Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan

Nasional6 Dilihat

sindojabar.com – Kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berkembang ke berbagai klaster sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026.

Di tengah persidangan Blue Ray Cargo, perkara terus melebar dengan munculnya nama-nama baru, dugaan manipulasi sistem, penyitaan kontainer di Tanjung Emas, aktivitas pengumpulan informasi perkara, hingga isu makelar kasus yang mengklaim mampu mengatur proses hukum.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai bertambahnya cabang perkara justru membuat kebutuhan akan penjelasan resmi dari KPK semakin mendesak. Menurut dia, semakin luas perkembangan kasus, semakin penting bagi penyidik untuk menunjukkan peta dan arah penyidikan secara utuh kepada publik.

“Saya melihat ada kebutuhan mendesak agar KPK memperjelas kepada publik apakah klaster kontainer Tanjung Emas, klaster dugaan perintangan penyidikan, klaster Heri Setiyono, dan klaster dugaan makelar kasus, merupakan satu konstruksi perkara yang sama atau pengembangan yang berbeda,” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ketika operasi penindakan dilakukan pada awal Februari lalu, konstruksi perkara terlihat sederhana dan mudah dipahami. Blue Ray Cargo ditempatkan sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat Bea Cukai disebut sebagai penerima.

Penetapan tersangka dilakukan secara cepat karena alat bukti dianggap telah lengkap. Uang tunai dan emas yang disita kemudian menjadi simbol keberhasilan operasi yang mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Namun situasi berubah setelah persidangan mulai berjalan. Berbagai fakta baru bermunculan dan memperlihatkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dibandingkan konstruksi awal perkara.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Fakta Persidangan Membuka Klaster Baru

PT Infinity, Fasdeli, Ali Medan, pengusaha rokok, dugaan manipulasi rule set targeting, uang safe house, hingga daftar warna lain mulai disebut dalam proses pembuktian. Pada saat yang sama, KPK juga mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di sejumlah pelabuhan.

Menurut Gautama, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak lagi hanya berkisar pada Blue Ray. Akan tetapi, arah pengembangan kasus hingga kini belum dijelaskan secara terang kepada publik.

Ia melihat terdapat dua pola penyidikan yang berjalan secara berbeda dalam perkara tersebut. Jalur pertama bergerak cepat karena didukung bukti yang telah siap dibawa ke pengadilan.

“Dalam konteks itu, KPK memilih Blue Ray karena alat buktinya paling siap. Ada pemberi, ada penerima, ada aliran uang, ada komunikasi,” katanya.

Ia menilai pendekatan tersebut merupakan langkah yang wajar dalam proses penegakan hukum. Penyidik lazim memulai perkara dari simpul yang paling mudah dibuktikan terlebih dahulu.

“Itu kerja bagus. Tak ada yang salah dengan membawa simpul yang paling terang lebih dulu,” ujarnya.

Risiko Keterlambatan Memetakan Jaringan

Di sisi lain, pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas dinilai bergerak lebih lambat. Sejumlah nama yang muncul dalam persidangan hingga kini belum memperoleh kejelasan status hukum maupun posisi dalam konstruksi perkara.

Gautama menyoroti belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 20 forwarder yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Akibatnya, publik tidak mengetahui apakah mereka masih berstatus saksi, berada dalam tahap pendalaman, atau telah masuk pengembangan perkara.

“Dalam kontra intelijen, ini disebut delayed network mapping, pemetaan jaringan yang terlambat,” katanya.

Menurut dia, indikasi mengenai keberadaan forwarder lain sebenarnya sudah muncul sejak Februari hingga Maret 2026. Bahkan tiga nama perusahaan disebut telah masuk radar penyidikan sejak 27 Februari lalu.

Ia menilai keterlambatan membaca jaringan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi proses pembuktian. Setiap waktu yang berlalu berpotensi memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang terdeteksi untuk melakukan penyesuaian.

“Jejak digital bisa dihapus. Uang bisa dipindahkan. Narasi perlindungan bisa dibangun. Ini yang dalam intelijen disebut window of adaptation, jendela adaptasi bagi target yang belum tersentuh,” ujarnya.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Perkembangan lain yang menarik perhatian muncul dari ruang sidang melalui kesaksian Fillar Marindra, analis intelijen DJBC. Keterangan tersebut membuka informasi mengenai mekanisme rule set targeting yang digunakan dalam pengawasan impor.

