Dugaan Suap Bea Cukai Makin Mengerucut, PT Infinity Disebut Nikmati Jalur Lancar Saat Blue Ray Tetap Dihantui Jalur Merah

Nasional8 Dilihat

sindojabar.com – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai membuka dimensi baru yang dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bukan sekadar mengungkap siapa yang diduga memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai, tetapi juga siapa pihak yang paling menikmati keuntungan dari hubungan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) menghadirkan sejumlah fakta yang memperlihatkan perbedaan mencolok antara PT Infinity International dan Blue Ray Cargo. Keduanya sama-sama disebut dalam persidangan melakukan pemberian kepada pihak tertentu, namun memperoleh hasil yang berbeda dalam proses kepabeanan.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai kondisi tersebut menjadi petunjuk penting yang semestinya dikembangkan lebih jauh oleh penyidik.

“Persidangan mulai memperlihatkan bahwa Blue Ray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang disebut memberi setoran rutin bulanan. Ada pengusaha rokok. Ada importir lain. Pertanyaannya, mengapa KPK masih terlihat sangat fokus ke Blue Ray?” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Analisis tersebut disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, arah pembuktian mulai menunjukkan adanya simpul lain yang patut ditelusuri lebih jauh.

Salah satu temuan penting berasal dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan pegawai PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. Dalam persidangan, Antonius mengaku setiap bulan terdapat pemberian uang dari PT Infinity kepada Orlando Hamonangan melalui perantara bernama Arif, Rudi, dan Susi.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Kontra Intelijen Endus ‘Narrative Orchestration’, KPK Diingatkan Jangan Seret Hukum ke Ranah Persepsi

Uang tersebut dititipkan kepada Antonius untuk diteruskan. Keterangan itu kemudian diperkuat dengan bukti percakapan yang dibuka jaksa penuntut umum dan didalami oleh tim penasihat hukum Blue Ray.

Gautama menilai fakta tersebut memiliki bobot yang signifikan karena untuk pertama kalinya muncul pengakuan mengenai pemberian rutin dari pihak selain Blue Ray. Menurutnya, keterangan itu dapat membantu menjelaskan asal-usul sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita KPK.

“Fakta ini sangat penting. Selama ini publik hanya mendengar aliran uang dari Blue Ray. Kini muncul nama PT Infinity sebagai pemberi rutin. Hal ini bisa menjawab pertanyaan publik tentang kepemilikan uang rupiah, dolar Amerika, dan logam mulia yang disita KPK dari safe house Orlando, Sisprian, dan Rizal, apakah itu sebagian berasal dari Infinity?” ujarnya.

Persidangan juga mengungkap kedekatan Antonius dengan Orlando Hamonangan. Antonius menjelaskan dirinya direkrut bekerja sejak Orlando bertugas di Bali, kemudian Surabaya, hingga akhirnya berpindah ke Jakarta.

Ia menjadi pegawai PT Infinity pada periode 2021 hingga 2023 atas rekomendasi Orlando. Pada Maret 2025, Antonius juga diminta menyewa apartemen menggunakan identitas pribadinya selama satu tahun.

Selain itu, Orlando disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya akan segera berdinas di kantor pusat DJBC Jakarta. Rangkaian fakta tersebut dinilai menunjukkan hubungan yang jauh melampaui relasi profesional biasa.

Menurut Gautama, pola tersebut identik dengan praktik penggunaan pihak ketiga untuk memisahkan kepemilikan aset dari pemilik manfaat sebenarnya. Cara demikian kerap digunakan agar jejak transaksi maupun penguasaan aset menjadi lebih sulit ditelusuri.

“Pola ini sangat khas dalam operasi jaringan intelijen informal: menggunakan orang kepercayaan untuk menyewa aset atas nama pribadi, sehingga aliran uang dan kepemilikan aset sulit dilacak. Ini adalah praktik asset shielding – melindungi aset dengan menempatkannya atas nama pihak ketiga,” katanya.

Baca Juga: Bluebird Cetak Hasil Impresif, Pendapatan 2025 Capai Rp5,7 Triliun

Bagian yang paling menarik perhatian muncul ketika tim penasihat hukum Blue Ray menggali data penjaluran merah PT Infinity. Data tersebut dibandingkan dengan tabel intelijen yang dimiliki Fillar Marindra.

Dalam tabel tersebut, tingkat jalur merah PT Infinity disebut rata-rata berada di bawah 30 persen. Angka itu jauh berbeda dibandingkan Blue Ray yang disebut berkisar antara 80 hingga 90 persen.

