Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor

Jawa Barat35 Dilihat

sindojabar.com – Potensi kebocoran hingga Rp125 triliun mencuat dari sistem impor nasional setelah Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap lemahnya kontrol pada mekanisme pengawasan di Bea Cukai.

Celah pada pengaturan parameter dalam sistem CEISA dinilai membuka ruang manipulasi jalur pemeriksaan barang, sehingga memungkinkan kontainer impor lolos tanpa verifikasi fisik yang memadai.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan kendali atas parameter risiko dalam sistem tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan Direktur Jenderal. Ia menegaskan kewenangan telah terdistribusi ke sejumlah pejabat teknis di level direktur hingga satuan kerja di daerah.

“Kewenangan menyusun, memasukkan, dan memutakhirkan rule set itu tidak berada di level Dirjen semata. Ia sudah terdistribusi ke level yang lebih rendah,” ujar Iskandar, Minggu, (3/5/2026).

Baca Juga: Simak Persyaratan Perpanjangan SIM yang Wajib Anda Siapkan

Dalam praktiknya, sistem CEISA menjadi penentu utama jalur pemeriksaan barang impor melalui mekanisme manajemen risiko. Parameter yang tertanam di dalamnya menentukan apakah suatu kontainer masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, jalur kuning dengan verifikasi dokumen, atau jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh.

Namun, distribusi kewenangan tersebut dinilai membuka ruang intervensi tanpa kontrol ketat. Perubahan parameter dapat dilakukan secara langsung melalui akses sistem tanpa mekanisme persetujuan berlapis yang kuat.

“Artinya, seorang direktur, tanpa perlu ancang-ancang minta izin ke Dirjen, secara teknis dapat melakukan perubahan terhadap parameter yang menentukan nasib ribuan kontainer,” katanya.

Baca Juga: IAW: Pembobolan Rp204 Miliar di BNI Bukti Kegagalan Sistemik

Iskandar menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis menjalankan setiap parameter yang dimasukkan tanpa kemampuan menolak atau menguji perubahan tersebut. Kondisi ini membuat keputusan di lapangan sepenuhnya bergantung pada konfigurasi sistem yang dapat diubah dari pusat.

“Sistem tidak protes. CEISA bekerja dengan patuh karena ia memang didesain untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh rule set yang dimasukkan manusia ke dalamnya,” ucapnya.

IAW menyebut mekanisme ini sebagai bentuk “remote control jalur impor” yang memungkinkan perubahan perlakuan terhadap barang dilakukan dari jarak jauh. Dalam situasi tertentu, perubahan kecil pada parameter dapat menggeser jalur pemeriksaan dari merah menjadi hijau tanpa proses verifikasi tambahan.

“Duduk di meja direktur, dengan satu atau dua klik, seorang direktur dapat mengirimkan sinyal ke seluruh sistem yang mengubah perlakuan terhadap barang impor tertentu,” ujar Iskandar.

Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

Data Tak Konsisten, Validasi Dipertanyakan

Temuan ini memperkuat catatan lama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan sistem penjaluran di lingkungan Bea Cukai. Dalam sejumlah laporan audit, BPK mencatat ketidakkonsistenan data, lemahnya validasi impor, serta nilai pabean yang tidak wajar.

Iskandar menilai peringatan tersebut belum ditindaklanjuti dengan audit investigatif yang menyasar langsung inti pengaturan parameter sistem. Akibatnya, potensi penyimpangan tetap terbuka tanpa pengawasan mendalam.

“BPK sudah memberi peringatan sejak bertahun-tahun lalu bahwa sistem manajemen risiko belum optimal,” katanya.

Kondisi ini semakin menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026 mengungkap dugaan manipulasi parameter jalur impor dalam kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menyebut adanya penyesuaian jalur merah agar barang tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik.

Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem

IAW menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa celah sistem telah dimanfaatkan dalam praktik nyata. Manipulasi parameter dinilai tidak lagi sebatas potensi, tetapi telah masuk ke ranah penegakan hukum.

“KPK menyebut adanya penyesuaian parameter jalur merah agar barang milik perusahaan tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik,” ucapnya.

