Sidang Kasus Bea Cukai Diwarnai Dugaan Intimidasi APH, Integritas Pembuktian Jadi Sorotan

Nasional7 Dilihat

sindojabar.com – Dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum (APH) mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah saksi Budiman Bayu Prasojo mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan.

Keterangan yang terungkap di persidangan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pembuktian, independensi kesaksian, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang adil dan objektif.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai dugaan tekanan terhadap saksi tidak boleh dipandang sebagai bagian kecil dari perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, isu tersebut justru menyentuh aspek paling mendasar dalam proses penegakan hukum, yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan.

Dalam catatan persidangan 3 Juni 2026, Bayu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di DJBC pusat mengaku tidak kooperatif selama pemeriksaan. Sikap tersebut disebut muncul karena dirinya merasa ada ancaman terhadap keselamatan istri dan anaknya dari aparat penegak hukum lain.

Gautama mengatakan keterangan itu memiliki konsekuensi serius terhadap proses pembuktian perkara. Sebab setiap dugaan tekanan terhadap saksi dapat memengaruhi kualitas informasi yang disampaikan di hadapan penyidik maupun persidangan.

“Ketika seorang saksi mengaku tidak kooperatif karena merasa keluarganya terancam, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut perkara korupsi. Yang dipertaruhkan adalah integritas seluruh proses pembuktian,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Dugaan Intimidasi Jadi Perhatian Sidang

Ia menjelaskan majelis hakim bahkan disebut langsung mengambil alih pertanyaan dari penasihat hukum untuk menggali lebih jauh identitas aparat yang dimaksud. Namun Bayu mengaku tidak berani menyebut instansi pihak yang diduga melakukan intimidasi tersebut.

Menurut Gautama, situasi itu harus dibaca secara hati-hati karena dapat mengarah pada berbagai kemungkinan. Dugaan tersebut bisa menjadi bagian dari strategi pembelaan, tekanan nyata dari pihak tertentu, maupun indikasi adanya pertarungan kepentingan yang lebih luas di balik perkara.

“Dalam perspektif kontra intelijen, pengakuan seperti ini merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan. Setiap indikasi tekanan terhadap saksi harus diuji secara serius karena dapat mengubah cara kita membaca keseluruhan perkara,” ujarnya.

Meski menyoroti isu intimidasi, Gautama menilai fakta persidangan juga memperlihatkan perkembangan lain yang tidak kalah penting. Perkara yang semula banyak dikaitkan dengan Blue Ray Cargo mulai menunjukkan dimensi yang lebih luas.

Dalam persidangan, saksi Fillar Marindra yang bertugas sebagai analis intelijen penyusun mesin filter atau targeting cargo mengaku menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk mengatur rule set targeting terhadap Blue Ray agar berada di atas 70 persen. Namun data yang ditunjukkan jaksa memperlihatkan rata-rata jalur merah Blue Ray periode Juli 2025 hingga Januari 2026 justru berada di atas 80 persen.

Menurut Gautama, fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai bentuk keuntungan yang sebenarnya diterima Blue Ray. Sebab perusahaan itu disebut tetap masuk jalur merah dalam jumlah tinggi, terkena notul pembetulan, dan pelanggaran barang masih ditindak.

“Kalau sebuah perusahaan tetap menghadapi pemeriksaan ketat, maka hubungan antara dugaan pemberian uang dan manfaat yang diterima harus dibuktikan secara lebih rinci,” katanya.

Baca Juga: Lewat Pendidikan Politik, Demokrat Jabar Matangkan Kesiapan Saksi Pemilu 2029

Ia menjelaskan perkara korupsi tidak cukup hanya menunjukkan adanya aliran dana. Penegak hukum juga harus mampu menerangkan dampak nyata yang muncul dari pemberian tersebut.

Perhatian Gautama juga tertuju pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fillar Marindra yang menyebut sejumlah nama lain selain Blue Ray. Dalam dokumen itu muncul nama Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya dalam konteks pembahasan targeting.

Menurut dia, kemunculan nama-nama tersebut menunjukkan perkara tidak dapat dipersempit hanya pada satu perusahaan. Apalagi KPK sebelumnya menyatakan sedang mendalami sekitar 20 forwarder lain yang diduga berkaitan dengan perkara Bea Cukai.

Ia juga menyoroti keterangan Fillar yang menyebut Orlando tidak hanya menerima uang dari Blue Ray. Dalam persidangan disebutkan adanya aliran dana dari importir lain seperti Fasdelli dan Ali Medan yang dititipkan melalui Fillar maupun Aditya untuk disimpan di mobil Brio yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang operasional.

Gautama menilai apabila keterangan tersebut terkonfirmasi dalam risalah resmi sidang, maka struktur perkara menjadi jauh lebih kompleks. Blue Ray tidak lagi terlihat sebagai satu-satunya simpul dalam relasi antara forwarder, importir, dan operator teknis di lingkungan Bea Cukai.

