Jawa Barat Integrasikan Ekonomi Syariah

Sindojabar, Jakarta – Pemerintah dan pemangku kepentingan ekonomi syariah memperkuat sinergi untuk memperluas pembiayaan UMKM.

Integrasi pembiayaan komersial dengan zakat dan wakaf dinilai dapat membantu usaha produktif yang belum memenuhi syarat perbankan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro mengatakan pengembangan ekonomi syariah membutuhkan penguatan kelembagaan daerah, rantai nilai halal, dan akses pembiayaan sesuai kebutuhan usaha.

Hal itu disampaikan saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah pada ISEF ke-13 Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA: UMKM Kuliner Halal Jabar Bidik Pasar Global

Menurut Solikin, skema blended finance dapat menghubungkan UMKM dengan perbankan syariah, lembaga keuangan, serta pengelola zakat dan wakaf.

Instrumen sosial syariah pun dapat mendukung pengembangan kapasitas usaha, bukan hanya penyaluran bantuan.

Pengembangan ekonomi syariah daerah ditopang tiga strategi: penguatan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pengembangan rantai nilai halal, dan perluasan pembiayaan syariah.

Bank Indonesia juga mendorong pendekatan 3SP: Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

“Sinergi memerlukan kelembagaan terstruktur, pembagian peran yang jelas, dan pemantauan konsisten,” ujar Solikin.

Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menekankan bahwa ekonomi syariah harus menjadi bagian integral pembangunan nasional, didukung kelembagaan, regulasi, dan ekosistem yang kuat.

Jawa Barat telah memasukkan ekonomi syariah dalam RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, termasuk indikator pencapaiannya.

Langkah ini menjadi dasar penyelarasan program ekonomi syariah dengan pengembangan UMKM, industri halal, dan pembiayaan usaha produktif.

Secara nasional, 27 provinsi telah memasukkan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, sementara 23 provinsi mencantumkan indikatornya dalam RPJMD.

Jawa Barat juga mengukuhkan KDEKS pada 2024 dan menjadi rujukan bagi sejumlah provinsi lain dalam memperkuat kelembagaan ekonomi syariah.

Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, dan membuka akses pembiayaan. Rantai nilai halal berpotensi menciptakan peluang dari produksi hingga pemasaran.

Kolaborasi pemerintah, lembaga keuangan, pengelola zakat dan wakaf, serta pelaku usaha diharapkan memperkuat ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan UMKM.

Informasi mengenai produk dan peluang usaha syariah tersedia melalui ISEF 2026 pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center.