SindoJabar, CIMAHI – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendorong penguatan praktik keinsinyuran di daerah melalui penerapan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PII 2026, organisasi profesi tersebut memberikan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada tiga gubernur yang menerbitkan instruksi terkait penerapan STRI.
Ketiga penerima penghargaan tersebut ialah Gubernur Lampung, Riau, dan Maluku Utara. Kebijakan mereka dinilai menjadi langkah konkret dalam memperkuat penerapan Undang-Undang Keinsinyuran sekaligus meningkatkan standar profesi insinyur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bandung Usulkan Field Trip untuk Kegiatan Studi Tour
Rapimnas PII 2026 mengusung tema “PII Berdaya: Tata Kelola Kuat, Layanan Meningkat, Anggota Maslahat”.
Forum yang berlangsung di auditorium Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Senin (19/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas layanan kepada anggota, dan memperluas penerapan praktik keinsinyuran di Indonesia.
Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie, mengatakan, hingga saat ini baru tiga provinsi yang menerbitkan instruksi gubernur terkait penerapan persyaratan STRI.
“Baru tiga, yaitu Lampung, Riau, dan Maluku Utara,” ujar Ilham.
Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkot Bandung Ajukan Anggaran Rp800 Miliar
Perkuat Organisasi dan Perlindungan Insinyur
Ilham menjelaskan, kepemimpinannya di PII berfokus pada tiga agenda utama, yakni desentralisasi, digitalisasi, dan perlindungan hukum bagi anggota.
Melalui desentralisasi, PII ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah agar organisasi mampu menjawab kebutuhan anggotanya secara lebih efektif.
Sementara itu, digitalisasi menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja internal organisasi.
PII juga berkomitmen membantu anggota memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya.
Baca Juga: Dirjen Bangda Dorong Pemerintah Daerah di Wilayah Timur Percepat Implementasi SPM
“Ada tiga hal. Pertama, desentralisasi, yaitu memberikan lebih banyak kewenangan kepada daerah. Kedua, digitalisasi, sehingga kerja sama antara pusat dan daerah, maupun di internal masing-masing, dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi sebagai alat dan sistem kerja. Terakhir, kami juga harus membantu anggota mendapatkan perlindungan hukum jika diperlukan,” katanya.
Menurut Ilham, PII merupakan organisasi milik bersama yang harus memberikan manfaat nyata kepada seluruh anggotanya. Karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak perlu terus diperkuat untuk mendorong kemajuan organisasi dan profesi keinsinyuran.
Ia juga menekankan pentingnya peran insinyur dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju. Menurutnya, kemajuan tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga membutuhkan industri yang kuat.
“Negara maju tidak hanya membutuhkan ekonomi yang sejahtera, tetapi juga industri yang kuat. Industri dapat memaksimalkan nilai tambah ekonomi sekaligus menyediakan banyak lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Ratnawati dan Kaukus Perempuan Parlemen Jabar Berbagi Kebahagiaan di Hari Anak Nasional
PII Apresiasi Tiga Instruksi Gubernur
Wakil Ketua Umum PII, Agus Taufik Mulyono, menjelaskan bahwa Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta merupakan bentuk apresiasi kepada kepala daerah yang menunjukkan komitmen dalam menerapkan Undang-Undang Keinsinyuran.
Menurut Agus, PII memiliki posisi penting dalam pembinaan profesi insinyur di Indonesia. Beragam bidang keahlian, mulai dari pertambangan, energi, hingga konstruksi, berada dalam lingkup profesi keinsinyuran yang memiliki landasan hukum.
“Undang-Undang Keinsinyuran mengatur tentang profesi insinyur. Profesi ini diwadahi oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII), yang merupakan single bar association, yakni asosiasi induk yang dibentuk dan disahkan negara serta keberadaannya diatur melalui undang-undang,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pengaturan profesi tersebut membawa konsekuensi berupa kewenangan penerbitan lisensi dan izin praktik, pencabutan izin apabila terjadi penyimpangan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.
Namun, menurut Agus, keberadaan regulasi perlu diikuti langkah nyata agar penerapan praktik keinsinyuran tidak berhenti pada aturan tertulis.
