi pada satu jalur pembuktian sehingga simpul lain yang mungkin relevan tidak berkembang. Akibatnya, jaringan lain mempunyai ruang untuk beradaptasi dan menghilangkan jejak.

“Semakin lama penyidikan hanya berpusat pada Blueray Cargo, semakin besar peluang simpul lain melakukan network adaptation. Mereka bisa memutus komunikasi, memindahkan aset, menghapus pola transaksi, dan membangun perlindungan narasi,” kata Gautama.

Menurut dia, perkara yang diduga melibatkan pola sistemik di sektor kepabeanan tidak akan selesai jika penegakan hukum berhenti pada satu entitas saja. Ia mengingatkan praktik serupa dapat terus berulang apabila struktur besar di belakangnya tidak dibongkar secara menyeluruh.

“Publik akan terus melihat siklus yang sama, OTT, penggeledahan, penahanan, persidangan, lalu muncul perkara serupa beberapa tahun kemudian. Artinya akar masalahnya tidak pernah benar-benar dicabut,” tuturnya.

Gautama juga menilai KPK hingga kini belum memberikan gambaran utuh mengenai struktur perkara kepada publik. Menurutnya, masyarakat masih kesulitan membedakan mana perkara induk, mana klaster pengembangan, dan mana sekadar pendalaman yang belum memiliki status hukum pasti.

Ia memaparkan, selain perkara utama Blueray Cargo dan klaster dugaan gratifikasi Budiman Bayu Prasojo, terdapat sejumlah jalur lain yang pernah disebut dalam pengembangan perkara.

Jalur tersebut meliputi dugaan keterlibatan forwarder lain, pengusaha rokok, pemeriksaan pihak Semarang, kontainer Pelabuhan Tanjung Emas, hingga dugaan gratifikasi kendaraan.

“Kalau semua informasi dilempar ke publik tanpa penjelasan struktur perkara yang jernih, maka masyarakat akan menganggap semuanya sudah pasti terkait dalam satu konstruksi pidana. Itu berbahaya bagi objektivitas penilaian publik,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia menyebut kondisi tersebut dalam perspektif kontra intelijen dikenal sebagai compartmentalization, yakni pemecahan informasi ke dalam kotak-kotak terpisah yang membuat gambaran besar perkara menjadi kabur. Situasi itu dinilai memicu spekulasi liar sekaligus membangun ekspektasi berlebihan di ruang publik.

Selain menyoroti arah penyidikan, Gautama turut mempertanyakan posisi sejumlah barang bukti bernilai besar yang pernah diumumkan KPK. Dalam perkara ini, penyidik sempat menyampaikan penyitaan uang berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, jam tangan mewah, hingga kendaraan premium.

Di sisi lain, dakwaan terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri menyusun konstruksi pemberian sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan.

Gautama mempertanyakan apakah seluruh barang bukti tersebut memang masuk dalam klaster Blueray Cargo atau justru tersebar dalam pengembangan lain.

“Publik berhak mengetahui emas 5,3 kilogram itu terkait perkara yang mana. Jangan sampai seluruh barang bukti terlihat seperti satu tumpukan besar tanpa pemisahan konstruksi yang jelas,” ujarnya.

Ia menilai pemetaan barang bukti sangat penting karena akan menentukan kualitas pembuktian di pengadilan. Dalam perspektif kontra intelijen, ketidakteraturan hubungan antara barang bukti dan konstruksi pidana dikenal sebagai evidentiary leakage atau kebocoran alat bukti akibat pemisahan yang tidak rapi.

Menurut Gautama, situasi serupa juga terlihat dalam pengembangan perkara kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang sempat ramai diberitakan pada awal perkara. Namun hingga kini, status hukum kontainer tersebut dinilai belum memperoleh penjelasan final.

“Kalau memang menjadi perkara mandiri, katakan. Kalau masih tahap pendalaman, jelaskan. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal penyitaan, tetapi juga soal keterbukaan dalam menjelaskan posisi perkara,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Ia kemudian menyinggung istilah “sales 1” atau “kode 1” yang sempat berkembang dalam perkara Blueray Cargo. Gautama menegaskan istilah tersebut hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blueray dan bukan istilah resmi pembuktian hukum.

Menurut dia, hingga dua kali persidangan berlangsung, belum ada pembuktian final bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang berkembang di sidang justru menyebut Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang oleh Rizal.

“Dalam hukum pidana ada perbedaan mendasar antara ‘disebut untuk’ dan ‘diterima oleh’. Kalau kode internal langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan pidana, maka yang terjadi bukan pembuktian, melainkan labeling,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum penanganan perkara harus dibaca secara tepat agar tidak terjadi kesalahan persepsi publik. Gautama menjelaskan hukum acara pidana saat ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, sementara konstruksi materiil bertumpu pada UU Tipikor dan regulasi terkait lainnya.

Ia menyebut kewenangan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun konstruksi pidananya dapat bergerak pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap, Pasal 11 atau Pasal 12 untuk penerimaan oleh pegawai negeri, Pasal 12B tentang gratifikasi, Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, serta UU Kepabeanan dan UU Cukai sebagai konteks administratif.

“Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi yang terbentuk di ruang publik. Semua harus diuji melalui alat bukti, hubungan kausal, serta konstruksi pidana yang jelas,” ujar Gautama.

Ia menegaskan ancaman terbesar dalam perkara besar bukan hanya praktik korupsinya, melainkan hilangnya kepercayaan publik terhadap objektivitas penegakan hukum. Menurutnya, ketika masyarakat mulai melihat penyidikan bergerak selektif dan tidak transparan, legitimasi institusi penegak hukum akan ikut tergerus. (dsp)