Antonius menjelaskan bahwa selama bertugas sebagai staf lapangan clearance, dirinya tidak pernah mengalami hambatan berarti dalam proses kepabeanan. Seluruh aktivitas berjalan normal dan lancar.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci persentase jalur merah maupun hijau karena tidak berada dalam tim yang menangani analisis risiko. Namun pengakuan mengenai kelancaran proses tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam persidangan.

Bagi Gautama, perbedaan itu merupakan titik krusial yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, jika dua pihak sama-sama disebut memberikan uang, tetapi hasil yang diperoleh berbeda jauh, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab.

“Jika Infinity yang memberi setoran rutin mendapatkan jalur merah rendah dan proses lancar, sementara Blue Ray yang juga memberi justru tetap merah tinggi, maka timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan level ‘fasilitas’ antara satu pemberi dengan pemberi lain? Atau ada faktor lain yang memengaruhi? Ini harus diuji lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Sri Pangestuti alias Tuti turut menghadirkan fakta yang memperkuat gambaran mengenai relasi antara pelaku usaha dan pejabat Bea Cukai. Ia menjelaskan bahwa seluruh pemberian dari Blue Ray dilakukan berdasarkan arahan Orlando.

Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit

Menurut Tuti, daftar nama penerima berikut nominal yang harus diberikan berasal dari Orlando. John Field selaku pimpinan Blue Ray hanya menyetujui nilai yang telah ditentukan.

Gautama menilai keterangan tersebut semakin mempertegas posisi Orlando sebagai figur sentral yang menghubungkan para pemberi dengan pihak penerima di internal DJBC. Peran tersebut dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Tuti juga mengaku pernah mendengar ancaman yang disampaikan Orlando kepada pelaku usaha yang tidak mau bergabung dengan John Field. Ancaman itu berkaitan dengan peningkatan jalur merah terhadap barang impor melalui jalur udara.

Ia menjelaskan bahwa ancaman serupa pernah terjadi ketika Orlando bertugas di Bali. Bahkan, jalur udara yang digunakannya disebut selalu berada pada kisaran 90 persen jalur merah.

Menurut Gautama, fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi penggunaan kewenangan sebagai alat tekanan terhadap pelaku usaha. Situasi demikian dapat menjadi bagian penting dalam menguji dugaan pemerasan maupun penyalahgunaan jabatan.

“Fakta ini memperlihatkan adanya coercive control – penggunaan kekuasaan jabatan untuk memaksa pelaku usaha tunduk. Dalam hukum pidana, ini bisa memperkuat unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Keterangan lain yang dinilai penting adalah pengakuan mengenai keluhan John Field. Tuti menyebut pimpinan Blue Ray tersebut pernah mengeluhkan tingginya tingkat jalur merah meskipun sudah memberikan uang kepada pihak tertentu.

Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN

Menurut Tuti, angka jalur merah yang dihadapi Blue Ray tetap berada di atas 80 persen. Kondisi itu menciptakan kontradiksi yang semakin memperkuat tanda tanya mengenai manfaat yang sebenarnya diperoleh dari praktik pemberian tersebut.

“Apakah ini berarti suap tidak berfungsi? Atau justru yang dibeli adalah akses data rahasia, bukan pengurangan jalur merah? Ini yang harus dijelaskan oleh konstruksi dakwaan,” ujar Gautama.

Dalam persidangan, Tuti juga menjelaskan bahwa jalur merah tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Status tersebut hanya menyebabkan proses pengeluaran barang menjadi lebih lama dan memunculkan biaya tambahan seperti demurrage maupun biaya gudang.

Fakta lain yang muncul adalah pemberian mobil Mazda kepada Enov yang menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I. Tuti mengaku kendaraan itu diberikan setelah adanya permintaan dari Enov dan kemudian disampaikan kepada John Field.

Menurut Gautama, keterangan tersebut penting untuk membedakan antara pemberian yang bersifat sukarela dengan tindakan yang diduga terjadi karena adanya permintaan. Oleh sebab itu, unsur pemerasan masih perlu diuji lebih mendalam.

Persidangan juga membahas kemungkinan menghindari rule set targeting melalui pembentukan perusahaan baru. Sebagai importir, Tuti menegaskan langkah tersebut tidak mudah dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa pendirian perusahaan PPJK membutuhkan waktu antara satu hingga enam bulan karena harus melalui proses perizinan dan pendidikan sertifikasi tenaga ahli di bawah Kementerian Keuangan. Keterangan itu dinilai memperkuat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan diskresi petugas.

Baca Juga: Bank bjb Salurkan Beasiswa S2 untuk Lulusan Terbaik Universitas Ekuitas Indonesia

Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat PT Infinity sebagai simpul baru yang semakin sulit diabaikan. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi keuntungan yang lebih besar dibandingkan pihak lain yang juga disebut melakukan pemberian.

