DSI Tak Perlu Jadi Pelaku Bisnis, Penguatan Intelijen Komoditas Dinilai Lebih Tepat

Nasional5 Dilihat

sindojabar.com – Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas tidak harus ditempuh dengan mengambil alih peran pelaku usaha sebagai eksportir tunggal. Sebaliknya, pembenahan tata kelola melalui penguatan fungsi intelijen komoditas, integrasi data perdagangan, serta pengawasan dan validasi harga dinilai lebih efektif dalam menutup potensi kebocoran sekaligus menciptakan sistem yang berkelanjutan.

Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja, menilai konsep PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu diarahkan sebagai lembaga intelijen komoditas nasional, bukan perusahaan dagang milik negara. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini melekat pada tata niaga komoditas dapat diselesaikan tanpa harus menempatkan negara sebagai penjual.

Dalam kajian yang disusunnya, Achmad mengingatkan bahwa model DSI sebagai BUMN Persero sekaligus eksportir tunggal menyimpan sejumlah titik rawan yang tidak boleh diabaikan. Kerentanan tersebut mencakup ketidakjelasan perlindungan buyer, belum adanya pengaturan wali data ekspor, pemindahan risiko perdagangan kepada negara, serta tidak tersedianya kepastian hukum terhadap aset non-tangible milik eksportir.

“Negara tidak perlu menjadi pedagang untuk mengendalikan perdagangan. Yang dibutuhkan adalah kemampuan membaca, mengawasi, memverifikasi, dan mengamankan seluruh informasi strategis yang berada di balik transaksi ekspor,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, (8/6/2026).

Karena itu, ia mengusulkan agar DSI difungsikan sebagai National Commodity Intelligence Agency atau otoritas intelijen perdagangan komoditas nasional. Lembaga tersebut bertugas melakukan validasi harga, mendeteksi praktik transfer pricing, mengawasi devisa hasil ekspor (DHE), serta menjalankan fungsi wali data ekspor nasional.

“Jika negara memiliki data yang akurat, sistem pengawasan yang kuat, serta instrumen analisis yang modern, maka negara tidak perlu ikut berdagang untuk menjaga kepentingan nasional,” katanya.

Menurut Achmad, bentuk kelembagaan yang paling tepat untuk mewadahi konsep tersebut adalah Badan Layanan Umum (BLU). Kesimpulan itu diperoleh setelah mempelajari berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan BLU secara menyeluruh.

Baca Juga: DSI Bakal Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batu Bara, Mantan Jenderal Ini Ingatkan Risiko Besar bagi Negara

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mendefinisikan BLU sebagai instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020.

Ia menjelaskan terdapat tiga karakter utama BLU yang sangat relevan dengan kebutuhan DSI. Unsur pertama adalah tidak berorientasi laba sehingga tidak muncul konflik kepentingan antara fungsi pengawasan dan kepentingan bisnis.

“DSI harus berdiri sebagai pengawas yang netral. Ketika sebuah lembaga sekaligus menjadi regulator dan pelaku usaha, maka potensi benturan kepentingan akan muncul secara inheren,” ujarnya.

Karakter kedua adalah penerapan prinsip efisiensi dan produktivitas. Skema tersebut memungkinkan perekrutan tenaga profesional non-ASN, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, serta penerapan tata kelola modern.

Karakter ketiga terletak pada status hukum BLU yang tetap berada dalam lingkungan pemerintah. Kondisi itu membuat DSI tetap berada dalam kendali kebijakan negara dan tidak berkembang menjadi entitas yang memiliki otonomi berlebihan.

“DSI seharusnya menjadi instrumen negara yang cerdas, bukan korporasi raksasa yang memiliki kepentingan komersial sendiri. Fungsi utamanya adalah intelijen komoditas, bukan perdagangan komoditas,” katanya.

Dalam perbandingan yang dibuatnya, Achmad menilai BLU memiliki sejumlah keunggulan dibanding BUMN Persero untuk model DSI yang diusulkan. Persero berorientasi mencari keuntungan, sedangkan BLU berorientasi pada pelayanan publik.

Perbedaan tersebut dinilai sangat menentukan arah kebijakan. Ketika ukuran keberhasilan lembaga ditentukan oleh laba, maka dorongan untuk menguasai pasar dan informasi akan jauh lebih besar.

“Kalau tujuan utamanya keuntungan, maka ada risiko lembaga mulai mengejar buyer, mengendalikan transaksi, bahkan memonopoli informasi. Itu bukan fungsi yang seharusnya dijalankan negara,” ujarnya.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Dari sisi status hukum, Persero merupakan badan hukum yang terpisah dari negara. Sebaliknya, BLU merupakan bagian dari kementerian atau lembaga pemerintah yang tetap berada dalam struktur birokrasi nasional.

Perbedaan juga terlihat pada sumber pendanaan. Persero mengandalkan pendapatan usaha dan dividen, sedangkan BLU memperoleh dukungan APBN serta penerimaan negara bukan pajak dari layanan yang diberikan.

“Negara cukup menjadi wasit yang memiliki seluruh instrumen pengawasan. Negara tidak harus turun ke lapangan sebagai pemain,” katanya.

