Moratorium Perumahan Cimahi Segera Dicabut, Pengembang Desak Birokrasi Tak Berbelit

SindoJabar, CIMAHI – Pencabutan moratorium perumahan di Kota Cimahi membuka peluang bagi kebangkitan industri properti yang sempat terhambat.

Namun, bagi para pengembang, kebijakan tersebut belum cukup tanpa diiringi pembenahan birokrasi dan kepastian proses perizinan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi juga dituntut membenahi sistem birokrasi dan menyelaraskan data antarinstansi agar proses perizinan berjalan lebih pasti.

Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah memproses pencabutan moratorium perumahan yang selama ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Baca Juga: DPRD Jabar Kawal Ketat Perizinan SMK IDN Boarding School, Pastikan KBM Tidak Terganggu

Kepastian mengenai proses tersebut mengemuka dalam audiensi Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) bersama Komisi I DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/10/2026).

Meski menjadi angin segar bagi pelaku usaha properti, rencana pencabutan moratorium itu sekaligus memunculkan tuntutan baru.

Pengembang meminta Pemkot Cimahi memastikan proses perizinan tidak kembali tersendat akibat ketidakjelasan prosedur maupun perbedaan data di antara organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua APPC Ahmad Hadi menegaskan, kemudahan berusaha tidak cukup hanya dengan membuka kembali pintu perizinan. Pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai tahapan, durasi, dan persyaratan yang wajib dipenuhi pengembang.

“Kita tuh butuh waktu kepastian, berapa lama nih proses perizinan Cimahi ini step by step, baik dinas ke dinas. Kita hanya butuh kepastian, kepastian,” tegas Hadi di hadapan jajaran Komisi I DPRD Kota Cimahi.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi kebutuhan mendasar bagi pengembang dalam menyusun perencanaan pembangunan, menghitung biaya investasi, hingga menentukan waktu pelaksanaan proyek.

Tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur, pencabutan moratorium dikhawatirkan belum mampu mengurai persoalan perizinan yang selama ini dihadapi industri properti di Cimahi.

Baca Juga: Komisi I Evaluasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

Data Lahan Tak Sinkron, Perizinan Berpotensi Tersendat

Selain persoalan durasi perizinan, APPC menyoroti ketidaksinkronan data tata ruang dan pertanahan antarinstansi pemerintah. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah perbedaan data lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi.

Hadi menilai, keterbukaan informasi mengenai zonasi perumahan perlu diperkuat agar pengembang dapat mengetahui secara jelas status dan kesesuaian lahan sebelum mengajukan perizinan.

Ketidakselarasan data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berulang. Pengembang bisa menghadapi hambatan ketika dokumen atau informasi yang menjadi acuan satu instansi tidak sesuai dengan data yang digunakan instansi lainnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Serahkan Data 10 Calon Daerah Otonomi Baru ke DPR RI

Situasi itu tidak hanya memperpanjang proses administrasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko sengketa lahan apabila ketidakjelasan status dan peruntukan tanah tidak diselesaikan sejak awal.

“Ketidakjelasan data ini berisiko menghambat proses perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.

Karena itu, APPC mendorong Pemkot Cimahi memperkuat koordinasi lintas dinas, menyelaraskan basis data pertanahan dan tata ruang, serta menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting agar pencabutan moratorium tidak sekadar menjadi perubahan kebijakan administratif, tetapi juga diikuti pembenahan mendasar dalam pelayanan perizinan.

Baca Juga: Penanganan Banjir Jadi Sorotan, Hailuki Tekankan Strategi Jangka Panjang

DPRD Ingatkan OPD Jangan Hambat Investasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian menyambut positif proses pencabutan moratorium perumahan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi kembali membuka ruang investasi sekaligus mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Freddy menilai sektor properti memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Oleh sebab itu, pelayanan perizinan harus mampu memberikan kemudahan bagi investor tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait telah diingatkan agar tidak mempersulit proses perizinan,” kata Freddy.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kota Cimahi akan mengawasi kinerja dinas-dinas teknis agar proses pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya hambatan birokrasi yang tidak perlu setelah moratorium resmi dicabut.

Baca Juga: HUT ke-81 Jabar, Komisi I Dorong Desa Kelurahan Maju Berbasis Lingkungan dan Birokrasi

Freddy juga menjelaskan, setelah surat edaran gubernur tersebut resmi dicabut, kewenangan pengaturan perizinan akan kembali dijalankan Pemkot Cimahi sesuai kewenangannya.

Pengaturan itu tetap mengacu pada kerangka hukum nasional dan provinsi yang berlaku tanpa harus membentuk peraturan daerah (Perda) khusus baru.

Bagi pengembang, pencabutan moratorium menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali kegiatan usaha properti di Cimahi. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah dalam menjalankan prosedur perizinan.

Kini, pekerjaan rumah Pemkot Cimahi tidak berhenti pada penyelesaian proses pencabutan moratorium. Kepastian waktu layanan, keselarasan data antarinstansi, transparansi persyaratan, serta pengawasan terhadap kinerja OPD menjadi faktor penting agar investasi properti dapat kembali bergerak tanpa terhambat birokrasi yang berlarut-larut. (*)