SindoJabar, JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai dinilai menghadapi persoalan yang lebih luas dari sekadar menelusuri aliran uang.
Pengamanan informasi, pola akses lintas institusi, hingga munculnya pihak yang mengklaim mampu memengaruhi penanganan perkara menjadi tiga jalur yang perlu diuji secara terpisah.
Munculnya nama Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta seseorang yang mengklaim mampu mengurus perkara di KPK memperlihatkan tiga jalur persoalan yang perlu diuji secara terpisah.
Ketiga nama atau peran tersebut memiliki konteks berbeda dalam perkara yang sedang berkembang. Heri berkaitan dengan dugaan upaya menghambat penyidikan, Dedi muncul dalam jalur akses dan transaksi, sedangkan broker perkara membawa isu mengenai klaim kemampuan memengaruhi proses hukum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, Validitas Prosedur Penyidikan Jadi Sorotan
Hal itu disampaikan Spesialis Analisis Kontraintelijen, R. Gautama Wiranegara. Menurutnya, ketiga nama tersebut memiliki konteks berbeda, mulai dari dugaan penghambatan penyidikan, akses dan transaksi, hingga klaim pengaruh terhadap proses hukum.
“Jika independen, pisahkan; jika beririsan, ikuti,” tegas Gautama, Jumat (18/9/2026).
Perhatian terhadap Heri Black muncul setelah KPK menggeledah rumahnya di Semarang pada 11 Mei 2026. Dari catatan dan barang elektronik yang ditemukan, KPK menyebut adanya informasi mengenai pihak eksternal yang diduga berusaha menghambat penyidikan perkara Bea Cukai.
Temuan tersebut memperluas persoalan dari transaksi ke kemungkinan bagaimana informasi internal dapat diketahui pihak luar. KPK juga memeriksa Heri beserta stafnya untuk mendalami dugaan aktivitas pengumpulan informasi yang berpotensi berkaitan dengan upaya mengganggu penanganan perkara.
“Ketika KPK mengumumkan adanya potensi ancaman terhadap operasi penyidikan, maka publik pada akhirnya berhak mengetahui status dasarnya: masih didalami, sudah dikembangkan, tidak cukup bukti, dilimpahkan, atau ternyata tidak ditemukan unsur pidana,” kata Gautama.
Baca Juga: 115 Hari Pasca OTT, Kasus Bea Cukai Dinilai Terjebak dalam Banjir Informasi Penyidikan
Nama Dedi Congor membawa konteks lain karena muncul dalam perkara dengan periode waktu berbeda. Dalam perkara Blueray, putusan menyebut adanya pemberian uang Rp30 miliar secara bertahap dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan pada Juli hingga Desember 2025 untuk membantu barang Blueray masuk melalui jalur merah.
Pada periode berbeda, Dedi disebut sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri dengan rentang waktu 2008–2016. Perbedaan objek penanganan tetap perlu dipertahankan, tetapi kemunculan nama yang sama membuka ruang pemeriksaan terhadap pola akses serta relasi yang berada di sekitarnya.
“Pertanyaan kontraintelijennya bukan sekadar siapa Dedi Congor, tetapi bagaimana kontinuitas aksesnya dibangun, siapa yang memperkenalkan dia kepada John Field, mengapa John percaya dia dapat membantu, dan siapa saja yang berada di sekitar jalur itu,” ujar Gautama.
Persidangan juga memunculkan keterangan mengenai pertemuan Dedi dengan John Field di BIN dan Kemenko Polkam serta penyerahan uang melalui pihak lain. Keterangan tersebut tetap membutuhkan pencocokan dengan bukti lain sebelum digunakan untuk menentukan status maupun peran seseorang.
Pemetaan terhadap jalur akses menjadi relevan karena sebuah penyidikan tidak hanya bergerak melalui transaksi keuangan. Cara seseorang memperoleh perkenalan, memasuki lingkungan institusi, bertemu pejabat atau menggunakan perantara dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana kepercayaan dan akses terbentuk.
