Kasus Blue Ray, Analis Nilai Penyebutan Nama Dirjen Bea Cukai Belum Bisa Dijadikan Bukti Hukum 

Nasional7 Dilihat

sindojabar.com – Sorotan publik terhadap dugaan suap impor Blue Ray Cargo dinilai perlu ditempatkan secara proporsional agar fokus tetap tertuju pada fakta-fakta yang sedang diuji di persidangan.

Di tengah derasnya pemberitaan yang mengaitkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dengan perkara tersebut, muncul kekhawatiran bahwa opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses pembuktian hukum, sehingga substansi utama kasus mengenai pihak yang benar-benar menerima aliran dana dugaan suap justru terabaikan.

Analis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara menilai kemunculan nama Djaka secara berulang dalam berbagai pemberitaan belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan atau membuktikan bahwa yang bersangkutan menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Gautama menilai perpaduan antara penggunaan kode internal, penyebutan nama jabatan, dan amplifikasi informasi yang berlangsung secara berulang di ruang publik berpotensi menjadikan seseorang sebagai sasaran framing, sehingga persepsi publik dapat terbentuk tanpa didasarkan pada keseluruhan fakta yang telah teruji.

“Nama disebut belum tentu uang diterima. Itulah titik paling krusial yang sering hilang dalam hiruk-pikuk narasi,” kata Gautama dalam keterangannya, Kamis, (11/6/2026).

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Ia menjelaskan sejak perkara dugaan suap impor Bea Cukai mencuat ke publik pada Februari 2026, nama Djaka menjadi salah satu yang paling sering muncul dalam pemberitaan. Berbagai laporan media menghubungkan Dirjen Bea dan Cukai dengan kode “SALES 1”, amplop cokelat, serta dugaan aliran dana dari perusahaan forwader Blue Ray Cargo.

“Yang harus dipahami adalah penyebutan nama bukanlah pembuktian penerimaan,” ujarnya.

Menurut Gautama, fakta-fakta yang telah terbuka dalam persidangan hingga 10 Juni 2026 masih menunjukkan konstruksi yang lemah apabila digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan langsung Djaka sebagai penerima suap. Sebaliknya, terdapat indikasi lebih kuat mengenai penggunaan nama jabatan dalam sebuah jaringan operasional yang lebih luas.

“Yang lebih dominan justru indikasi adanya penggunaan nama jabatan untuk tujuan tertentu. Itu sebuah fenomena klasik dalam jaringan korupsi sistemik,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap analisis terhadap perkara pidana harus diletakkan dalam kerangka hukum dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh kesimpulan harus bersandar pada alat bukti yang diuji di persidangan, bukan semata-mata pada persepsi yang berkembang di media.

“Mari kita bedah dengan dingin, menggunakan kerangka hukum dan kontra intelijen, sambil tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyebutan Nama Belum Jadi Bukti

Gautama menjelaskan salah satu sumber awal yang banyak dijadikan rujukan adalah ringkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field yang memuat sistem kode “SALES 1–5”. Dalam dokumen tersebut, Sales 1 dikaitkan dengan Djaka, Sales 2 dengan Rizal, dan Sales 3 dengan Sisprian.

Namun dokumen yang sama juga menjelaskan bahwa kode tersebut merupakan pencatatan internal milik Blue Ray dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai penerima. Karena itu, keberadaan kode tersebut belum memiliki kekuatan sebagai bukti final.

“Tanpa pengakuan atau bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan yang namanya dikodekan, maka angka 1 itu hanya simbol kosong,” katanya.

Menurut Gautama, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan simbol maupun asumsi. Untuk membuktikan seseorang menerima suap, setidaknya harus diuji enam unsur, yaitu adanya pemberian, penerima fisik, pengetahuan atas sumber dan tujuan pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan tindakan jabatan, serta mens rea.

“Jika salah satu mata rantai ini putus, maka konstruksi keterlibatan seseorang rapuh,” ujarnya.

Ia menilai aspek yang paling belum terjawab dalam perkara tersebut adalah mengenai siapa penerima fisik uang yang sebenarnya. Sampai fakta yang terbuka saat ini, bagian tersebut belum menunjukkan keterhubungan langsung dengan Dirjen Bea dan Cukai.

“Dalam perkara ini, mata rantai yang paling lemah adalah siapa penerima fisik. Sebab, dalam fakta persidangan yang sudah terbuka, saksi Orlando Hamonangan justru menyebut bahwa amplop kode 1 itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka,” katanya.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Menurut Gautama, terdapat jarak yang sangat jauh antara seseorang yang disebut dalam sebuah catatan internal dengan seseorang yang benar-benar menerima uang. Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat mendasar.

“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini adalah gap yang sangat lebar antara disebut untuk dan diterima oleh,” ujarnya.

