Kasus Impor DJBC: Batas Jasa Hukum Nonlitigasi dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Nasional7 Dilihat

sindojabar.com – Kasus impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan perhatian serius di kalangan profesi hukum. Garis pembatas antara jasa nonlitigasi profesional dan dugaan perintangan penyidikan kini menjadi perdebatan yang semakin mengemuka.

Tuduhan obstruction of justice tidak boleh diobral secara gegabah oleh penegak hukum maupun publik. Tanpa parameter yang kokoh dan objektif, setiap ruang konsultasi hukum yang beriktikad baik terancam runtuh oleh ancaman kriminalisasi.

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan perintangan penyidikan harus bertumpu pada tindakan nyata yang menghambat proses hukum, bukan pada profesi atau kedekatan seseorang dengan pihak yang sedang berperkara.

“Ukurannya bukan profesinya. Ukurannya bukan kedekatannya dengan pihak yang berperkara. Ukurannya adalah apakah terdapat perbuatan yang secara nyata menghambat proses hukum,” kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa, (16/6/2026).

Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor

Fokus pada Perbuatan, Bukan Profesi

Menurut Iskandar, berkembangnya berbagai informasi terkait penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membuat sebagian pihak mulai menyamakan aktivitas profesional nonlitigasi dengan dugaan perintangan penyidikan.

Ia menilai cara pandang seperti itu berpotensi menimbulkan kekeliruan karena hukum pidana menitikberatkan penilaian pada perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan pada latar belakang profesi seseorang.

“Dalam penegakan hukum, fakta sering kali kalah cepat dibandingkan persepsi. Sebuah informasi yang muncul lebih dahulu di ruang publik kerap berkembang menjadi kesimpulan sebelum proses hukum selesai bekerja,” katanya.

Iskandar menjelaskan polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perkara Bea Cukai yang menjadi perhatian publik sejak akhir April 2026. Dalam rentang waktu itu, masyarakat menerima berbagai informasi yang kemudian berkembang menjadi beragam tafsir.

Baca Juga: Menjawab Tudingan, Iskandar Sitorus Paparkan Peran Nonlitigasi dalam Kasus Blue Ray Cargo

Dua Rangkaian Peristiwa Berbeda

Iskandar mengawali penjelasannya dengan mengulas pemeriksaan Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, oleh KPK pada 27 April 2026 dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan cukai rokok.

Sehari setelah pemeriksaan tersebut, KPK mengungkap adanya pihak yang menawarkan jasa pengondisian perkara dan mengklaim mampu mengatur penanganan kasus tertentu di lingkungan Bea dan Cukai. KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Di sinilah titik penting yang sering terlewat,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar pada akhir April masih berada dalam tahap pendalaman penyidik sehingga publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Artinya, publik menerima informasi tentang adanya dugaan praktik pengondisian perkara, tetapi belum memperoleh penjelasan yang rinci mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.

Perhatian publik kemudian bergeser ke Semarang ketika Heri Setiyono alias Heri Black tidak memenuhi panggilan awal KPK pada Mei 2026. Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kemudian melahirkan pendalaman terkait dugaan upaya menghambat penyidikan.

Informasi tersebut mulai diketahui publik pada 13 Mei 2026 dan kembali berkembang setelah KPK menyampaikan pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan bahan, data, dan informasi pada 11 Juni 2026.

“Di titik inilah istilah obstruction of justice mulai ramai diperbincangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Aktivitas Korporasi Merupakan Kebutuhan Perusahaan

Iskandar menilai munculnya dua rangkaian peristiwa tersebut memicu berbagai spekulasi, termasuk mengenai posisi para profesional nonlitigasi yang bekerja di perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, perusahaan tetap membutuhkan konsultan, auditor, penasihat hubungan industrial, tenaga komunikasi, maupun profesi lain agar operasional perusahaan tetap berjalan.