“Fakta bahwa PT Infinity memberi setoran bulanan ke Orlando, bahwa Antonius direkomendasikan Orlando untuk bekerja di Infinity, bahwa jalur merah Infinity rendah dan proses lancar – semua ini menunjukkan bahwa Infinity berpotensi menjadi aktor yang jauh lebih diuntungkan dibanding Blue Ray. Jika benar demikian, mengapa KPK belum mengembangkan penyidikan ke arah Ali Medan dan PT Infinity?” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi terjadinya investigative tunnel vision dalam penanganan perkara. Kondisi tersebut terjadi ketika fokus penyidikan terlalu terpusat pada satu pihak sehingga mengabaikan petunjuk yang mengarah ke jaringan lain.

“Dengan munculnya nama PT Infinity di persidangan – disertai bukti percakapan yang dibuka JPU – seharusnya KPK bergerak cepat. Jika tidak, publik akan menilai KPK hanya berani menyentuh Blue Ray, sementara jaringan yang lebih besar (mungkin termasuk Ali Medan) dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Gautama, prinsip persamaan di depan hukum harus diterapkan secara konsisten terhadap semua pihak yang disebut dalam persidangan. Karena itu, setiap fakta yang mengarah kepada PT Infinity perlu diuji dengan standar yang sama.

“Jika modus pemberian uang rutin juga terjadi pada Infinity, maka Infinity harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi harus diperiksa dan diuji secara proporsional. Jika tidak, publik akan melihat adanya selective enforcement – penegakan hukum pilih kasih,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPK. Salah satunya adalah memberikan penjelasan terbuka mengenai status PT Infinity dan Ali Medan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Gelar OPL 2026, Optimalkan Fungsi ETLE, Pengendara Wajib Patuhi Aturan

“Apakah akan naik status menjadi tersangka, masih didalami, atau bukti tidak cukup? Jelaskan kepada publik secara terbuka,” ujarnya.

Gautama juga meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan digunakan sebagai dasar pengembangan perkara. Menurutnya, petunjuk baru tidak boleh berhenti sebagai informasi pelengkap semata.

“Jangan biarkan informasi baru hanya menjadi catatan kaki. Jika ada bukti percakapan antara Antonius, Arif, Susi, dan Rudi, itu adalah petunjuk berharga untuk membuka simpul lain,” katanya.

Selain itu, KPK diminta menjelaskan alasan mengapa fokus dakwaan masih berkisar pada Blue Ray. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Apakah karena bukti paling lengkap? Atau karena ada hambatan teknis? Publik butuh kejelasan, bukan sekadar narasi ‘akan didalami’,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan logam mulia yang telah disita. Menurutnya, barang bukti tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan.

“Apakah itu berasal dari Infinity atau pemberi lain? Jangan biarkan barang bukti besar hanya menjadi pajangan tanpa kejelasan asal-usul,” katanya.

Rekomendasi lainnya adalah memastikan perlindungan terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Gautama menilai risiko intimidasi harus diantisipasi sejak dini.

“Antonius dan Tuti telah memberikan keterangan yang berisiko. Mereka harus dilindungi dari kemungkinan intimidasi, mengingat kasus ini menyentuh jaringan yang luas,” ujarnya.

Baca Juga: Rupiah Anjlok Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata di Jabar Istirahatkan Sebagian Armada

Gautama menegaskan bahwa sidang pada 5 Juni 2026 telah membuka fakta mengenai keberadaan pemberi rutin selain Blue Ray, yakni PT Infinity. Menurutnya, fakta tersebut tidak boleh diabaikan apabila tujuan utama penegakan hukum adalah membongkar keseluruhan jaringan.

“Jika KPK serius membongkar mafia Bea Cukai, ia tidak boleh berhenti di Blue Ray. Ia harus mengikuti fakta ke mana pun fakta itu mengarah – termasuk ke PT Infinity, Fasdelli, Ali Medan, dan para pengusaha rokok,” katanya.

Ia menilai ukuran keberhasilan perkara ini bukan terletak pada jumlah tersangka yang berhasil diproses. Yang lebih penting adalah kemampuan negara mengungkap seluruh rantai hubungan, sumber keuntungan, serta pihak yang menikmati manfaat terbesar dari sistem tersebut.

“Jika hanya Blue Ray yang menjadi terdakwa sementara PT Infinity dan nama-nama lain lenyap dari pemberitaan tanpa kejelasan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa KPK sedang memotong cabang, bukan mencabut akar. Dan itu bukan pemberantasan korupsi. Itu sekadar pengelolaan persepsi,” ujarnya.

Persidangan masih terus berjalan dan perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya. Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang memberi, melainkan siapa yang memperoleh jalur paling mulus dari hubungan tersebut.

“Apakah akan membuka peta lebih lebar, atau terus mempersempit pandangan pada satu warna,” pungkasnya. (dsp)