Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Jawa Barat0 Dilihat

sindojabar.com – Gelombang opini yang berkembang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai mulai bergerak liar melampaui batas pembuktian hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diingatkan agar seluruh komunikasi kepada publik tetap berpijak pada prinsip due process of law dan tidak mempercepat pembentukan kesimpulan sebelum persidangan selesai.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai ruang publik saat ini mulai dipenuhi konstruksi persepsi yang belum tentu identik dengan fakta persidangan. Ia memandang situasi tersebut berpotensi menggeser orientasi penegakan hukum dari pembuktian objektif menuju penguatan opini sosial.

“Dan terus terang, saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun,” kata Gautama dalam keterangannya, Minggu, (24/5/2026).

Menurut Gautama, dirinya mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan hingga sidang berlangsung di pengadilan. Ia mengaku mempelajari Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kesaksian di ruang sidang, serta dinamika pemberitaan yang muncul setelah persidangan berjalan.

Dalam penilaiannya, perkara tersebut bukan lagi semata berbicara mengenai siapa yang disebut dalam proses hukum. Ia melihat adanya kecenderungan publik diarahkan pada keyakinan tertentu sebelum seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh.

“Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan

Ia kemudian menyoroti penggunaan istilah “sales 1” atau “amplop kode 1” yang ramai dibahas setelah fakta persidangan terungkap. Gautama menegaskan kode tersebut bukan terminologi resmi dalam sistem pembuktian hukum pidana.

Menurut dia, istilah itu hanya digunakan secara internal oleh pihak Blue Ray Cargo dalam komunikasi operasional mereka. Namun dalam perkembangannya, publik mulai diarahkan untuk mengasosiasikan kode tersebut dengan Dirjen Bea Cukai.

“Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu,” katanya.

Gautama menjelaskan fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut berada pada Rizal. Ia menilai fakta itu berbeda jauh dengan kesimpulan bahwa uang diterima langsung oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.

“Fakta sidang yang muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan bahwa amplop itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama,” ujarnya.

Ia menegaskan perbedaan makna tersebut sangat menentukan dalam hukum pidana. Sebab, penyebutan tujuan pemberian tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai bukti penerimaan oleh pihak yang disebut.

“Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena ‘disebut untuk’ tidak sama dengan pengertian ‘diterima oleh’,” tegasnya.

Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem

Gautama juga menaruh perhatian pada pola komunikasi publik yang berkembang setelah fakta persidangan mulai dibahas luas. Ia melihat sejumlah respons yang muncul justru bergerak melewati ruang kehati-hatian yang seharusnya dijaga dalam proses hukum.

Padahal, kata dia, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan. Seluruh alat bukti belum dibuka secara lengkap, pemeriksaan silang belum selesai, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan,” katanya.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menyebut pola seperti itu sebagai narrative orchestration. Situasi tersebut terjadi ketika pembentukan opini sosial berlangsung lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum.

“Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya,” ucapnya.

Ia mengingatkan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada simbol, kode internal, atau tafsir media. Menurut Gautama, KUHAP, asas due process of law, dan prinsip universal fair trial mewajibkan seluruh dugaan pidana dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan teruji.

Apabila istilah “sales 1” langsung diperlakukan sebagai bukti penerimaan oleh Dirjen, Gautama menilai proses hukum telah bergeser menjadi praktik pelabelan sosial. Ia mengingatkan kerusakan reputasi bisa terjadi bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

“Kalau ‘sales 1’ langsung diterjemahkan menjadi ‘Dirjen menerima’, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Ia juga memperingatkan adanya ancaman narrative contamination dalam perkara besar seperti kasus DJBC. Dalam pendekatan kontra intelijen, kondisi tersebut menggambarkan keadaan ketika publik telanjur mempercayai konstruksi awal sementara fakta hukumnya sendiri masih terus berkembang.

Akibatnya, stigma sosial tetap melekat meski pembuktian belum selesai dilakukan di pengadilan. Gautama menilai situasi tersebut sangat merugikan prinsip negara hukum.

“Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum,” katanya.

Gautama kemudian menyoroti peran pimpinan KPK dalam menjaga kualitas komunikasi kepada masyarakat. Menurut dia, lembaga antirasuah seharusnya memastikan setiap penyampaian informasi tetap berada dalam disiplin pembuktian dan tidak memperluas asumsi di luar fakta sidang.

Ia berpandangan aparat penegak hukum tidak boleh ikut memperkuat persepsi yang belum memperoleh dasar pembuktian utuh. Dalam konteks itu, Gautama menegaskan KPK wajib menjaga prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur KUHAP.

“Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan KPK bukan institusi pembentuk opini publik. Karena itu, seluruh komunikasi kepada masyarakat harus mengacu pada fakta hukum yang telah diuji secara objektif di persidangan.

“Karena KPK bukan lembaga komentator. KPK adalah lembaga penegak hukum,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gandeng Kejaksaan dan KPK untuk Bongkar Teras Cihampelas

Gautama justru melihat perkara tersebut mengarah pada indikasi systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik di tubuh DJBC. Penilaian itu ia kaitkan dengan perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, serta pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan terhadap DJBC selama bertahun-tahun.

Menurut dia, dominasi operator teknis, lemahnya audit trail, kuatnya komunikasi informal, dan tertutupnya jalur intelijen operasional memperlihatkan adanya persoalan kelembagaan yang lebih besar dibanding sekadar kasus individual.

“Yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik,” ujarnya.

Ia turut menyoroti nama-nama yang terus muncul dalam persidangan, mulai dari Rizal, Orlando, Sisprian, Budiman, relasi forwarder, pengaturan jalur, hingga penggunaan nama jabatan. Gautama menilai pola tersebut memperlihatkan kemungkinan adanya struktur operasional informal yang telah lama bekerja di bawah sistem formal DJBC.

Jika kondisi itu benar terjadi, kata dia, maka siapa pun pejabat yang menjabat sebagai Dirjen akan sangat mudah dimanfaatkan oleh jaringan operasional yang sudah mengakar.

“Dan kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi,” katanya.

Ia juga memperingatkan ancaman investigative tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam pendekatan kontra intelijen, kondisi itu muncul ketika penyidik, media, dan publik mulai mempercayai narasi yang mereka bangun sendiri lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan konstruksi tersebut.

Akibatnya, fakta yang tidak sesuai mulai disisihkan dan labeling menjadi lebih dominan dibanding pembuktian objektif. Gautama menilai kondisi seperti itu dapat menggeser negara hukum menjadi negara persepsi.

“Kalau ini terjadi, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” ujarnya.

Baca Juga: Pegadaian Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan OTP dan APK Palsu

Gautama kembali menekankan fakta persidangan hingga saat ini belum menunjukkan bukti nyata bahwa Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan Orlando menyebut amplop tersebut diterima oleh Rizal.

Ia juga kembali menegaskan bahwa istilah “sales 1” hanyalah kode internal milik pihak Blue Ray Cargo dan bukan terminologi resmi dalam pembuktian pidana. Karena itu, menurut dia, mengubah kode internal menjadi kesimpulan hukum merupakan langkah yang sangat berbahaya.

“KPK wajib sangat hati-hati menjaga komunikasi publik agar tidak membangun framing yang melampaui fakta persidangan,” katanya.

Gautama menegaskan negara hukum hanya boleh berdiri di atas pembuktian objektif. Ia mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas opini media, simbol kode, maupun labeling yang belum diuji secara menyeluruh di pengadilan.

“Karena begitu negara mulai menghukum berdasarkan persepsi, maka yang hancur bukan hanya reputasi seseorang. Tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tutupnya. (dsp)