Penataan Ekspor SDA Dinilai Lebih Tepat Lewat AI dan Big Data daripada Monopoli Negara

Nasional5 Dilihat

sindojabar.com – Upaya memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam dinilai tidak cukup hanya dengan mengubah struktur pelaku perdagangan. Perbaikan sistem pengawasan dan transparansi dinilai menjadi faktor yang lebih menentukan dalam menekan potensi kebocoran.

Sejumlah kalangan menilai pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan big data merupakan instrumen yang lebih strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi pengambilan kebijakan, serta mendorong peningkatan nilai tambah ekspor nasional secara berkelanjutan.

Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn), Achmad Adipati Karnaeidjaja, menilai persoalan mendasar dalam tata kelola ekspor bukan terletak pada siapa yang melakukan penjualan komoditas. Menurutnya, tantangan utama justru menyangkut kemampuan negara mengetahui harga sebenarnya, volume aktual, kualitas barang, pembeli akhir, aliran devisa, hingga struktur transaksi komoditas strategis yang keluar dari Indonesia.

Dalam konteks tersebut, ia menilai gagasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) harus ditempatkan secara proporsional. DSI tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai BUMN baru yang berfungsi berdagang.

Menurut Achmad, DSI seharusnya menjadi pintu masuk bagi negara untuk membangun sistem pengawasan ekspor sumber daya alam yang modern, terukur, aman secara hukum, serta tidak merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan. Dengan pendekatan tersebut, negara dapat memperoleh data strategis tanpa harus mengambil alih seluruh fungsi pasar.

Ia melihat terdapat dua risiko besar apabila DSI dipaksakan menjadi eksportir tunggal. Risiko pertama berkaitan dengan aspek perdata dan bisnis yang selama ini telah dibangun pelaku usaha melalui jaringan pasar, kontrak dagang, reputasi, fasilitas pembiayaan, hingga mekanisme pembayaran.

“Pertama, risiko perdata dan bisnis. Eksportir selama ini tidak hanya memiliki barang. Mereka juga memiliki pembeli, kontrak, jaringan pasar, reputasi dagang, fasilitas pembiayaan, dan term of payment. Semua itu adalah aset tidak berwujud yang dibangun bertahun-tahun. Negara tidak boleh dengan gegabah mengambil alihnya tanpa dasar hukum yang sangat kuat,” ujar Achmad dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Risiko kedua menyangkut potensi konflik kepentingan apabila satu entitas sekaligus menjadi pengelola data dan pelaku perdagangan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan data bisnis serta kerahasiaan dagang.

Baca Juga: DSI Bakal Jadi Eksportir Tunggal CPO dan Batu Bara, Mantan Jenderal Ini Ingatkan Risiko Besar bagi Negara

“Kedua, risiko konflik kepentingan. Jika satu entitas diberi akses terhadap data buyer, kontrak, invoice, harga, kualitas barang, dan sekaligus diberi ruang berdagang, maka muncul pertanyaan serius: siapa yang menjamin data itu tidak disalahgunakan? Siapa yang memastikan buyer swasta tidak direbut? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran rahasia dagang?” katanya.

Karena itu, Achmad menilai solusi terbaik bukan menjadikan DSI sebagai “monster perdagangan” baru. Langkah yang lebih tepat adalah melakukan pemisahan fungsi secara tegas antara aktivitas bisnis dan pengawasan.

Ia menjelaskan apabila pemerintah tetap menghendaki PT DSI berbentuk Persero, maka perusahaan tersebut dapat menjalankan fungsi komersial seperti perdagangan, pembukaan pasar, dukungan hilirisasi, serta instrumen bisnis negara. Namun, perusahaan tersebut tidak boleh menjadi pengawas tunggal data eksportir maupun memperoleh akses istimewa terhadap kontrak dan pembeli milik swasta.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus ditempatkan pada lembaga yang berbeda. Model kelembagaan yang dinilai paling rasional adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) khusus untuk analisis perdagangan komoditas.

