Rumor Akuisisi BYAN Memanas, IAW Desak BEI Bongkar Jejak Transaksi

SindoJabar, JAKARTA – Rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tak cukup dijawab dengan klarifikasi emiten.

Bursa Efek Indonesia (BEI) didorong membongkar kembali pola perdagangan saham BYAN sebelum dan sesudah rumor beredar guna memastikan tak ada transaksi mencurigakan yang luput dari pengawasan.

Dorongan itu disampaikan Indonesian Audit Watch (IAW) yang meminta BEI merekonstruksi seluruh jejak transaksi BYAN sejak sebelum rumor mencuat hingga setelah isu tersebut beredar di pasar.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai langkah tersebut penting karena rumor pengambilalihan sempat diikuti lonjakan signifikan pada saham BYAN. Pada 18 Agustus 2026, saham BYAN melesat 20 persen menjadi Rp17.275 dan menyentuh Auto Reject Atas dengan sekitar 5,22 juta saham diperdagangkan senilai Rp88,49 miliar.

“BEI telah melakukan sesuatu yang benar, ia meminta klarifikasi. Itu harus diapresiasi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, (5/9/2026).

Baca Juga: Transaksi Digital Pegadaian Catat Lonjakan Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Iskandar mengatakan permintaan klarifikasi kepada emiten merupakan langkah awal yang tepat, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan jika rumor tersebut nantinya berujung pada transaksi. Terlebih, perkembangan informasi setelah rumor pertama muncul menunjukkan adanya pembicaraan mengenai penjualan saham mayoritas BYAN.

BEI sebelumnya meminta penjelasan kepada BYAN terkait rumor pengambilalihan tersebut. BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasinya, sementara JARR juga menyatakan tidak mempunyai rencana mengakuisisi BYAN.

“Tetapi regulator juga tidak boleh berpura-pura bahwa lanskap informasinya masih sama dengan tanggal 18 Agustus,” imbuh Iskandar.

Perubahan informasi itu terjadi pada 26 Agustus setelah Bloomberg diberitakan melaporkan bahwa Low Tuck Kwong sedang melakukan pembicaraan mengenai penjualan saham mayoritas BYAN kepada calon pembeli yang dipimpin Haji Isam. Pembicaraan tersebut disebut masih berlangsung sehingga belum ada kepastian transaksi akan benar-benar terlaksana.

Menurut Iskandar, kondisi itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa akuisisi telah terjadi. Namun, perkembangan tersebut cukup menjadi alasan bagi BEI untuk melihat kembali aktivitas perdagangan BYAN pada periode sebelum dan sesudah rumor mencuat.

“Maka sejak sekarang semestinya tersedia rekonstruksi terhadap periode sebelum dan setelah rumor berkembang,” ucap Iskandar.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Bazar Lelang Emas Jelang Tahun Ajaran Baru, Transaksi Gadai Melonjak 50 Persen

Iskandar menjelaskan rekonstruksi tersebut dapat dimulai dengan melihat siapa saja yang membeli dan menjual saham BYAN, rekening yang digunakan, serta anggota Bursa yang menjadi perantara. Pola akumulasi dan kemungkinan adanya rekening yang secara ekonomi saling terhubung juga perlu diperhatikan.

Selain itu, Bursa dapat membandingkan aktivitas perdagangan sebelum informasi mengenai kemungkinan pengambilalihan berkembang di ruang publik dengan pola yang muncul setelahnya. Perubahan aktivitas setelah pertemuan, komunikasi, atau perkembangan tertentu yang berkaitan dengan proses pengambilalihan juga dinilai layak menjadi bagian dari penelusuran.

“Siapa membeli? Siapa menjual? Melalui rekening apa? Melalui anggota Bursa mana? Adakah pola akumulasi? Adakah rekening yang secara ekonomi saling terhubung?” kata Iskandar.

Iskandar menekankan penelusuran tersebut bukan berarti pihak-pihak yang muncul dalam transaksi otomatis dianggap melakukan pelanggaran. Pemeriksaan justru diperlukan agar regulator memiliki dasar yang jelas untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta perdagangan.