Fillar mengaku diperintahkan Orlando untuk mengatur tingkat jalur merah Blue Ray di atas 70 persen. Namun data yang ditampilkan jaksa memperlihatkan angka jalur merah perusahaan tersebut justru berada pada kisaran 80 hingga 90 persen.

Saksi juga mengakui pernah mengirim data rahasia PIB kepada pihak Blue Ray dan menerima uang sebesar Rp100 juta. Meski demikian, Gautama menilai fakta yang terungkap justru memunculkan pertanyaan terhadap konstruksi awal perkara.

“Ada kebocoran data. Tapi bukti bahwa Blue Ray mendapat perlakuan khusus justru lemah. Alih-alih dipermudah, Blue Ray tampak seperti sapi perahan: disuruh bayar, tapi tetap disiksa jalur merah,” katanya.

Persidangan pada 5 Juni 2026 menghadirkan fakta baru melalui kesaksian Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International Logistic. Di bawah sumpah, ia mengaku mengetahui adanya setoran rutin setiap bulan dari PT Infinity kepada Orlando melalui sejumlah perantara.

Aliran dana tersebut disebut disalurkan melalui Arif, Susi, dan Rudi secara terstruktur. Pada saat yang sama, tingkat jalur merah PT Infinity disebut berada di bawah 30 persen sehingga proses impornya berlangsung relatif lancar.

“Maka pertanyaannya menggantung, jika bukti terhadap Infinity sekuat itu, setoran rutin, diakui saksi, ada catatan, mengapa status hukum Infinity dan Ali Medan masih menggantung? Mengapa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Menurut Gautama, munculnya fakta-fakta baru semestinya diikuti dengan penyesuaian arah penyidikan. Ia menilai penyidik harus mampu menjelaskan perkembangan perkara sesuai fakta yang berkembang di persidangan.

“Penyidik yang baik tentu tidak boleh mempertahankan narasi awal mati-matian. Ia harus mengikuti fakta, ke mana pun fakta itu mengarah,” katanya.

Selain cabang perkara yang muncul dari persidangan, KPK juga mengungkap penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Perkembangan tersebut menambah daftar klaster yang kini berada dalam perhatian publik.

Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang diduga masuk kategori barang dibatasi atau dilarang impor. Pada periode yang sama, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya perintangan terhadap proses penyidikan.

“Dari perspektif kontra intelijen, dua peristiwa ini tidak boleh dibaca terpisah,” ujarnya.

Menurut dia, penyitaan kontainer dan dugaan perintangan penyidikan berpotensi menjadi bagian dari fenomena yang sama. Dalam kajian kontra intelijen, kondisi tersebut dikenal sebagai post-arrest influence operation atau operasi pengaruh yang muncul setelah penangkapan dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa fase setelah OTT sering menjadi periode paling rawan dalam perkara korupsi besar. Pada tahap tersebut, berbagai pihak yang merasa terancam mulai berupaya melindungi kepentingannya.

“Ada yang mencoba menyelamatkan diri, mengamankan aset, mengubah narasi, atau menciptakan jalur komunikasi tidak resmi dengan penyidik, jaksa, bahkan politisi. Fase ini sangat rawan!” katanya.

Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Cabang perkara lain muncul dari informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur perkara Bea Cukai. Gautama menilai fenomena tersebut tidak boleh dipandang sebagai isu kecil yang berdiri sendiri.

Ia menjelaskan terdapat dua kemungkinan yang dapat menjelaskan kemunculan dugaan makelar kasus. Kemungkinan pertama adalah pihak tertentu hanya memanfaatkan kepanikan para pihak yang terseret perkara untuk memperoleh keuntungan.

“Ini lazim, tapi tetap merusak,” ujarnya.

Kemungkinan kedua adalah adanya pihak yang benar-benar memiliki akses terhadap informasi sensitif perkara. Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka terdapat risiko kebocoran dalam ekosistem penanganan kasus.

“Dalam kontra intelijen, ini disebut information brokerage network, jaringan perantara yang menjual akses, informasi, atau pengaruh terhadap proses hukum,” katanya.