“Risikonya adalah institutional tunnel vision: karena OTT dimulai dari Bea Cukai, penyidikan terus berputar di Bea Cukai, sementara jaringan sebenarnya mungkin bergerak lintas institusi,” jelas Gautama.
Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Batas Jasa Hukum Nonlitigasi dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Persoalan lain muncul ketika KPK mengungkap seseorang di sekitar Jawa Tengah yang mengklaim mampu mengatur atau mengurus penanganan perkara di lembaga tersebut. Informasi itu muncul sekitar akhir April hingga awal Mei 2026 setelah KPK memeriksa Kamal Mustofa, Direktur PT Gading Gadjah Mada, terkait perusahaan rokok rumahan asal Kudus.
KPK menyatakan klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan. Namun, dari sisi keamanan penyidikan, klaim tersebut tetap relevan karena menunjukkan adanya upaya menawarkan akses atau pengaruh kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara.
“Bahkan jika klaim itu palsu, keberadaannya tetap menunjukkan adanya pasar pengaruh yang perlu dipetakan,” terang Gautama.
Pemeriksaan berikutnya perlu diarahkan pada asal-usul klaim serta pihak yang menjadi sasaran tawaran tersebut. Penyidik juga perlu menguji apa yang dijanjikan, apakah terjadi pembayaran, dan siapa pihak yang diupayakan mendapatkan perlindungan melalui klaim tersebut.
Jalur broker juga dapat diperiksa berdasarkan informasi nonpublik yang mungkin digunakan untuk membangun keyakinan calon korban. Apabila detail tertentu yang seharusnya hanya diketahui melalui proses penyidikan digunakan sebagai alat meyakinkan pihak lain, persoalannya dapat bergeser dari dugaan penipuan menuju kemungkinan kebocoran informasi.
“Jaringan tidak membutuhkan satu dokumen rahasia untuk mengetahui arah penyidikan,” kata Gautama.
Baca Juga: Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan
Heri Black, Dedi Congor, dan broker perkara belum dapat ditempatkan sebagai satu rangkaian tanpa bukti yang menunjukkan keterkaitan di antara mereka. Meski demikian, ketiganya dapat diuji dalam kerangka keamanan penyidikan melalui titik perhatian berbeda, yakni ancaman terhadap proses perkara, kesinambungan akses, serta klaim pengaruh.
Pengujian juga perlu melihat apakah informasi yang tersebar secara terpisah dapat disusun menjadi gambaran mengenai langkah penyidik berikutnya. Identitas pihak yang diperiksa, lokasi penggeledahan, temuan penyidikan, hingga lembaga yang mulai tersentuh dapat menjadi potongan informasi bagi pihak yang berusaha membaca arah perkara.
“Potongan-potongan informasi yang terpisah dapat membentuk sebuah peta, dan peta itu bisa dibaca oleh pihak yang sedang diburu,” ujar Gautama.
Keterbukaan dalam perkara besar seperti ini pada akhirnya perlu mempertimbangkan bukan hanya hak publik memperoleh informasi, tetapi juga dampaknya terhadap operasi penyidikan. Informasi yang disampaikan pada waktu tertentu berpotensi memberi petunjuk kepada pihak yang sedang dipantau untuk menyesuaikan langkah atau menutup jalur tertentu.
“Need-to-disclose: bukan hanya apakah informasi boleh dibuka, tetapi apakah informasi itu perlu dibuka pada saat itu,” jelas Gautama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bea Cukai Meluas, Pengamat: Jangan Sekadar Tambah Nama Tanpa Kepastian Hukum
Tiga simpul tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara Bea Cukai juga menghadapi persoalan mengenai disiplin pengamanan informasi dan kemampuan membaca jaringan lintas institusi.
Tantangannya bukan semata menemukan pihak yang berkaitan dengan transaksi, melainkan memastikan akses, informasi, maupun klaim pengaruh tidak digunakan untuk mengganggu proses hukum.
“KPK sedang membongkar keseluruhan jaringan, atau tanpa disadari sedang memberi jaringan cukup banyak potongan informasi untuk membaca bagaimana mereka sedang diburu?” tegas Gautama. (*)