“Untuk fungsi itu, bentuk kelembagaan yang paling masuk akal adalah Badan Layanan Umum atau BLU. Namun nomenklaturnya sebaiknya bukan ‘BLU DSI’ dalam arti mengubah PT DSI menjadi BLU. Yang lebih aman adalah membentuk BLU baru bernama, misalnya, BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional,” jelasnya.

Ia menuturkan BLU tersebut tidak berfungsi sebagai pedagang, eksportir, maupun pembeli. Lembaga itu berperan sebagai pusat layanan negara untuk validasi harga, pengujian kewajaran transaksi, perlindungan data ekspor, pengawasan devisa hasil ekspor, serta deteksi dini praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Achmad menegaskan dasar hukum pembentukan lembaga semacam itu sebenarnya sudah tersedia. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan ruang pembentukan BLU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2005 juncto PP Nomor 74 Tahun 2012 telah menyediakan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Berbagai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan BLU juga telah mengatur persyaratan substantif, teknis, serta administratif bagi satuan kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Karena itu, menurutnya pemerintah tidak perlu menunggu revisi undang-undang dalam waktu lama. Yang dibutuhkan adalah desain kelembagaan yang tepat dan terukur.

Ia menjelaskan Presiden dapat memerintahkan penyusunan Peraturan Presiden mengenai pembentukan pusat layanan analisis perdagangan komoditas strategis nasional. Setelah itu, kementerian teknis sebagai instansi induk dapat mengusulkan satuan kerja kepada Menteri Keuangan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Meski demikian, Achmad memberikan catatan penting terkait posisi kelembagaan BLU. Ia menegaskan BLU tidak boleh diposisikan sebagai lembaga independen seperti OJK maupun PPATK.

Menurutnya, BLU tetap merupakan bagian dari instansi pemerintah sehingga kewenangannya harus difokuskan pada fungsi layanan, validasi, analisis, pengujian, serta rekomendasi. Untuk tindakan penegakan hukum, koreksi kepabeanan, koreksi pajak, pemeriksaan transaksi keuangan, maupun pemblokiran, hasil analisis harus diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan formal.

“Lembaga yang memang berwenang, seperti DJBC, DJP, PPATK, Bank Indonesia, OJK, BPKP, BPK, atau aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menilai model tersebut akan menciptakan pembagian tugas yang lebih efektif. BLU berperan sebagai pusat analitik, sementara DJBC menjaga kepabeanan, DJP mengawasi pajak dan transfer pricing, PPATK memantau aliran dana mencurigakan, Bank Indonesia mengawasi devisa hasil ekspor, Kementerian Perdagangan mengatur kebijakan ekspor, kementerian teknis memastikan asal-usul komoditas, BPK melakukan audit, dan KPK masuk apabila terdapat indikasi korupsi.

“Inilah arsitektur yang benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad menekankan bahwa lembaga tersebut setidaknya harus memiliki empat fungsi utama. Fungsi pertama adalah analisis harga global yang memantau harga acuan berbagai komoditas dunia seperti CPO, batu bara, nikel, ferro alloy, dan komoditas strategis lainnya.

Baca Juga: DSI Tak Perlu Jadi Pelaku Bisnis, Penguatan Intelijen Komoditas Dinilai Lebih Tepat

Harga ekspor Indonesia, menurutnya, harus dibandingkan dengan harga pasar internasional, nilai di negara pesaing, mutu barang, biaya pengangkutan, asuransi, serta ketentuan pengiriman. Dengan demikian, negara memiliki dasar yang kuat untuk menilai kewajaran transaksi.

Fungsi kedua adalah penerapan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi praktik transfer pricing. Teknologi tersebut dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar memonopoli ekspor karena mampu membaca pola dan anomali transaksi secara menyeluruh.

“Negara harus mulai menggunakan AI untuk membaca anomali harga, pola transaksi berulang, perusahaan afiliasi, negara transit, invoice tidak wajar, dan perbedaan mencolok antara harga ekspor dan harga pasar. Sistem ini tidak menghukum. Sistem ini memberi red flag,” ujarnya.