“Dalam praktik bisnis dan korporasi, perusahaan yang sedang menghadapi perkara hukum sering kali tetap membutuhkan konsultan, auditor, penasihat hubungan industrial, tenaga komunikasi, maupun profesional lainnya untuk memastikan operasional perusahaan tidak runtuh sepenuhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan para profesional tersebut menjalankan tugas yang berkaitan dengan administrasi perusahaan, hubungan dengan pelanggan, kontrak kerja, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi korporasi yang lazim dan tidak dapat langsung diposisikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem

Pembuktian Menjadi Penentu

Iskandar menekankan bahwa pembeda utama terletak pada ada atau tidaknya tindakan yang secara nyata menghambat proses hukum.

Ia menyebut sejumlah parameter yang dapat menjadi ukuran, seperti penyembunyian dokumen, intimidasi terhadap saksi, pengalihan barang bukti, atau tindakan lain yang membuat penyidik kehilangan akses terhadap fakta yang dibutuhkan.

“Apakah ada dokumen yang disembunyikan? Apakah ada saksi yang diintimidasi? Apakah ada barang bukti yang dialihkan? Apakah ada tindakan yang menyebabkan penyidik kehilangan akses terhadap fakta yang dibutuhkan?” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian dalam proses hukum, bukan melalui asumsi atau persepsi publik.

“Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab melalui proses hukum, bukan melalui asumsi,” tegasnya.

Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan

Publik Perlu Memahami Perbedaan Dua Klaster Informasi

Dalam penjelasannya, Iskandar juga mengingatkan bahwa dugaan pengondisian perkara dan dugaan perintangan penyidikan merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda.

Ia menilai pencampuran kedua isu tersebut memicu kebingungan mengenai siapa yang diperiksa sebagai saksi, siapa yang sedang didalami, siapa yang hanya memberikan informasi, dan siapa yang benar-benar menjadi subjek dugaan tindak pidana.

“Namun publik perlu memahami bahwa dugaan perintangan penyidikan merupakan konstruksi hukum yang berbeda dengan isu pengondisian perkara yang sebelumnya muncul pada akhir April. Keduanya tidak identik. Keduanya lahir dari konteks yang berbeda. Dan keduanya belum tentu memiliki subjek hukum yang sama. Bisa juga sama,” katanya.

Iskandar menegaskan hukum pidana tidak bekerja berdasarkan kedekatan seseorang dengan suatu perkara, melainkan berdasarkan fakta dan tindakan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan proporsional mengenai perkembangan setiap klaster perkara agar tidak terjebak pada spekulasi yang justru mengaburkan proses pencarian kebenaran.

“Publik berhak mengetahui bahwa terdapat dua klaster informasi yang berbeda. Publik berhak mengetahui perkembangan masing-masing klaster secara proporsional. Publik juga berhak mengetahui batas yang jelas antara dugaan pengondisian perkara, dugaan perintangan penyidikan, dan aktivitas profesional yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan

Hormati Proses Hukum dan Disiplin pada Fakta

Menurut Iskandar, seluruh perdebatan yang berkembang saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui proses hukum.

Ia menilai belum ada kepastian apakah dugaan pengondisian perkara akan berkembang menjadi perkara tersendiri, apakah dugaan perintangan penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka, maupun apakah informasi yang ditemukan penyidik akan terbukti di persidangan.

“Pada akhirnya, seluruh perdebatan ini hanya dapat dijawab oleh proses hukum itu sendiri. Apakah dugaan pengondisian perkara akan berkembang menjadi perkara tersendiri? Apakah dugaan perintangan penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka? Apakah informasi yang ditemukan penyidik akan terbukti di pengadilan? Semua itu masih merupakan pertanyaan terbuka,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada fakta.

“Karena itu, yang paling bijak saat ini adalah membiarkan hukum bekerja sambil tetap menjaga disiplin terhadap fakta. Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh berbeda penilaian. Tetapi kita tidak boleh mencampuradukkan fakta yang berbeda hanya karena semuanya muncul dalam satu perkara besar,” pungkas Iskandar. (dsp)