KPK Harus Buktikan Siapa Penerima Akhir Amplop Kode 1 dalam Perkara Blue Ray Cargo

Nasional5 Dilihat

sindojabar.com – Di tengah berkembangnya persepsi publik, KPK dinilai masih harus membuktikan siapa sesungguhnya penerima akhir amplop berkode nomor 1 yang menjadi titik sentral perkara.

Meski fakta persidangan telah mengungkap adanya kode BC1 senilai Rp21 miliar dalam perkara Blue Ray Cargo, hal itu dinilai belum memberikan kejelasan atas konstruksi dugaan suap yang sesungguhnya.

Pakar Kontra Intelijen, Analisis R. Gautama Wiranegara, menilai fokus pembuktian tidak boleh berhenti pada keberadaan kode maupun keyakinan pemberi dana. Menurutnya, rantai distribusi uang harus ditelusuri hingga titik terakhir agar tidak terjadi lompatan kesimpulan yang berisiko menyesatkan.

Penerima Akhir Harus Dibuktikan

“KPK harus membuktikan terlebih dahulu siapa penerima akhir amplop kode 1. Selama titik itu belum terjawab, maka ruang pembuktian masih terbuka dan tidak boleh ditutup oleh asumsi,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, (15/6/2026).

Perhatian publik menguat setelah persidangan Blue Ray Cargo pada 12 Juni 2026 memunculkan pengakuan John Field mengenai keberadaan kode BC1 yang oleh jaksa dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Dalam uraian dakwaan, kode tersebut disebut bernilai Rp3 miliar setiap bulan selama tujuh bulan atau mencapai total Rp21 miliar.

Menurut Gautama, fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan masih adanya mata rantai yang belum terjelaskan secara utuh. Ia menilai keberadaan kode, penjelasan perantara, keyakinan pemberi, serta penerimaan akhir merupakan empat lapisan berbeda yang tidak dapat dilebur menjadi satu kesimpulan.

“Betul dalam arti apa? Betul bahwa kode itu tertulis di catatan internal? Betul bahwa Orlando menjelaskan demikian kepada John? Betul bahwa John percaya uang itu sampai? Atau betul bahwa Djaka benar-benar menerima uang itu secara fisik dan sadar?” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Ia menegaskan masing-masing lapisan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, setiap tahapan memerlukan pembuktian tersendiri sebelum dapat dikonversi menjadi fakta hukum yang lengkap.

“Empat lapis itu sangat berbeda secara hukum. Sayangnya, sebagian besar berita memadatkan keempat lapis itu menjadi satu kalimat pendek yang menghukum: ‘Dirjen diduga terima Rp21 miliar’,” katanya.

Dalam sidang 12 Juni 2026, John Field membenarkan adanya kode BC1, BC2, dan BC3 dalam catatan pembayaran perusahaan. Kode BC1 dikaitkan dengan Dirjen Bea Cukai, BC2 dengan Rizal, sedangkan BC3 disebut merujuk kepada Sisprian.

John juga mengakui rincian pemberian yang dibacakan jaksa dengan total nilai Rp21 miliar untuk BC1. Namun Gautama menilai pengakuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sumber informasi yang membentuk keyakinan John.

Ia menjelaskan pemahaman John mengenai tujuan pembayaran berasal dari keterangan Orlando Hamonangan. Dengan demikian, keyakinan tersebut tidak lahir dari pengamatan langsung terhadap pihak yang diduga menerima dana.

“Titik paling penting sering luput dari headline. John memahami uang itu sampai kepada kode-kode tersebut karena keterangan Orlando Hamonangan, bukan karena ia sendiri melihat atau mendengar langsung dari Djaka,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa sempat menanyakan kepada John apakah Orlando pernah mengeluhkan dana tidak sampai kepada pihak yang dituju. Pertanyaan tersebut dijawab tidak pernah oleh John.

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan

Jaksa kemudian mendalami apakah kondisi itu membuat dirinya percaya dana tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud dalam kode. John menjawab yakin.

Menurut Gautama, bentuk kesaksian seperti itu dikenal dalam hukum pidana sebagai testimony by reliance. Keterangan tersebut dibangun berdasarkan kepercayaan terhadap informasi yang diberikan perantara.

“Dalam hukum pidana, ini disebut testimony by reliance, yaitu keterangan yang bertumpu pada keyakinan terhadap perantara, bukan pada pengamatan langsung atas penerimaan akhir,” katanya.

