SindoJabar, Bandung – Rumor pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencuat di tengah perhatian pasar terhadap aksi korporasi berskala besar.
Isu tersebut tak hanya memicu spekulasi investor, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi informasi dan pengawasan otoritas pasar modal.
Jika rumor itu kelak terbukti benar, pertanyaan penting bukan hanya soal transaksi, tetapi juga siapa yang lebih dahulu mengetahui informasi material tersebut.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan pasar modal harus mampu membedakan rumor, spekulasi, informasi awal, hingga informasi material yang dapat memengaruhi keputusan investor.
Menurut dia, munculnya rumor semestinya memberi regulator kesempatan untuk menguji kemampuan sistem pengawasan dalam membaca tanda-tanda sebelum transaksi besar terjadi.
“Rumor menjadi peringatan dini. Rumor menjadi kesempatan bagi regulator untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan bekerja sebelum masalah terjadi,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Anak Muda Bandung Jadi Motor Pertumbuhan Investasi Nasional
Iskandar menilai isu sekitar 62 persen saham BYAN menarik perhatian karena publik perlu mengetahui apakah proses menuju perubahan pengendalian perusahaan terbuka benar-benar terjadi. Jika pengambilalihan kemudian terbukti, regulator perlu menelusuri seluruh rangkaian proses sejak awal, termasuk kapan pembicaraan dimulai, siapa yang lebih dahulu mengetahui, serta kapan informasi tersebut berubah menjadi informasi material.
“Jika suatu hari kemudian terbukti bahwa memang terdapat proses pengambilalihan sekitar 62% saham BYAN. Misalkan ternyata benar terdapat pembicaraan, negosiasi, perjanjian jual beli saham, perubahan pengendalian, perubahan beneficial ownership, serta struktur pembiayaan tertentu,” ujarnya.
Menurut Iskandar, persoalan utama bukan sekadar membuktikan benar atau tidaknya rumor tersebut. Sistem pengawasan juga harus mampu mendeteksi indikasi awal. Pemeriksaan dapat mencakup pola perdagangan tertentu sebelum informasi berkembang menjadi konsumsi publik.
“Apakah sistem pengawasan mengetahui adanya tanda-tanda awal? Apakah terdapat pola perdagangan yang perlu diperiksa? Apakah seluruh kewajiban keterbukaan sudah berjalan tepat waktu?” ucapnya.
Dalam konteks tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi salah satu institusi yang fungsi pengawasannya ikut mendapat sorotan jika rumor tersebut terbukti benar. Iskandar menegaskan pertanyaannya bukan apakah BEI membiarkan transaksi berlangsung, melainkan apakah fungsi surveillance mampu mendeteksi aktivitas perdagangan yang patut dicermati.
“Pasar modal modern tidak hanya membutuhkan tempat jual beli saham. Pasar modal membutuhkan integritas,” tutur Iskandar.
Baca Juga: Transaksi Digital Pegadaian Catat Lonjakan Empat Kali Lipat Sepanjang 2025
Ia menjelaskan sejumlah indikator dapat menjadi bahan pemeriksaan, mulai dari peningkatan volume perdagangan sebelum rumor muncul, pola akumulasi saham, transaksi dalam jumlah besar, hingga kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengetahui informasi lebih dahulu. Namun, indikator tersebut tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Regulator tetap harus memeriksa audit trail sebelum menarik kesimpulan.
“Jika seluruh data menunjukkan perdagangan normal, maka BEI justru harus dapat menjelaskan bahwa sistem berjalan. Tetapi jika kemudian ditemukan bahwa informasi material telah dimanfaatkan pihak tertentu sebelum publik mengetahuinya, maka pertanyaan publik menjadi lebih serius: apakah sistem surveillance terlalu lambat membaca tanda?” bebernya.