Menurut Gautama, ancaman dari kondisi tersebut jauh lebih besar dibanding sekadar praktik percaloan biasa. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

“Inilah yang disebut secondary corruption network, jaringan korupsi lapis kedua yang hidup dari perkara korupsi utama,” ujarnya.

Nama Heri Setiyono alias Heri Black kemudian muncul dalam perkembangan berikutnya. KPK mengungkap dugaan aktivitas pengumpulan informasi terkait perkara yang sedang berjalan.

Desakan Transparansi Peta Penyidikan KPK

Pada waktu hampir bersamaan, KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam perkara cukai rokok. Dari proses tersebut muncul informasi mengenai pihak yang menawarkan jasa pengondisian perkara dan mengklaim mampu mengatur proses hukum.

Menurut Gautama, kedua perkembangan itu menunjukkan bahwa perkara telah berkembang melampaui isu suap impor semata. Dinamika yang muncul kini menyentuh aspek penguasaan informasi dan perebutan pengaruh di sekitar penyidikan.

“Dalam perkara korupsi besar, informasi adalah mata uang yang lebih mahal dari uang. Siapa yang tahu perkembangan perkara lebih cepat, siapa yang punya posisi tawar,” katanya.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai information harvesting operation atau aktivitas sistematis untuk mengumpulkan informasi sensitif. Informasi kemudian dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi langkah penyidik, mengamankan aset, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Orang yang mengetahui perkembangan perkara lebih cepat akan memperoleh posisi tawar yang besar. Ia bisa menjual harapan, akses, atau kedekatan, meskipun sebenarnya ia tidak punya kewenangan apa pun. Inilah yang disebut access influence deception,” ujarnya.

Baca Juga: Bluebird Cetak Hasil Impresif, Pendapatan 2025 Capai Rp5,7 Triliun

Gautama menambahkan pembuktian praktik semacam itu menjadi semakin sulit setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Karena itu, kejelasan arah penyidikan menjadi semakin penting agar tidak memunculkan ruang tafsir yang berlebihan.

Ia menilai persoalan utama saat ini bukan terletak pada banyaknya cabang perkara yang bermunculan. Yang menjadi perhatian adalah belum adanya penjelasan yang cukup mengenai bagaimana seluruh perkembangan tersebut ditempatkan dalam peta penyidikan.

“Sampai saat ini publik masih sulit memahami posisi masing-masing. Akibatnya, muncul spekulasi liar yang tidak sehat,” katanya.

Menurut dia, semakin banyak klaster yang muncul, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskan arah penanganan perkara kepada masyarakat. Tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan terus berkembang mengikuti setiap fakta baru yang muncul.

“Tanpa peta, publik akan terus bertanya-tanya, dan ruang spekulasi akan semakin besar,” ujarnya.

Gautama menilai KPK perlu menjelaskan posisi kontainer Semarang, dugaan perintangan penyidikan, aktivitas pengumpulan informasi, dugaan makelar kasus, serta perkembangan terhadap PT Infinity dan pihak lainnya. Langkah tersebut penting agar publik memahami arah penyidikan secara utuh dan tidak terjebak dalam potongan-potongan informasi yang berdiri sendiri.

“Jika kontainer Semarang bukan bagian dari Blue Ray, katakan. Jika ada makelar kasus, buka. Jika Heri Setiyono sekadar saksi, jelaskan. Jika bukti terhadap Infinity sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, terangkan hambatannya,” katanya.

Menurut dia, keberhasilan perkara ini tidak hanya diukur dari vonis terhadap satu atau dua orang. Tolok ukur sesungguhnya adalah kemampuan mengungkap keseluruhan mesin korupsi yang bekerja di balik sistem kepabeanan dan cukai.

“KPK harus segera keluar dari narrative lock-in. Jangan biarkan narasi awal menghalangi pembacaan fakta baru. Jangan biarkan kabut informasi menutupi peta yang sebenarnya sudah mulai terang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ancaman terbesar dalam perkara besar sering kali datang dari pihak yang belum tersentuh proses hukum. Kelompok tersebut berpotensi memengaruhi arah perkara dari luar lingkaran penyidikan.

“Karena kalau tidak, perkara ini akan dikenang bukan sebagai pembongkaran sistem, tetapi sebagai OTT yang membuka pintu besar, lalu berhenti di ruang depan. Padahal rakyat sudah menunggu di ujung lorong, menanti terang,” pungkasnya. (dsp)