“Bukan berarti mereka bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar dapat dikatakan mereka tidak bersalah apabila memang tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Bisnis Makin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025

Ia juga mengingatkan agar pergerakan harga tidak langsung diterjemahkan sebagai indikasi insider trading atau manipulasi pasar. Menurutnya, kenaikan harga, peningkatan volume, maupun pembelian sebelum rumor beredar masih harus dilihat bersama konteks informasi dan hubungan pihak-pihak yang terlibat.

“Harga naik bukan insider trading. Volume membesar bukan manipulasi. Membeli saham sebelum rumor juga bukan otomatis kejahatan,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebut pemeriksaan seharusnya melihat kombinasi antara akses terhadap informasi, materialitas informasi, waktu transaksi, serta hubungan pihak yang melakukan transaksi dengan sumber informasi. Dengan pendekatan itu, regulator dapat membedakan aktivitas perdagangan yang wajar dari transaksi yang memang memiliki indikator pelanggaran.

“Tetapi kombinasi akses informasi + materialitas + waktu + transaksi + hubungan dengan sumber informasi adalah sesuatu yang memang harus diuji!” tegas Iskandar.

Menurutnya, waktu terbaik untuk melakukan pekerjaan tersebut justru ketika transaksi belum terbukti terjadi. Jika pengambilalihan akhirnya terlaksana, data perdagangan yang sudah direkonstruksi dapat menjadi bahan pembanding dengan kronologi negosiasi, keterbukaan informasi, hingga perubahan pengendalian.

Sebaliknya, apabila pembicaraan berakhir tanpa transaksi, pemeriksaan awal tetap memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas yang luput dari pengawasan. Dengan begitu, surveillance tidak bergantung pada hasil akhir rumor tersebut.

“Karena fungsi surveillance bukan mencari orang untuk dihukum. Fungsinya mencari fakta,” kata Iskandar.

Baca Juga: Penataan Ekspor SDA Dinilai Lebih Tepat Lewat AI dan Big Data daripada Monopoli Negara

Iskandar menilai BEI tidak harus mengetahui lebih dulu siapa pihak yang akan membeli BYAN. Yang lebih penting, Bursa mampu membaca bagaimana saham tersebut diperdagangkan dan mengenali pola yang patut diperiksa lebih lanjut.

Ia mengatakan kemampuan tersebut merupakan bagian dari fungsi surveillance, bukan upaya untuk meramal perubahan pengendali sebuah perusahaan. Data perdagangan yang tersedia kemudian dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian apabila persoalan berkembang menjadi pemeriksaan.

“BEI tidak dituntut menjadi paranormal yang mampu menebak siapa membeli perusahaan,” ucap Iskandar.

Di sisi lain, IAW menilai pengawasan terhadap isu BYAN tidak hanya menjadi urusan BEI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu memastikan seluruh bukti dan jejak yang relevan tetap tersedia jika pembicaraan mengenai pengambilalihan berkembang menjadi transaksi.

OJK memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sektor jasa keuangan. Karena itu, menurut Iskandar, isu tersebut dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bagaimana pengawasan berbasis risiko dijalankan tanpa terlebih dahulu menuduh pihak tertentu.

“Yang dibutuhkan sekarang justru lebih sederhana, yakni pastikan bukti dan jejaknya tidak hilang,” jelas Iskandar.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Batas Jasa Hukum Nonlitigasi dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Iskandar juga mengingatkan bahwa negosiasi menuju pengambilalihan tidak selalu harus diumumkan sejak awal. Kerangka POJK 9/POJK.04/2018 memberikan ruang bagi calon pengendali untuk menjaga kerahasiaan negosiasi, tetapi kerahasiaan tersebut juga membawa kewajiban untuk melindungi informasi material.

“Negosiasi boleh rahasia. Justru karena itu kebocoran harus diperiksa,” imbuhnya.

