KPID Jabar dan DPRD Soroti Ancaman Ruang Digital, Literasi Masyarakat Harus Diperkuat

SindoJabar, BANDUNG – Pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, ruang digital juga menyimpan beragam ancaman yang perlu diantisipasi, terutama bagi generasi muda.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Komisi I DPRD Jawa Barat. Keduanya menilai penguatan literasi digital dan regulasi menjadi bagian penting untuk membangun masyarakat yang mampu menghadapi derasnya arus informasi di era digital.

Tiga kelompok generasi, yakni Milenial, Gen Z, hingga Gen Alpha, kini tumbuh di tengah arus informasi yang dapat diakses hanya melalui perangkat dalam genggaman. Tanpa kemampuan memilah informasi, konsumsi konten yang tidak sehat dikhawatirkan dapat memengaruhi nilai-nilai kebangsaan, termasuk pemahaman terhadap Pancasila dan kedaulatan bangsa.

Baca Juga: KPID Jabar Perkuat Literasi Media, Lindungi Gen Z dari Hoaks dan Konten Berbahaya

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan, masyarakat masih kerap memandang ruang digital hanya sebagai sarana hiburan. Padahal, menurut dia, berbagai risiko dan ancaman dapat muncul dari aktivitas di ruang tersebut.

Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai ekosistem digital perlu terus diperkuat melalui edukasi dan riset yang komprehensif.

“Kewajiban kami coba memberikan pemahaman ruang digital ini, ancaman masyarakat itu salah kaprah. Di situ tidak hanya tempat bermain, tapi di situ ada ancaman,” ujar Adiyana di sela kegiatan Ngawangkong Atikan Penyiaran di Balai Kota Depok, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Konsolidasi Diperkuat, PDIP Bandung Siap Rebut Kemenangan Total di 2029

Adiyana juga menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah menjadi usul inisiatif DPR RI. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan aturan penyiaran dengan perkembangan teknologi.

Salah satu poin yang masuk dalam rancangan revisi tersebut berkaitan dengan media berbasis internet, khususnya layanan over-the-top (OTT) dan user-generated content (UGC). Pengaturan terhadap ekosistem tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan KPI sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan hukum.

“Regulasi itu adalah instrumen negara untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman-ancaman yang kemudian mungkin hari ini ancaman itu dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Gen Z dan Media Digital Jadi Sorotan KPID Jabar dalam Perspektif Pancagatra

Di sisi lain, KPID Jabar terus memperluas peran masyarakat dalam pengawasan isi siaran. Salah satunya melalui pembentukan Komunitas Pengawas Isi Siaran yang kini telah tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Komunitas tersebut menjadi bagian dari upaya KPID untuk menyebarluaskan edukasi mengenai dampak negatif konsumsi konten yang tidak sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kualitas informasi di ruang digital.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Pradi Supriatna menyoroti perkembangan arus informasi yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan regulasi.

Baca Juga: Ronny Hermawan Dorong Pejabat Publik Mudah Diakses Lewat Media Sosial

Menurutnya, kondisi tersebut membuat edukasi publik tidak bisa menunggu regulasi selesai dibentuk. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengenali, memilah, dan memverifikasi informasi yang diterima.

“Di era arus global yang luar biasa ini, kecepatan arus informasi itu luar biasa. Regulasi kadang belum ada, informasi-informasinya itu sudah nyampe. KPID pun harus bergerak ke sekolah-sekolah mengingat masifnya ancaman digital untuk anak-anak,” kata Pradi.

Pradi mendorong program edukasi dan literasi digital diperluas hingga ke pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kabupaten/kota.

Kolaborasi antara KPID, DPRD, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dinilai penting untuk membangun ketahanan informasi. Dengan begitu, masyarakat Jawa Barat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi konsumen informasi yang kritis dan bertanggung jawab. (*)