Fungsi ketiga adalah menjadi wali data ekspor nasional. Dalam aspek ini, BLU berperan sebagai custodian yang menjaga keamanan data, bukan sebagai pemilik informasi.

Menurutnya, seluruh data pembeli, kontrak, invoice, volume, kualitas, dan pembayaran harus tersimpan dalam sistem terenkripsi. Setiap akses wajib tercatat, setiap pembukaan informasi harus memiliki dasar hukum, dan setiap pelanggaran harus dapat diaudit maupun diproses secara pidana apabila memenuhi unsur.

Fungsi keempat adalah manajemen risiko ekspor yang selama ini sering luput dari perhatian. Risiko tersebut mencakup pelayaran, pembayaran, asuransi, kualitas barang, negara tujuan, sanksi internasional, hingga keadaan force majeure.

Ia menjelaskan BLU harus membantu negara membaca berbagai risiko tersebut tanpa mengambil alih seluruh tanggung jawab pelaku usaha. Pendanaan lembaga dapat berasal dari APBN pada tahap awal dan diperkuat melalui PNBP layanan validasi, jasa pengujian data, kerja sama teknis, serta dukungan sistem antarinstansi.

Namun demikian, tarif layanan tidak boleh menjadi beban baru yang melemahkan daya saing eksportir. Prinsip yang harus dijaga adalah biaya layanan jauh lebih kecil dibandingkan potensi kebocoran negara yang berhasil dicegah.

Baca Juga: Kasus Blue Ray, Analis Nilai Penyebutan Nama Dirjen Bea Cukai Belum Bisa Dijadikan Bukti Hukum 

Dari sisi pengawasan, Achmad menilai BLU wajib diaudit secara berlapis. Mekanisme tersebut mencakup audit internal, audit eksternal, pemeriksaan BPK, evaluasi Kementerian Keuangan, hingga pemeriksaan khusus oleh BPKP, PPATK, atau KPK apabila ditemukan red flag.

Menurutnya, tanpa pengawasan berlapis, lembaga yang dibentuk untuk mencegah kebocoran justru berpotensi menjadi sumber kebocoran baru. Karena itu, sistem akuntabilitas harus menjadi fondasi utama sejak awal pembentukan.

Pada akhirnya, ia menilai solusi terbaik bukan mengubah PT DSI menjadi BLU. Model yang paling tepat adalah membangun sistem dua jalur yang memisahkan fungsi perdagangan dan pengawasan.

Dalam model tersebut, PT DSI tetap menjadi Persero apabila dibutuhkan sebagai instrumen perdagangan dan hilirisasi nasional. Namun perusahaan itu harus tunduk pada aturan yang sama dengan pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, pemerintah membentuk BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional sebagai pusat pengawasan berbasis data. Lembaga tersebut tidak berdagang, melainkan menguji, memvalidasi, mengamankan informasi, membaca risiko, dan memberikan rekomendasi kepada institusi yang berwenang.

Menurut Achmad, model tersebut merupakan pilihan yang paling aman secara hukum, paling kecil potensi konflik kepentingannya, paling realistis diterapkan, serta paling kuat untuk menjawab kebutuhan Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam.

Ia menegaskan negara tidak harus merebut seluruh fungsi pasar untuk menjadi kuat. Kekuatan justru lahir ketika negara memiliki data, kecerdasan buatan, sistem pengawasan, serta keberanian menindak penyimpangan berdasarkan bukti.

Jika model tersebut dijalankan, agenda penataan ekspor sumber daya alam tidak akan berhenti pada pembentukan BUMN baru. Kebijakan itu akan naik kelas menjadi reformasi tata kelola ekspor nasional yang bertumpu pada AI, big data, dan pengawasan berbasis intelijen ekonomi.

“Dan di situlah letak kemenangan sebenarnya: bukan ketika negara menjadi pedagang terbesar, tetapi ketika negara akhirnya tahu dengan pasti berapa kekayaan alamnya dijual, ke mana ia mengalir, siapa yang memperoleh keuntungan, dan berapa yang seharusnya kembali kepada rakyat,” pungkasnya. (dsp)