Apabila transaksi akhirnya terjadi, regulator dapat menguji apakah informasi material selama proses negosiasi benar-benar terjaga. Jika terdapat informasi nonpublik yang bocor dan kemudian digunakan untuk bertransaksi, barulah aspek pelanggaran pasar modal perlu diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Iskandar mengatakan pertanyaan regulator nantinya tidak semestinya hanya berfokus pada mengapa negosiasi tidak diumumkan sejak awal. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah informasi mengenai proses tersebut tetap berada dalam lingkup pihak yang memang berhak mengetahuinya.

Jika pengambilalihan benar-benar terjadi, sejumlah kewajiban hukum juga akan mulai relevan, antara lain keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan saham, perubahan pengendali, serta Penawaran Tender Wajib sesuai persyaratan dan pengecualiannya. POJK 4 Tahun 2024 juga mengatur laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham tertentu dengan batas penyampaian sesegera mungkin dan paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Menurut IAW, kesiapan terhadap kewajiban tersebut seharusnya tidak menunggu sampai transaksi selesai. Data yang sudah dikumpulkan sejak sebelum transaksi akan membantu regulator menguji apakah seluruh kewajiban dipenuhi sesuai tanggal dan fakta yang sebenarnya.

“Jika transaksi akhirnya terjadi, seluruh data sebelum transaksi sudah tersedia untuk dibandingkan dengan fakta akhirnya,” ujar Iskandar.

Baca Juga: IAW Soroti Lambannya Proyek INA-24, Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola dan Implementasi

Iskandar juga menyoroti pentingnya audit trail dalam transaksi berskala besar. Data BEI, KSEI, perusahaan efek, kustodian, dan OJK diharapkan dapat membentuk rekonstruksi yang utuh mengenai siapa yang bertransaksi, berapa jumlah sahamnya, kapan transaksi berlangsung, melalui siapa transaksi dilakukan, serta rekening yang digunakan.

Semakin besar transaksi, menurut dia, semakin penting pula konsistensi data antar-institusi. Jejak tersebut akan menjadi dasar apabila suatu saat diperlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap transaksi maupun struktur kepemilikan.

“Karena semakin besar transaksi, semakin penting kualitas audit trail-nya!” tegas Iskandar.

Sampai saat ini, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa 62,2 persen saham BYAN telah berpindah tangan atau Haji Isam telah menjadi pengendali baru perusahaan. IAW juga tidak menyatakan telah terjadi insider trading, manipulasi pasar, pencucian uang, atau pelanggaran hukum lainnya.

Iskandar justru melihat situasi tersebut sebagai kesempatan bagi regulator untuk menyiapkan pengawasan sebelum fakta akhirnya muncul. Menurutnya, tidak mengetahui apakah transaksi akan terjadi merupakan hal yang berbeda dengan tidak mempersiapkan data ketika tanda-tanda mengenai kemungkinan transaksi sudah berkembang di ruang publik.

“Tidak mengetahui hasil akhir transaksi adalah satu hal. Tidak mempersiapkan pengawasan ketika tanda-tandanya sudah terlihat adalah hal yang berbeda!” tutur Iskandar.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Karena itu, IAW meminta BEI memastikan surveillance terhadap BYAN berjalan secara menyeluruh tanpa menganggap pihak tertentu bersalah sejak awal. Rekonstruksi perdagangan sebelum dan sesudah rumor dinilai dapat menjaga integritas pasar sekaligus memberi dasar yang objektif apabila nantinya diperlukan pemeriksaan.

Iskandar menegaskan IAW tidak meminta transaksi dihentikan, pembeli dicurigai, maupun penjual diperiksa hanya karena ingin melepas sahamnya. Ia hanya meminta regulator memastikan ketika fakta akhirnya muncul, seluruh pihak dapat diuji dengan standar hukum yang sama.

“Rumor boleh mendahului fakta. Pasar boleh mendahului kepastian. Tetapi negara tidak boleh membiarkan hukum datang paling akhir!” pungkas Iskandar. (*)