sindojabar.com – Perkara dugaan suap importasi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap tata kelola impor nasional secara menyeluruh, bukan hanya pada satu institusi.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan sistem impor Indonesia merupakan ekosistem besar yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, mekanisme perizinan, hingga pengawasan yang saling terhubung. Karena itu, pengembangan perkara Blue Ray dinilai perlu diarahkan pada pemetaan seluruh rantai impor.
“Perkara ini semestinya tidak berhenti di Bea Cukai. Sistem impor Indonesia dibangun oleh banyak institusi yang memiliki peran berbeda di setiap tahapan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Namun, perkembangan fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar DJBC yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Iskandar menilai konstruksi perkara yang berkembang justru membuka ruang bagi KPK untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap sistem impor nasional.
“Apakah sistem impor Indonesia hanya terdiri dari Bea Cukai? Jawabannya tentu tidak. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK untuk melihat keseluruhan rantai yang terlibat,” katanya.
Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Batas Jasa Hukum Nonlitigasi dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Impor Libatkan Banyak Institusi, Bukan Hanya Bea Cukai
IAW menjelaskan, sejak tahap awal proses impor, importir telah berhubungan dengan berbagai persyaratan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), Online Single Submission (OSS), persetujuan impor, dokumen asal barang, invoice, packing list, hingga klasifikasi HS Code.
Seluruh proses tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Karantina, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Badan Standardisasi Nasional.
“Sejak awal, rantai impor bukan hanya urusan Bea Cukai,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan, ketika barang memasuki pelabuhan dan proses kepabeanan dimulai, berbagai keputusan tetap bergantung pada izin serta dokumen yang diterbitkan instansi lain, seperti persetujuan impor, izin BPOM, sertifikat SNI, dokumen karantina, maupun rekomendasi teknis.
“Dengan kata lain, Bea Cukai adalah pintu, tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain,” ujarnya.
Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Luar DJBC
Sorotan IAW semakin menguat setelah fakta persidangan dugaan suap importasi di DJBC pada 12 Juni 2026 mengungkap adanya aliran dana yang disebut tidak hanya mengarah kepada pejabat Bea Cukai.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray yang menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Kepada BPOM, pemberian uang disebut dilakukan atas arahan John Field dan diserahkan kepada Deputi Tubagus serta Direktur Partomo. Sementara di Kementerian Perdagangan, dana disebut diberikan kepada empat orang bernama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Andri mengaku menyerahkan uang tersebut lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025, meski tidak mengetahui jumlah pasti karena telah dikemas dalam amplop. Dalam persidangan juga terungkap total uang pelicin yang disebut mencapai Rp91 miliar.
Menurut Iskandar, fakta tersebut memperkuat argumentasi bahwa pengusutan perkara perlu dilakukan dengan pendekatan ekosistem, mengingat BPOM maupun Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan strategis dalam proses impor.
Ia juga mempertanyakan mengapa konstruksi awal perkara seolah hanya menggambarkan keterlibatan satu institusi, padahal sistem impor melibatkan banyak pemegang kewenangan.
“Publik berhak memperoleh penjelasan apakah pengembangan perkara memang belum selesai atau masih ada bagian lain yang sedang didalami,” ujarnya.
Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor
IAW Dorong Reformasi Total Tata Kelola Impor Nasional
Iskandar turut menyoroti istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua” yang sempat menjadi perhatian pada awal pengungkapan kasus. Namun dalam proses persidangan, pembahasan dinilai lebih banyak berfokus pada “warna biru”.
Baginya, jika perkara ini ingin menjadi momentum pembenahan sistem, maka seluruh “warna” yang pernah muncul perlu ditelusuri secara proporsional karena dapat merepresentasikan institusi lain yang berada dalam rantai impor nasional.
“Dengan mulai terungkapnya aliran dana ke BPOM dan Kemendag, muncul pertanyaan berapa banyak warna lain yang masih belum terlihat,” katanya.
Dari perspektif audit sistem, Iskandar menilai dugaan pengondisian jalur, dokumen, larangan dan pembatasan (lartas), izin, hingga pemeriksaan sangat sulit terjadi apabila hanya melibatkan satu kelompok pejabat.
“Karena itu, perkara ini harus dilihat sebagai perkara ekosistem, bukan sekadar perkara individu,” tegasnya.
IAW juga mengaitkan pentingnya pembenahan sistem dengan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua dekade terakhir yang mencatat kelemahan pengendalian internal, pengawasan impor, audit pasca impor, integrasi data, hingga pengawasan barang larangan dan pembatasan.
Meski tidak seluruh temuan tersebut menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, kondisi tersebut dinilai membuka ruang yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
“Perkara Blue Ray seharusnya menjadi momentum untuk menguji seluruh ruang tersebut, bukan hanya ruang yang berwarna biru,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan
Karena itu, IAW meminta pengembangan perkara disertai pemetaan menyeluruh terhadap seluruh institusi yang memiliki kewenangan dalam rantai impor, termasuk mekanisme persetujuan impor, pengawasan lartas, serta dugaan aliran dana di luar DJBC.
Senada dengan itu, tim penasihat hukum para terdakwa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerapkan prinsip equality before the law terhadap seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan.
Kuasa hukum Blue Ray, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan setiap pihak yang diduga menerima aliran dana dengan tujuan yang sama harus memperoleh perlakuan hukum yang setara.
Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan bahwa perkara Blue Ray merupakan peluang untuk melakukan reformasi tata kelola impor nasional secara menyeluruh.
“Fokus pada warna biru mungkin cukup untuk membuka pintu. Tetapi untuk memperbaiki sistem, negara harus berani membongkar seluruh warna yang ada. Tujuan akhirnya bukan sekadar menemukan penerima suap, melainkan memastikan seluruh rantai impor berjalan transparan, akuntabel, dan tidak lagi membuka ruang penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya. (dsp)