Sorotan serupa juga mengarah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal. Iskandar mengatakan OJK memiliki posisi strategis untuk memastikan pasar berjalan tertib, adil, transparan, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
“OJK bukan hanya berfungsi menerima laporan setelah suatu peristiwa terjadi. OJK adalah lembaga pengawas yang memiliki kewenangan memastikan pasar modal berjalan tertib, adil, transparan, dan melindungi investor,” ucap Iskandar.
Jika BYAN mengalami perubahan pengendalian, regulator perlu menguji proses tersebut berdasarkan ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan Penawaran Tender Wajib sesuai aturan yang berlaku.
Iskandar juga mempertanyakan apakah regulator telah mengetahui proses menuju perubahan pengendalian, memastikan identitas pengendali baru, serta menjamin pemegang saham publik memperoleh perlakuan yang adil.
“Dan pertanyaan paling penting, apakah OJK bekerja sebelum masalah muncul, atau baru bergerak setelah publik ramai mempertanyakan?” ujarnya.
Baca Juga: Penataan Ekspor SDA Dinilai Lebih Tepat Lewat AI dan Big Data daripada Monopoli Negara
Menurut dia, regulator tidak semestinya menjadikan rumor sebagai sasaran utama pengawasan karena rumor sendiri belum membuktikan pelanggaran. Pengawasan justru harus mencegah manipulasi harga, penyalahgunaan informasi material, atau keuntungan pihak tertentu karena mengetahui informasi penting sebelum publik.
“Rumor bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah jika sistem tidak belajar dari rumor!” tegas Iskandar.
Ia menyebut regulator dapat menggunakan rumor sebagai semacam stress test untuk menguji sistem pelaporan, keterbukaan informasi, pengawasan perdagangan, koordinasi antarinstansi, hingga perlindungan investor publik. Jika rumor BYAN terbukti benar, regulator harus menentukan kapan informasi tersebut berubah status menjadi informasi material.
“Investor publik tidak boleh berada dalam posisi lebih rendah dibandingkan pihak tertentu yang mengetahui informasi penting lebih dahulu!” kata Iskandar menekankan.
Jika pihak tertentu mengetahui rencana transaksi besar sebelum publik kemudian melakukan perdagangan, regulator perlu menguji aktivitas tersebut berdasarkan ketentuan pasar modal mengenai penggunaan informasi material nonpublik.
Meski demikian, Iskandar mengingatkan bahwa kenaikan harga maupun volume perdagangan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Regulator harus mendasarkan kesimpulan pada bukti.
“Tetapi harus ditegaskan bahwa harga naik bukan otomatis pelanggaran. Volume besar bukan otomatis manipulasi. Rumor bukan otomatis insider trading. Semua harus dibuktikan melalui audit trail,” ujarnya.
Baca Juga: Pegadaian Gelar Bazar Lelang Emas Jelang Tahun Ajaran Baru, Transaksi Gadai Melonjak 50 Persen
Karena BYAN bergerak di sektor pertambangan, perubahan pengendalian juga memiliki dimensi lain selain transaksi saham. Iskandar mengatakan publik dapat mempertanyakan dampaknya terhadap badan usaha pemegang IUP, perubahan pemilik manfaat, struktur perusahaan pemegang izin, serta pemenuhan kewajiban sektor pertambangan.
“Namun analisis harus tetap hati-hati. Tidak setiap perubahan saham perusahaan publik otomatis berarti perubahan pemegang IUP. Yang harus diperiksa adalah struktur hukum sebenarnya,” terang Iskandar.
Jika transaksi sekitar 62 persen saham benar terjadi, sumber pembiayaan juga perlu mendapat perhatian. Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya masalah, tetapi memastikan transaksi bernilai besar memiliki jejak pembiayaan yang jelas.
“Jika transaksi bernilai sangat besar benar terjadi, maka pertanyaan mengenai sumber dana adalah pertanyaan yang wajar. Bukan karena transaksi besar pasti bermasalah. Tetapi karena transaksi besar harus mempunyai jejak,” jelasnya.