Dari sisi dampak, IAW mengingatkan potensi kerugian negara dalam skala besar jika celah ini terus dibiarkan. Berdasarkan data World Trade Organization, World Bank, dan Badan Pusat Statistik, total nilai impor Indonesia sepanjang 2007 hingga 2025 mencapai sekitar Rp50.190 triliun.

Dengan asumsi kebocoran sangat konservatif, kerugian negara dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Nilai tersebut jauh melampaui temuan audit berbasis sampling yang selama ini terungkap.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Isu Dugaan Kebocoran Data Bukan Berasal dari Server Disdukcapil

“Kalau kebocoran akibat manipulasi rule set hanya 0,1 persen dari total itu, angkanya sudah Rp50 triliun. Kalau 0,25 persen, sudah Rp125 triliun,” ujar Iskandar.

Sebagai pembanding, temuan BPK dalam audit terbatas mencatat potensi kerugian sekitar Rp2,38 triliun. Selisih antara angka tersebut dan potensi makro menunjukkan adanya jurang besar yang belum terungkap.

IAW menilai kondisi ini sebagai sinyal bahwa persoalan pengawasan impor jauh lebih dalam dari yang terlihat di permukaan. Mekanisme audit konvensional dinilai belum mampu menjangkau potensi kebocoran sistemik.

“Selisih itulah yang harus dibaca sebagai peringatan bahwa masalah ini jauh lebih dalam dari yang sudah tertangkap dalam pemeriksaan biasa,” katanya.

Baca Juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua DPRD Cianjur: Momentum Perkuat Demokrasi

Citra Bea Cukai Terancam

Selain kerugian finansial, IAW menyoroti dampak serius terhadap integritas institusi dan kepercayaan publik. Bea Cukai sebagai pintu gerbang ekonomi dinilai berisiko kehilangan legitimasi jika sistem pengawasannya dapat diintervensi.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh serta melemahkan motivasi petugas di lapangan. Ketika sistem dapat dimanipulasi, pengawasan fisik menjadi tidak efektif.

“Kalau pintu itu diketahui bisa diatur dari meja seorang direktur, maka kepercayaan publik runtuh,” ucap Iskandar.

Dalam praktik internasional, sistem manajemen risiko tetap digunakan sebagai standar utama kepabeanan modern. Namun, negara dengan tata kelola kuat menerapkan mekanisme kontrol ketat terhadap setiap perubahan parameter.

Baca Juga: Lanud Husein Sastranegara Gelar Olahraga Ceria, Ajak Warga Bandung Hidup Sehat

IAW menilai Indonesia masih tertinggal dalam aspek tata kelola tersebut, khususnya dalam pencatatan dan pengawasan perubahan parameter. Audit trail dinilai belum cukup kuat untuk menjamin akuntabilitas penuh.

“Ketika seorang pejabat mengubah satu parameter, sistem mencatat siapa, jam berapa, dari nilai berapa menjadi berapa, berdasarkan dokumen apa,” ujarnya.

IAW menegaskan bahwa transparansi yang dibutuhkan bukan pembukaan data intelijen, melainkan kejelasan jejak pertanggungjawaban dalam sistem. Log perubahan harus dapat diakses oleh auditor dan penegak hukum dalam konteks pemeriksaan.

“Yang harus dibuka kepada auditor adalah jejak pertanggungjawaban siapa yang mengubah parameter, kapan, atas dasar analisis risiko apa, dan untuk komoditas apa,” kata Iskandar.

Baca Juga: Turnamen Catur Beregu Nasional Diikuti 80 Tim, Ajang Bergengsi Lahirkan Generasi Pecatur Baru

Sebagai langkah perbaikan, IAW mendorong audit investigatif oleh BPK terhadap rule set targeting sejak 2007 hingga saat ini. Selain itu, diperlukan penguatan audit trail digital, pemisahan fungsi antarunit, serta mekanisme persetujuan berlapis untuk setiap perubahan parameter strategis.

Iskandar menegaskan bahwa tanpa pembenahan tata kelola, sistem canggih berpotensi berubah menjadi alat penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa kebocoran tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada kewibawaan negara.

“Negara boleh punya mesin canggih. Tapi kalau kuncinya bisa dipinjamkan, mesinnya bukan lagi alat pengawasan,” tutur Iskandar. (dsp)