sindojabar.com – Besarnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Pekerjaan Umum yang mencapai Rp9,73 triliun mengungkap persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kondisi tersebut bukan sekadar kasus sporadis, melainkan kegagalan sistemik yang berlangsung selama hampir dua dekade.
IAW mengungkap, temuan tersebut merujuk pada dua surat rahasia BPK yang dikirim kepada Menteri PU pada Oktober 2025. Dokumen ini menggambarkan akumulasi masalah pengelolaan keuangan negara yang berlangsung panjang.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, memandang situasi tersebut sebagai indikasi persoalan struktural yang tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menilai kondisi ini merupakan rangkaian masalah yang saling berkaitan.
Baca Juga: Rekomendasi Audit BPK Tak Kunjung Tuntas, Publik Soroti Kinerja Menteri PU
“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
IAW menjadikan dua surat rahasia BPK sebagai pijakan utama dalam mengkaji kondisi Kementerian PU. Dokumen tersebut berasal dari pemeriksaan resmi dengan cakupan periode yang luas.
Data dalam dokumen mencatat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kementerian PU. Dari keseluruhan laporan itu ditemukan 2.186 temuan dengan nilai Rp9.728.617.775.222,61, serta tambahan EUR371.098,41 dan USD2.657.962,81.
Atas temuan tersebut, BPK menerbitkan 4.778 rekomendasi dengan nilai Rp7.230.771.934.887,80, ditambah EUR335.302,41 dan USD2.079.574,69.
Baca Juga: Ancaman Lesunya Ekonomi Pariwisata, Pekerja Geruduk Gedung Sate Tuntut Keadilan
Sebanyak 3.900 rekomendasi atau 81,62 persen telah dijalankan sesuai ketentuan. Sementara itu, 667 rekomendasi atau 13,96 persen belum sesuai dan 156 rekomendasi atau 3,26 persen belum ditindaklanjuti.
Sebanyak 55 rekomendasi atau 1,15 persen dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Dengan demikian, total rekomendasi bermasalah mencapai 823 atau 17,22 persen, dengan nilai sekitar Rp3,63 triliun.
Iskandar menilai capaian tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme tindak lanjut rekomendasi. Ia menegaskan kondisi itu menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Dokumen BPK juga mencatat kerugian negara yang belum diselesaikan hingga akhir 2024. Nilai awal kerugian mencapai Rp2.867,95 miliar, dengan sisa belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.351,86 miliar.
Baca Juga: Ronny Hermawan Dorong Penyelesaian Banjir di Bekasi Jaya
Per 30 Juni 2025, angka yang belum terselesaikan berada di Rp1.387,27 miliar. Hingga 16 Maret 2026, muncul tambahan potensi nilai tidak lanjut baru sebesar Rp400,55 miliar.
Iskandar menyoroti stagnasi penyelesaian kerugian tersebut. Ia menilai tidak terlihat perkembangan berarti dalam kurun enam bulan.
Ia juga menilai situasi ini bertolak belakang dengan narasi yang muncul di ruang publik. Menurutnya, fakta di lapangan justru memperlihatkan potensi kerugian baru.
“Artinya: saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru!” ujarnya.
Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem
IAW kemudian membandingkan data BPK dengan informasi yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, publik hanya mengetahui angka sekitar Rp3 triliun yang kemudian disebut menjadi Rp1 triliun.
Iskandar menilai angka tersebut tidak merepresentasikan keseluruhan temuan. Ia menyebut nilai yang disampaikan hanya sebagian kecil dari total persoalan.
“Rp 1 triliun yang disebut Menteri kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Tapi akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp 10 triliun,” ucap Iskandar.
IAW turut menyoroti pembentukan tim “lidi bersih” oleh Menteri PU. Kebijakan tersebut dinilai tidak tercantum dalam rekomendasi BPK.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, DPRD Jabar Cek Kondisi Jalan Provinsi
Iskandar menegaskan tim tersebut merupakan kebijakan internal kementerian. Ia menilai langkah itu tidak berkaitan langsung dengan tindak lanjut rekomendasi audit.
“Ini tdak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK,” jelasnya.
Dalam dokumen tersebut, BPK memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU yang berfokus pada penyelesaian kerugian negara serta pembenahan sistem.
Rekomendasi pertama mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Kedua, percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Baca Juga: Tol Cisumdawu Longsor di Km 207 A, Kendaraan dari Bandung ke Cirebon Keluar di GT Paseh
Ketiga, penyelesaian kerugian oleh bendahara sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Keempat, pemisahan nilai kerugian antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.
Seluruh rekomendasi tersebut memiliki batas waktu pelaksanaan selama 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
IAW menilai belum terdapat bukti pelaksanaan penuh atas rekomendasi tersebut. Kondisi ini dipandang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan,” tutur Iskandar.
Baca Juga: Imbas Proyek BRT, Sebagian Trayek Bus AKAP dan AKDP Pindah dari Terminal Cicaheum ke Leuwipanjang
IAW menekankan bahwa setiap kebijakan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang taat hukum dan transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur kewajiban penggantian kerugian negara melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BPK.
Dalam aspek pidana, IAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Iskandar menilai temuan BPK dapat menjadi dasar awal adanya kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga; ICMI Jawa Barat Perkuat Peran Intelektual dalam Pembangunan Daerah
“Temuan BPK senilai Rp 9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp 7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ia menegaskan proses hukum tidak akan berjalan tanpa pelimpahan kasus. Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan secara pidana.
“Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi ‘tindak pidana’ jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum!” kata Iskandar.
IAW menilai langkah yang dilakukan sejauh ini masih sebatas membuka kasus ke publik. Upaya penyelesaian dinilai belum menyentuh substansi.
Iskandar menekankan perlunya tindakan konkret sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyoroti perbedaan antara langkah administratif dan proses peradilan.
“Pengunduran diri bukan vonis. Tim ‘lidi bersih’ bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan,” tegasnya. (dsp)