Menurut dia, pemeriksaan sumber dana dapat mencakup kemungkinan penggunaan modal sendiri, pinjaman, konsorsium, holding, maupun struktur pembiayaan tertentu. Jika terdapat indikator yang masuk kewenangan PPATK, aspek transaksi keuangan dapat masuk dalam analisis sesuai ketentuan hukum.
“Jika terdapat indikator yang masuk dalam kewenangan PPATK, tentu aspek transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari analisis sesuai hukum. Tetapi tidak boleh ada kesimpulan bahwa transaksi besar berarti tindak pidana,” tutur Iskandar.
Baca Juga: Fasilitasi Percepatan Investasi, Pemkot Bakal Gelar Bandung Investor Forum 2025
Iskandar menilai jika rumor tersebut terbukti benar, pertanggungjawaban pertama tidak semestinya langsung mengarah kepada pembeli, penjual, maupun emiten.
Sistem pengawasan dan kepatuhan justru perlu diuji untuk mengetahui apakah emiten memenuhi kewajiban keterbukaan, investor publik mendapat perlindungan, regulator mengetahui prosesnya, serta pengawasan perdagangan berjalan efektif.
“Pertanyaan pertama justru harus diarahkan kepada sistem, apakah hukum telah dijalankan? Apakah keterbukaan telah dilakukan? Apakah investor publik dilindungi? Apakah regulator mengetahui prosesnya? Apakah pengawasan perdagangan efektif? Apakah seluruh lembaga bekerja sesuai kewenangan?” ucapnya.
IAW berpandangan publik berhak meminta akuntabilitas jika menemukan kelemahan dalam sistem pengawasan. Evaluasi kebijakan, pemeriksaan internal, audit tata kelola, penjelasan kepada publik, perbaikan sistem pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum dapat menjadi langkah lanjutan jika regulator menemukan pelanggaran.
“Jadi yang dipertaruhkan bukan sekadar transaksi BYAN. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Iskandar.
Ia mengatakan rumor tersebut dapat menjadi ujian bagi emiten, investor, bursa, OJK, pemerintah, sekaligus sistem hukum ekonomi Indonesia. Jika rumor tidak terbukti, sistem harus mampu menunjukkan bahwa rumor memang hanya rumor. Jika rumor berkembang menjadi transaksi, seluruh proses harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
“Sebab pasar modal yang kuat bukan pasar yang tidak pernah memiliki rumor. Pasar modal yang kuat adalah pasar yang mampu menjawab setiap rumor dengan data,” ujarnya.
Baca Juga: IAW Soroti Lambannya Proyek INA-24, Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola dan Implementasi
Iskandar menilai transparansi menjadi kunci agar publik tidak harus memilih antara mempercayai rumor atau pernyataan pihak tertentu. Menurut dia, kepastian harus lahir dari data dan mekanisme pengawasan yang dapat diuji.
“Dan pada akhirnya rumor bukan musuh pasar. Rumor adalah ujian apakah sistem mampu mengubah ketidakpastian menjadi kepastian hukum,” pungkas Iskandar.
Sementara itu, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) sebelumnya telah buka suara terkait rumor pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut bakal mengambil alih sekitar 62,2% saham perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BYAN menegaskan perseroan hingga saat ini tidak mengetahui rencana transaksi pengambilalihan atau akuisisi sekitar 62,2% saham BYAN oleh Haji Isam maupun pihak yang terafiliasi dengannya.
“Perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan dan/atau akuisisi sekitar 62,2% saham Perseroan oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam,” demikian tanggapan manajemen dalam surat tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.
Manajemen juga menyatakan tidak memiliki informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun struktur transaksi yang dikabarkan. Perseroan juga tidak mengetahui porsi saham yang akan dialihkan ataupun nilai transaksi dalam rencana akuisisi tersebut. (*)