“Jika memang terdapat pola yang melibatkan banyak pihak, maka seluruh pihak yang menikmati mekanisme tersebut harus diperlakukan secara setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Bluebird Cetak Hasil Impresif, Pendapatan 2025 Capai Rp5,7 Triliun

Hindari Spekulasi, KPK Diminta Transparan

Ia mendorong KPK memberikan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak lain yang muncul dalam BAP maupun persidangan. Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.

Dalam kesaksian yang sama, Bayu juga mengungkap dirinya pernah menerima dana operasional dari Sisprian untuk kepentingan intelijen. Namun ia mengaku menolak dana tersebut setelah mengetahui uang itu berkaitan dengan Blue Ray karena perusahaan tersebut tidak berada dalam lingkup cukai.

Bayu juga menjelaskan Blue Ray disebut memberikan dana sebanyak lima kali kepada bagian intelijen cukai. Satu kali pemberian ditolak olehnya, sementara empat kali lainnya diterima oleh Salisa dan dimasukkan ke dana operasional intelijen.

Menurut Gautama, fakta tersebut memperlihatkan perlunya pemisahan yang tegas antara jalur kepabeanan dan jalur cukai. Konstruksi hukum harus mampu menjelaskan relevansi setiap aliran dana sesuai dengan fungsi jabatan masing-masing pihak.

Ia menambahkan Bayu dalam persidangan juga menyebut pernah menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok seperti Suryo, Johan, Huda, Romawan, Edo, Marwan, dan Pandawa Group. Nama-nama itu muncul dalam konteks dugaan pengaturan cukai yang saat ini turut didalami penyidik.

Menurut dia, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara Bea Cukai memiliki dua jalur besar yang berbeda. Jalur importasi dan jalur cukai harus dipisahkan agar alat bukti tidak bercampur dalam satu konstruksi narasi.

Meski demikian, Gautama menegaskan isu paling sensitif dalam sidang kali ini tetap berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Bayu. Menurutnya, perlindungan terhadap saksi harus menjadi prioritas apabila proses hukum ingin menghasilkan fakta yang benar-benar dapat dipercaya.

“Kalau saksi memberikan keterangan dalam keadaan tertekan, maka kualitas pembuktian ikut terancam. Karena itu, dugaan intimidasi harus dijernihkan terlebih dahulu agar semua pihak memperoleh kepastian,” katanya.

Baca Juga: Jabar Turun ke Peringkat 19 Indeks Demokrasi, DPRD Desak Intervensi Hukum

Tiga Kemungkinan di Balik Pengakuan Bayu

Dalam analisisnya, terdapat tiga kemungkinan yang dapat menjelaskan pengakuan Bayu tersebut. Pertama, saksi sedang membangun argumentasi pembelaan atas sikapnya selama pemeriksaan.

Kemungkinan kedua, ancaman yang disampaikan memang benar terjadi dan memengaruhi keterangannya. Jika hal itu terbukti, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada perkara korupsi, melainkan menyangkut perlindungan saksi dan integritas penegakan hukum.

Kemungkinan ketiga adalah adanya konflik kepentingan atau perang narasi antaraktor yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Menurut Gautama, skenario seperti ini kerap muncul dalam kasus yang menyentuh jaringan besar dan banyak kepentingan.

Ia juga menyoroti penggunaan tabel yang disebut Fillar sebagai data lama dalam pembuktian jaksa penuntut umum. Menurutnya, relevansi data menjadi aspek penting dalam perkara yang bertumpu pada sistem targeting.

Perkara seperti ini, kata dia, membutuhkan data yang presisi mengenai periode, sumber, parameter, perubahan aturan, hasil jalur merah maupun hijau, serta dampaknya terhadap clearance barang. Tanpa hubungan waktu yang jelas, manfaat yang diduga diperoleh dari suatu tindakan akan lebih sulit dibuktikan.

Gautama berpandangan perkara ini tidak cukup hanya dibaca melalui pasal-pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika manipulasi rule set targeting benar terjadi dan berdampak terhadap penerimaan negara, maka kemungkinan penerapan Pasal 3 UU Tipikor juga perlu diuji.

Baca Juga: Bumi Sadayana: Warung Sunda dengan Konsep Berbagi

Menurutnya, langkah tersebut harus didukung audit forensik yang menghitung jumlah PIB terdampak, nilai impor yang dikoreksi, kekurangan bea masuk, PPN impor, PPh impor, notul pembetulan, serta sanksi administrasi yang muncul. Tanpa perhitungan tersebut, klaim kerugian negara akan sulit dibangun secara kuat.

Gautama menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memberi dan menerima uang. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh proses pengungkapan fakta berlangsung tanpa tekanan terhadap saksi maupun pihak yang terlibat.

“Publik berhak mendapatkan proses hukum yang bersih dari intimidasi. Sebab tanpa kebebasan saksi untuk berbicara, sangat sulit memastikan apakah kebenaran yang muncul di persidangan benar-benar mencerminkan fakta yang sesungguhnya,” pungkasnya. (dsp)