Selain menyoroti BAP John Field, Gautama juga mengulas Surat Dakwaan KPK terhadap John Field, Andri, dan Dedy yang menjadi dasar pemeriksaan di pengadilan. Dalam dakwaan tersebut, pemberian uang disebut mengalir kepada Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pejabat lainnya.

Nama Djaka Budhi Utama tidak tercantum sebagai penerima uang dalam surat dakwaan tersebut. Dirjen Bea dan Cukai hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan di Hotel Borobudur.

“Secara yuridis, dakwaan yang sedang diuji di pengadilan tidak menjadikan Dirjen sebagai terdakwa atau bahkan sebagai pihak yang disebut menerima suap,” katanya.

Menurut Gautama, fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara konstruksi hukum dan persepsi publik yang berkembang. Pelabelan keterlibatan terhadap seseorang tidak dapat hanya didasarkan pada interpretasi terhadap kode internal.

“Dalam pembuktian pidana, tidak cukup menyatakan nama pejabat disebut dalam kode. Yang harus dibuktikan adalah uang benar sampai, diketahui, diterima, atau dikendalikan oleh pejabat tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai Dinilai Perlu Dibaca Objektif, Pengamat Soroti Pola “Perisai Legitimasi”

Fakta Persidangan dan Operator Teknis

Ia melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan justru lebih banyak mengarah kepada aktivitas operator teknis. Berbagai kesaksian yang telah terbuka memperlihatkan dominasi nama Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, serta pihak perantara dalam rangkaian operasional perkara.

Selain itu, istilah SALES 1 atau kode 1 diketahui berasal dari sistem internal Blue Ray dan bukan dokumen resmi negara maupun bukti transfer bank. Orlando juga menyebut amplop kode 1 berada pada Rizal sehingga apabila keterangan tersebut benar, maka uang tidak sampai ke tangan Dirjen.

Blue Ray tetap menghadapi jalur merah dengan tingkat pemeriksaan mencapai 80 hingga 90 persen meskipun disebut telah memberikan uang. John Field bahkan disebut pernah mengeluhkan bahwa perlakuan terhadap perusahaannya tidak berubah setelah pemberian dilakukan.

“Dominasi operator teknis yakni Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, dan pihak perantara, sangat kuat dalam kesaksian,” katanya.

Menurut Gautama, apabila pola tersebut benar, maka penyebutan nama Dirjen tidak otomatis membuktikan penerimaan uang. Bahkan, terdapat kemungkinan bahwa pejabat tertinggi justru menjadi pihak yang namanya digunakan oleh jaringan operasional tertentu.

“Jika pola ini benar, maka penyebutan nama Dirjen tidak serta-merta membuktikan ia menerima uang,” ujarnya.

Ia menjelaskan fenomena tersebut dikenal dalam ilmu kontra intelijen sebagai use of authority by proxy. Konsep ini menggambarkan penggunaan nama otoritas tinggi oleh operator lapangan untuk membangun kepatuhan, rasa takut, atau legitimasi di hadapan pelaku usaha.

“Ia bisa jadi menjadi korban dari apa yang dalam kontra intelijen disebut use of authority by proxy,” katanya.

Menurut Gautama, dalam praktik seperti itu, nama pejabat dapat dipakai untuk memperkuat posisi tawar pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik jabatan. Akibatnya, publik kemudian mengasosiasikan seluruh aktivitas operasional kepada figur yang namanya digunakan.

“Dalam bahasa yang lebih populer adalah nama jabatan dijual, tetapi belum tentu pejabatnya menerima,” ujarnya.

Baca Juga: Pegadaian Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan OTP dan APK Palsu

Gautama kemudian menguraikan lima faktor yang menurutnya menjelaskan mengapa nama Dirjen begitu cepat menjadi pusat perhatian publik. Faktor pertama adalah efek kode internal SALES 1 yang dengan mudah dikaitkan dengan pejabat nomor satu di institusi tersebut.

Faktor kedua adalah legitimacy shielding atau perisai legitimasi yang membuat nama pimpinan digunakan untuk meyakinkan pihak luar bahwa permintaan dana memperoleh restu dari atasan. Faktor ketiga adalah inverted power structure atau struktur kekuasaan terbalik yang memungkinkan operator teknis menguasai detail lapangan lebih kuat dibanding pimpinan formal.

Faktor keempat adalah media amplification atau amplifikasi media yang membuat figur terbesar memperoleh sorotan paling luas dibanding fakta operasional. Faktor kelima adalah investigative tunnel vision yang membuat perhatian publik terlalu cepat terkunci pada satu narasi tertentu.

“Pemberitaan cenderung mengutamakan nama terbesar karena lebih menarik perhatian publik. Akibatnya, nama Dirjen lebih menonjol daripada fakta teknis yakni siapa penerima fisik, siapa perantara, siapa pemegang uang,” katanya.