Ia menyatakan kesaksian semacam itu tetap memiliki nilai pembuktian. Namun konstruksi tersebut belum cukup untuk menutup seluruh rantai pembuktian mengenai penerima akhir.

“Ia harus dikunci dengan bukti lain: aliran uang, komunikasi penerima, penguasaan dana, pengakuan penerima, atau saksi yang melihat penyerahan akhir. Tanpa bukti pengunci, ‘keterangan percaya’ hanya setengah langkah,” ujarnya.

Posisi Rizal Jadi Titik Krusial

Gautama juga menyoroti fakta persidangan yang muncul lebih dahulu pada 20 Mei 2026. Menurutnya, keterangan tersebut wajib dibaca bersamaan dengan pengakuan John Field agar gambaran perkara tidak terpotong.

Dalam sidang tersebut, Orlando Hamonangan menjelaskan adanya amplop berkode angka 1, 2, dan 3. Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir untuk kode nomor 1.

Orlando menyebut kode nomor 2 berkaitan dengan Rizal dan kode nomor 3 ditujukan kepada Sisprian. Sementara amplop berkode nomor 1 disebut diserahkan kepada Rizal.

Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

“20 Mei, Orlando bilang tidak tahu penerima kode 1 dan amplopnya ke Rizal. Lalu 12 Juni, John Field membenarkan bahwa Orlando menjelaskan kode 1 untuk Dirjen. Dua fakta ini tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Menurut Gautama, titik inilah yang justru harus dijelaskan lebih jauh melalui pembuktian. Posisi Rizal dalam jalur distribusi dana menjadi aspek krusial yang belum terjawab.

“Apakah Rizal hanya perantara yang meneruskan amplop ke pihak lain? Atau Rizal adalah titik akhir penerimaan? Ataukah kode 1 hanya digunakan sebagai nama besar untuk membangun legitimasi dan tekanan kepada pengusaha?” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui persepsi maupun opini publik. Jawabannya harus bertumpu pada alat bukti yang diuji secara sah dalam persidangan.

“Ia harus dijawab dengan alat bukti. Apakah ada saksi yang melihat amplop itu diteruskan? Apakah ada bukti transfer ke rekening Djaka? Apakah ada komunikasi Djaka yang menunjukkan persetujuan?” katanya.

Menurut Gautama, media berhak memberitakan fakta yang muncul di ruang sidang. Namun penyampaian informasi tetap harus menjaga proporsionalitas agar dugaan tidak berubah menjadi vonis sebelum waktunya.

Ia menilai formulasi yang lebih tepat adalah menjelaskan bahwa John Field membenarkan keberadaan kode BC1 berdasarkan penjelasan Orlando. Pada saat yang sama, persidangan sebelumnya menunjukkan Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir kode nomor 1.

“Kalimat itu memang lebih panjang. Tapi lebih jujur secara hukum. Dan dalam negara hukum, kejujuran prosedural lebih penting daripada kecepatan menyajikan berita,” ujarnya.

Baca Juga: Lonjakan DJBC Jadi Sorotan, IAW Singgung Ada Dugaan Kebocoran Sistem

Jangan Samakan Kode dengan Penerimaan Uang

Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat perkara tersebut memperlihatkan tiga fenomena sekaligus. Fenomena pertama adalah evidentiary compression atau pemadatan bukti berlapis.

Fenomena itu terjadi ketika sejumlah fakta yang masih berada dalam tahapan berbeda dipersepsikan sebagai satu kesimpulan final. Akibatnya, publik kehilangan kesempatan melihat keseluruhan rantai pembuktian secara lengkap.

“Lapis 1 siapa yang membuat kode, lapis 2 siapa yang menjelaskan kode kepada pemberi, lapis 3 siapa yang memegang uang secara fisik, lapis 4 siapa penerima akhir, lapis 5 siapa yang mengetahui dan menyetujui, serta lapis 6 siapa yang menikmati manfaat,” katanya.

Menurut Gautama, kesimpulan mengenai penerimaan dana tidak dapat dibangun apabila lapisan penerima akhir, persetujuan, dan manfaat belum dapat dijelaskan. Karena itu, penyamaan antara kode dan penerimaan uang dinilai terlalu dini.

“Jika lapis 4, 5, dan 6 belum terjawab, maka menyebut seseorang menerima adalah lompatan yang terlalu jauh,” ujarnya.

