Kasus Blue Ray Cargo Jadi Pengingat Pentingnya Tata Kelola Korporasi Saat Krisis Hukum

Nasional3 Dilihat

sindojabar.com – Perkara hukum yang menjerat pemilik maupun pengurus perusahaan tidak hanya berhenti pada proses pidana terhadap individu. Di balik itu, terdapat konsekuensi yang lebih luas berupa ancaman terhadap keberlangsungan korporasi yang dapat berdampak langsung pada pekerja, investor, kreditur, hingga negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kasus Blue Ray Cargo menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi pentingnya tata kelola korporasi ketika sebuah perusahaan menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, Indonesia telah berkali-kali menghadapi situasi serupa melalui sejumlah kasus besar yang menunjukkan bagaimana lemahnya pengelolaan perusahaan di tengah krisis hukum dapat memicu kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.

“Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan, kegagalan menjaga keberlangsungan operasional perusahaan saat proses hukum berlangsung berpotensi menimbulkan efek domino terhadap berbagai pihak yang sama sekali tidak terlibat dalam perkara pidana.

“Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang kehilangan pemasukan bukan pengadilan. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara,” katanya.

Baca Juga: Menjawab Tudingan, Iskandar Sitorus Paparkan Peran Nonlitigasi dalam Kasus Blue Ray Cargo

Belajar dari Sejumlah Kasus Besar

Iskandar mencontohkan sejumlah kasus korporasi yang pernah terjadi di Indonesia sebagai pelajaran berharga.

Kasus PT Hanson International Tbk, misalnya, mengalami tekanan berat setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret perkara korupsi Jiwasraya. Hilangnya kepercayaan pasar dan persoalan dengan kreditur membuat perusahaan menghadapi tekanan beruntun hingga berujung pada kepailitan.

Akibatnya, investor kehilangan nilai investasi, kreditur kehilangan kepastian pembayaran, sementara negara kehilangan potensi penerimaan.

Pelajaran serupa juga terlihat pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Setelah dinyatakan pailit, perusahaan tekstil nasional tersebut menghentikan operasionalnya dan lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian.

Menurut Iskandar, kondisi itu menunjukkan bahwa pekerja sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika sebuah korporasi gagal bertahan menghadapi krisis hukum.

Ia juga mengingatkan kasus First Travel yang menyebabkan lebih dari 60 ribu calon jemaah umrah menjadi korban meski tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dilakukan para pengurus perusahaan.

“Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku,” ujarnya.

Dalam analisanya, Iskandar turut menyoroti perkara Duta Palma yang dinilainya memperlihatkan bagaimana korporasi dapat menjadi instrumen tindak pidana sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang menyeluruh.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Negara Perlu Menjaga Keberlangsungan Korporasi

Menurut Iskandar, selain memproses individu yang diduga melakukan tindak pidana, pemerintah juga perlu memastikan keberlangsungan badan usaha melalui pemetaan aset, izin usaha, operasional perusahaan, kewajiban perpajakan, hak-hak pekerja, hingga kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Langkah tersebut dinilai penting agar dampak ekonomi tidak semakin meluas.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tercermin dalam penanganan perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

“Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar berpandangan perhatian negara tidak boleh hanya terfokus pada proses hukum terhadap individu, tetapi juga terhadap keberlangsungan badan usaha yang masih memiliki pekerja, pelanggan, kontrak bisnis, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, hingga data transaksi yang harus tetap dikelola secara tertib.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?” katanya.

Baca Juga: IKA UPI Kritik Rencana Pembelajaran Online Imbas Krisis Energi Global

Tata Kelola Darurat untuk Melindungi Kepentingan Publik

Iskandar menilai tata kelola darurat korporasi menjadi kebutuhan penting untuk melindungi hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam perkara sekaligus menjaga ketersediaan data yang diperlukan dalam proses pembuktian.

Perusahaan yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana berisiko mengalami hilangnya dokumen penting, keluarnya tenaga kerja, terputusnya kontrak bisnis, hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.

“Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya fungsi profesional nonlitigasi dalam penanganan korporasi yang sedang menghadapi krisis hukum. Menurutnya, ruang kerja tersebut sering disalahartikan sebagai bagian dari pembelaan perkara, padahal fokusnya adalah menjaga administrasi perusahaan tetap berjalan.

Perusahaan tetap membutuhkan pengelolaan hubungan industrial, pengamanan arsip, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, hingga pemetaan data yang sewaktu-waktu diperlukan aparat penegak hukum.

“Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang,” jelasnya.

Meski demikian, Iskandar menegaskan seluruh aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak boleh menghambat proses penyidikan.

“Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Fasilitasi Pemulangan Warga Garut Korban TPPO Kamboja

Di akhir analisanya, Iskandar menekankan bahwa penegakan hukum yang ideal harus mampu menjaga keseimbangan antara penghukuman terhadap pelaku dan perlindungan terhadap kepentingan pekerja, pelanggan, kreditur, investor, serta negara.

“Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” pungkasnya. (dsp)