Achmad menilai fondasi hukum pembentukan DSI sebagai BLU telah tersedia secara lengkap. Kerangka regulasi tersebut dimulai dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2012, hingga PMK Nomor 129/PMK.05/2020.

Menurutnya, konsep tersebut juga sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Model itu menempatkan negara pada fungsi pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan tanpa mengambil alih hak ekonomi eksportir.

“Konstitusi tidak mengharuskan negara menjadi eksportir. Yang diwajibkan adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 129/PMK.05/2020 membuka ruang bagi BLU untuk menjalankan fungsi penelitian, pengujian, teknologi, dan pelayanan publik pada bidang lainnya. Ruang tersebut dapat digunakan untuk membangun sistem validasi data ekspor dan pengujian kewajaran harga komoditas nasional.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengenal model otorita dalam pengelolaan kawasan tertentu. Pendekatan tersebut dinilai memiliki kemiripan konseptual dengan gagasan DSI sebagai otoritas intelijen perdagangan komoditas.

“Yang harus dibangun adalah kekuatan analisis dan pengawasan. Negara akan jauh lebih efektif ketika mampu membaca seluruh pergerakan pasar dibanding ikut menjadi pedagang di dalam pasar itu sendiri,” katanya.

Baca Juga: Hj. Ratnawati Tekankan Pentingnya Pendidikan Demokrasi bagi Generasi Muda

Achmad menegaskan pembentukan DSI sebagai BLU tidak memerlukan perubahan undang-undang. Pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden yang menetapkan pembentukan DSI di bawah koordinasi kementerian teknis terkait.

Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) setelah seluruh persyaratan substantif, teknis, dan administratif terpenuhi. Skema tersebut dinilai jauh lebih cepat dibanding menunggu revisi regulasi yang memerlukan proses panjang.

“Seluruh instrumen hukumnya sudah tersedia. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian menentukan desain kelembagaan yang tepat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Februari 2026, terdapat 338 BLU yang terbagi dalam lima kategori utama. Jumlah tersebut terdiri atas 127 BLU jasa kesehatan, 151 BLU jasa pendidikan, delapan BLU pengelola dana, tujuh BLU pengelola kawasan, dan 45 BLU penyedia barang atau jasa lainnya.

Menurut Achmad, DSI paling tepat ditempatkan pada kategori BLU penyedia barang atau jasa lainnya dengan fungsi pengujian dan pengelolaan data strategis perdagangan komoditas. Model tersebut memiliki kesamaan dengan sejumlah BLU di sektor energi yang selama ini bergerak pada bidang riset dan pengujian teknis.

“DSI tidak perlu menjadi perusahaan dagang terbesar di Indonesia. DSI harus menjadi pusat intelijen komoditas terbesar di Indonesia,” katanya.

Dalam desain kelembagaan yang diusulkan, DSI akan memiliki empat direktorat utama. Direktorat pertama adalah Intelijen Harga Global yang bertugas memantau harga komoditas dunia secara real time.

Baca Juga: Penanganan Banjir Jadi Sorotan, Hailuki Tekankan Strategi Jangka Panjang

Direktorat kedua adalah AI Anti Transfer Pricing yang berfungsi mendeteksi anomali harga ekspor secara otomatis. Sistem tersebut dirancang untuk memberikan peringatan dini terhadap potensi manipulasi nilai transaksi.

Direktorat ketiga adalah Wali Data Ekspor yang bertugas menjadi custodian kontrak, invoice, buyer, volume, kualitas, dan pembayaran. Seluruh informasi disimpan dalam basis data terenkripsi yang memiliki audit trail pada setiap akses.

“Data adalah sumber kekuatan sesungguhnya dalam perdagangan modern. Karena itu negara harus menjadi penjaga data, bukan pesaing para eksportir,” ujarnya.

Direktorat keempat adalah Manajemen Risiko Ekspor yang bertugas mengelola risiko pembayaran, force majeure, dan political risk. Fungsi tersebut dapat dijalankan melalui kerja sama dengan LPEI maupun ASKRINDO.

Ia juga mengusulkan penerapan tata kelola berlapis melalui audit internal, audit eksternal internasional, pemeriksaan BPK, serta audit khusus oleh KPK dan BPKP. Sistem tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Semakin strategis sebuah lembaga, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Itu prinsip dasar tata kelola yang sehat,” katanya.

Dalam rekomendasinya kepada Presiden Prabowo Subianto, Achmad mengusulkan pembentukan tim terbatas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Hukum. Tim tersebut bertugas menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan Otoritas Intelijen Perdagangan Komoditas Nasional sebagai BLU.

Ia juga mendorong percepatan penetapan PPK-BLU setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Selain itu, pemerintah disarankan memulai proyek percontohan di sektor CPO dengan memanfaatkan teknologi AI untuk mendeteksi anomali harga bekerja sama dengan BRIN atau perguruan tinggi terkemuka.

“Melalui pendekatan ini, Presiden dapat membangun sistem pengawasan ekspor yang kuat tanpa menciptakan monopoli baru. DSI harus menjadi alat negara yang cerdas untuk menjaga kekayaan alam Indonesia, bukan menjadi pedagang yang menggantikan peran pelaku usaha,” pungkasnya. (dsp)