Baca Juga: Perkuat Keselamatan Pertambangan, PPSDM Geominerba Gelar Pelatihan SMKP
“Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Namun, implementasinya membutuhkan keberanian. Karena itu, PII memberikan penghargaan kepada para pimpinan daerah yang memiliki komitmen untuk menerapkannya,” katanya.
Agus menilai, gubernur memiliki peran strategis karena berbagai proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, berlangsung di wilayah administratif pemerintah daerah.
Karena itu, komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan keterlibatan tenaga profesional yang kompeten dalam pelaksanaan pembangunan.
Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta mulai diberikan pada 2026. PII akan mengevaluasi dan mempertimbangkan keberlanjutan program tersebut pada periode berikutnya.
Baca Juga: Polusi Udara Bandung Jadi Sorotan, Farhan Asesmen Siswa dan Warga Rentan
Gubernur Lampung: Insinyur Kunci Kemajuan Daerah
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan penghargaan tersebut berkaitan dengan penerbitan instruksi gubernur mengenai persyaratan STRI dalam jasa engineering dan jasa konsultan konstruksi di Provinsi Lampung.
Menurut Rahmat, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keinsinyuran yang mampu mendukung kemajuan daerah melalui penguasaan teknologi dan penguatan industri.
“Instruksi Gubernur ini berangkat dari pemikiran bahwa kemajuan daerah membutuhkan teknologi dan industri. Industri membutuhkan teknologi, sedangkan teknologi membutuhkan insinyur,” ujar Rahmat.
Ia menilai, keterlibatan insinyur sangat penting untuk memastikan penerapan teknologi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Tanpa dukungan tenaga ahli, pemerintah daerah berisiko menggunakan teknologi dari luar yang belum tentu cocok dengan kondisi setempat.
“Tanpa insinyur, kita akan menggunakan teknologi dari luar, baik dari dalam maupun luar negeri. Padahal, teknologi tersebut terkadang tidak sesuai dengan karakteristik daerah di Provinsi Lampung,” katanya.
Baca Juga: Telkomsel Dorong Gaya Hidup Sehat, Teknologi Digital Dukung Aktivitas Olahraga Perempuan
Rahmat mencontohkan bidang pemupukan, pembenihan, dan jasa konstruksi yang membutuhkan kompetensi serta ketepatan teknis. Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem yang mendorong para sarjana meningkatkan kemampuan dan menempuh pendidikan profesi insinyur.
“Bagaimana mendorong masyarakat dan para sarjana agar lebih bersemangat menempuh pendidikan keinsinyuran? Ekosistemnya harus dibentuk. Salah satu caranya melalui Instruksi Gubernur,” ujarnya.
Ia berharap penerapan standar profesi keinsinyuran dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sekaligus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Kami percaya, ketika ada peningkatan kualitas dan standar, kualitas pembangunan juga akan meningkat. Perencanaan menjadi lebih baik, pembangunan semakin berkualitas, dan pelayanan juga semakin baik,” tuturnya.
Baca Juga: Polda dan BNNP Jabar Gerebek Dua Tempat Kos di Bandung, Amankan 2 Orang Positif Sabu
Tiga Instruksi Gubernur Penerima Penghargaan
PII memberikan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada tiga gubernur atas penerbitan instruksi terkait penerapan praktik keinsinyuran, yaitu:
1. Gubernur Lampung, melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Persyaratan Profesi Insinyur (STRI) dalam Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultan Konstruksi.
2. Gubernur Riau, melalui Instruksi Gubernur Riau Nomor 2550/INS./VIII/2026 tentang Penguatan Penerapan Praktik Keinsinyuran dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau.
3. Gubernur Maluku Utara, melalui Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 100.3.4.1/V/Tahun 2026 tentang Penerapan Praktik Keinsinyuran pada Proyek Pembangunan Strategis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Cartenz Tactical Kembangkan Tactical Lifestyle dengan Dukungan Lebih dari 30 Store di Indonesia
Melalui penghargaan tersebut, PII mendorong semakin banyak pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memperkuat penerapan praktik keinsinyuran.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme tenaga ahli, memperkuat kualitas pembangunan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. (*)