Dari perspektif kontra intelijen, Gautama menyebut fenomena tersebut merupakan gabungan sejumlah pola yang saling berkaitan. Pola tersebut meliputi narrative contamination, legitimacy shielding, authority laundering, symbolic target fixation, dan associative incrimination.

Menurutnya, narrative contamination terjadi ketika opini publik lebih dahulu terbentuk oleh konstruksi awal yang belum tentu sama dengan hasil pembuktian. Sementara authority laundering menggambarkan situasi ketika tindakan ilegal dari operator bawah dicuci seolah-olah berasal dari otoritas yang sah.

“Authority laundering adalah istilah paling tepat untuk kondisi ketika permintaan ilegal yang berasal dari operator bawah dicuci seolah-olah berasal dari otoritas sah di atasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan symbolic target fixation membuat perhatian publik terpusat pada simbol terbesar, yaitu Dirjen, meskipun fakta operasional lebih banyak menunjuk operator teknis. Sedangkan associative incrimination muncul ketika seseorang dibebani persepsi bersalah hanya karena namanya muncul dalam jejaring, pertemuan, kode, atau narasi.

Jika seluruh fenomena tersebut digabungkan, Gautama menyebutnya sebagai authority laundering through narrative contamination atau pencucian otoritas melalui kontaminasi narasi. Dalam kondisi tersebut, nama pejabat tinggi dipakai, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh media hingga tampak sebagai fakta hukum yang sudah selesai dibuktikan.

“Nama otoritas tertinggi dipakai, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh media dan respons publik hingga terlihat seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Padahal, secara pembuktian, belum tentu demikian,” katanya.

Baca Juga: Kejati Jabar Geledah DPRD Indramayu terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Framing Publik dan Pembuktian Hukum

Menurut Gautama, posisi hukum yang paling tepat saat ini adalah bahwa nama Djaka memang muncul dalam konstruksi narasi, kode, dan pemberitaan. Namun kemunculan nama tersebut belum otomatis membuktikan penerimaan uang.

Ia menegaskan kode SALES 1 masih harus diuji melalui bukti penerimaan fisik, penguasaan manfaat, komunikasi, serta persetujuan aktif. Selain itu, fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru memutus klaim penerimaan langsung oleh Dirjen kecuali terdapat bukti bahwa uang tersebut diteruskan.

“Pertemuan atau penyebutan nama tidak cukup untuk membuktikan mens rea,” ujarnya.

Menurut Gautama, konstruksi keterlibatan Djaka masih tergolong lemah apabila tidak ditemukan bukti aliran langsung, komunikasi instruktif, pengakuan penerima, maupun bukti penguasaan manfaat. Karena itu, pemberitaan yang menyebut keterlibatan Dirjen perlu ditempatkan secara proporsional dalam konteks pembuktian hukum.

“Nama Dirjen Bea Cukai disebut dalam konstruksi perkara dan masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Itu jauh lebih akurat dan aman secara hukum,” katanya.

Ia mendorong KPK menjawab sejumlah pertanyaan yang masih menjadi ruang pembuktian dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu meliputi apakah uang berkode 1 benar sampai kepada Djaka, siapa penerima fisiknya, apakah terdapat bukti penerusan uang dari Rizal kepada Djaka, apakah ada komunikasi yang menunjukkan persetujuan, apakah terdapat manfaat yang dikuasai, atau justru nama Djaka hanya digunakan sebagai tameng operasional.

“Ataukah nama Djaka hanya digunakan oleh jaringan operasional sebagai tameng?” ujarnya.

Selain itu, Gautama meminta media menjaga disiplin dalam membedakan fakta hukum dan konstruksi narasi. Menurutnya, terdapat prinsip-prinsip dasar yang tidak boleh dicampuradukkan dalam pemberitaan perkara pidana.

“Disebut tidak sama dengan menerima, hadir tidak sama dengan setuju, kode internal bukan bukti final, pendalaman bukan keterlibatan, dan narasi awal bukan fakta hukum,” katanya.

Ia menyimpulkan bahwa analisis hukum terkuat hingga saat ini belum mengarah pada kesimpulan bahwa Djaka Budhi Utama terbukti menerima atau menyetujui aliran dana Blue Ray. Yang lebih terlihat justru fenomena penggunaan nama jabatan, penguatan narasi melalui kode internal, serta pembesaran persepsi akibat framing dan amplifikasi media.

“Dalam negara hukum, pembuktian harus kembali ke hal yang paling dasar: siapa menerima, siapa mengetahui, siapa menyetujui, dan siapa menikmati. Jika jawaban atas empat pertanyaan itu belum jelas, maka penyebutan nama Dirjen harus tetap dibaca sebagai isu pembuktian, bukan vonis sosial,” pungkasnya. (dsp)