SindoJabar, Bandung – Hasil kajian cepat Ombudsman Republik Indonesia mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk segera memperkuat tata kelola program.
Berbagai persoalan yang teridentifikasi disebut menunjukkan bahwa pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan hingga pengawasan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan kajian Ombudsman yang dipublikasikan pada 30 September 2025 telah memetakan empat bentuk maladministrasi serta delapan persoalan utama dalam implementasi MBG di berbagai daerah.
Menurutnya, temuan tersebut tidak hanya menyoroti aspek pelayanan kepada penerima manfaat, tetapi juga mengungkap kelemahan pada proses verifikasi mitra, pengelolaan sumber daya manusia, keamanan pangan, distribusi, hingga sistem pengawasan yang belum terintegrasi.
Baca Juga: Warga Ciwidey Soroti Kualitas Menu MBG, Saeful Bachri Dorong Pengawasan Ketat
Empat Maladministrasi dan Delapan Persoalan MBG
“Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak hanya berada di meja makan. Masalah dapat bermula dari verifikasi mitra, berlanjut ke pembelian bahan, pengelolaan pekerja, produksi, distribusi, dan baru terlihat setelah penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan,” ujar Iskandar, Minggu, (26/7/2026).
Ombudsman menemukan penundaan berlarut dalam proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu serta keterlambatan pembayaran honorarium staf lapangan. Selain itu, terdapat dugaan diskriminasi akibat afiliasi yayasan dengan jejaring politik, ketidakmampuan sebagian dapur memenuhi standar penyimpanan suhu maupun retained sample, serta penyimpangan prosedur ketika mutu bahan yang diterima tidak sesuai kontrak.
Kajian yang sama juga menguraikan delapan persoalan pokok, yakni kesenjangan antara target dan realisasi program, kasus keracunan penerima manfaat, penetapan mitra dan yayasan yang dinilai belum transparan, kelemahan penataan sumber daya manusia, ketidaksesuaian kualitas bahan pangan, penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang belum konsisten, distribusi yang masih membebani guru, serta pengawasan yang masih bersifat reaktif.
“Penundaan berlarut ditemukan dalam proses verifikasi mitra tanpa kepastian waktu dan keterlambatan honorarium staf lapangan. Diskriminasi berkaitan dengan dugaan afiliasi yayasan terhadap jejaring politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ucap Iskandar.
Baca Juga: Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring! Investasi Emas Jadi Lebih Mudah Dalam Satu Genggaman
Keamanan Pangan Jadi Prioritas
Menurut Iskandar, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan tantangan MBG tidak berhenti pada penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Pengelolaan program juga harus memastikan seluruh rantai pelayanan berjalan sesuai standar mulai dari penetapan mitra hingga distribusi kepada sekolah.
Ia menjelaskan keamanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengawasan terhadap seluruh proses operasional. Pengendalian harus dilakukan sejak pengadaan bahan baku, pelaksanaan produksi, pencatatan, hingga mekanisme evaluasi apabila muncul gangguan kesehatan.
“Keamanan pangan tidak boleh hanya bergantung pada penutupan dapur setelah korban muncul. Sistem harus mampu mendeteksi risiko sebelumnya,” kata Iskandar.
Baca Juga: DPRD Jabar Prihatin Keracunan MBG Kembali Terjadi
Keberhasilan MBG Harus Diukur dari Mutu
Iskandar menilai peningkatan target penerima manfaat yang berlangsung sangat cepat turut memperbesar tantangan pengawasan. Pertumbuhan jumlah dapur, pekerja, pemasok, serta rantai distribusi harus diimbangi kapasitas organisasi yang memadai agar standar pelayanan tetap terjaga.
Dalam pandangannya, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup dilihat dari jumlah dapur, besarnya anggaran yang terserap, ataupun banyaknya porsi yang dibagikan. Program juga perlu dievaluasi melalui indikator mutu gizi, keamanan pangan, ketepatan sasaran, kesehatan penerima manfaat, keterlibatan UMKM, serta keberlanjutan rantai pasok pangan lokal.
“Padahal, program gizi harus dinilai pula dari keamanan makanan, mutu protein dan energi, perubahan status gizi, ketepatan sasaran, kehadiran sekolah, kesehatan penerima, keterlibatan UMKM, dan keberlanjutan rantai pangan lokal,” tutur Iskandar.
Baca Juga: Lima Tren Teknologi Utama yang Memengaruhi Sektor Keamanan pada 2026
IAW Dorong Pengawasan Lintas Lembaga
Lebih lanjut, Iskandar menilai hasil kajian Ombudsman semestinya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mempercepat pembenahan tata kelola MBG. Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif tanpa tindak lanjut yang terukur.
IAW juga mendorong agar pengawasan antarlembaga diperkuat melalui koordinasi BGN, BPKP, BPOM, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan Ombudsman. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan persoalan yang telah dipetakan tidak kembali berulang pada pelaksanaan program di masa mendatang.
“Audit tidak boleh hanya dimulai ketika perkara menjadi viral,” pungkas Iskandar. (dsp)