Fenomena kedua adalah authority laundering atau pencucian otoritas. Dalam praktik jaringan rente birokrasi, nama pejabat sering dipakai untuk memperkuat legitimasi permintaan dana.

Melalui pola tersebut, pelaku usaha memperoleh kesan bahwa pembayaran ditujukan kepada pihak yang memiliki posisi tinggi dalam struktur kekuasaan. Kondisi itu dapat mendorong kepatuhan meskipun belum ada bukti bahwa uang benar-benar diterima oleh nama yang disebut.

“Dalam model ini, nama jabatan menjadi instrumen tekanan. Uangnya bisa saja berhenti di perantara, bisa juga diteruskan, tetapi bisa pula sebagian ditahan,” katanya.

Menurut Gautama, keberadaan kode BC1 belum otomatis membuktikan Djaka menerima uang. Karena itu, jalur perpindahan dana serta kesadaran penerima harus dibuktikan secara terpisah.

“Tanpa itu, ada risiko besar bahwa nama otoritas dipakai oleh jaringan bawah, lalu media memperkuatnya, kemudian publik menghukumnya sebelum pengadilan selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Penataan Ekspor SDA Dinilai Lebih Tepat Lewat AI dan Big Data daripada Monopoli Negara

Fenomena ketiga adalah narrative laundering atau pencucian narasi. Situasi tersebut muncul ketika informasi yang masih membutuhkan pengujian berubah menjadi narasi publik yang terdengar sebagai fakta final.

Menurut Gautama, frasa seperti diduga, disebut, atau menurut pengakuan sering hilang ketika informasi berpindah ke ruang publik. Akibatnya, masyarakat lebih mudah mengingat angka besar dibanding rantai pembuktian yang masih berjalan.

“Angka Rp21 miliar memang kuat sebagai berita. Tapi kekuatan angka tidak boleh menggantikan kelemahan rantai penerimaan,” katanya.

Ia menegaskan media perlu membedakan secara tegas antara kode BC1, penjelasan Orlando, keyakinan John, penyerahan amplop kepada Rizal, dugaan penerimaan oleh Djaka, serta pembuktian akhir di pengadilan. Seluruh elemen tersebut memiliki posisi berbeda dalam hukum acara pidana.

Terkait langkah penyidikan, Gautama menilai KPK masih harus membuktikan sejumlah aspek penting apabila ingin mengonstruksi penerimaan dana oleh Djaka Budhi Utama. Pembuktian tidak dapat berhenti pada keberadaan kode maupun keyakinan pemberi.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah Rizal meneruskan amplop kode 1 kepada Djaka, apakah ada saksi yang melihat penyerahan akhir, apakah ada komunikasi yang menunjukkan pengetahuan atau persetujuan, apakah terdapat aliran uang atau aset yang dapat ditelusuri, apakah ada manfaat yang dinikmati, dan apakah ada tindakan jabatan yang berhubungan langsung dengan pemberian tersebut,” ujarnya.

Menurut Gautama, tanpa enam unsur tersebut, konstruksi penerimaan masih bertumpu pada penjelasan perantara dan keyakinan pemberi. Dalam hukum pidana, kedua hal itu penting tetapi belum menggantikan pembuktian terhadap penerima akhir.

Pada bagian akhir, ia meminta publik tetap disiplin membedakan antara kode dan penerimaan uang. Menurutnya, angka besar yang muncul dalam persidangan tidak boleh menghapus kebutuhan terhadap pembuktian yang lengkap.

“Fakta sidang 12 Juni menunjukkan John Field membenarkan kode BC1 dan nilai Rp21 miliar berdasarkan konstruksi jaksa. Tetapi fakta sidang 20 Mei menunjukkan Orlando tidak mengetahui penerima akhir kode 1 dan amplop kode 1 disebut diserahkan kepada Rizal,” kata Gautama.

Ia menilai kedua fakta tersebut harus dibaca dalam satu rangkaian utuh agar proses pembuktian tidak dipahami secara parsial. Dengan cara itu, publik dapat melihat posisi hukum perkara secara lebih jernih.

“Dalam negara hukum, angka besar tidak boleh menenggelamkan pertanyaan paling dasar: siapa yang benar-benar menerima. Karena jika kita hanya berhenti pada kode dan keyakinan tanpa bukti fisik serta kesadaran, kita tidak sedang membangun keadilan, melainkan mengganti persidangan hukum dengan persidangan opini publik,” ujarnya. (dsp)