Kasus Blue Ray Cargo Dinilai Baru Bongkar Sebagian Jaringan Mafia Impor

Nasional0 Dilihat

sindojabar.com – Pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret PT Blue Ray Cargo dinilai belum memperlihatkan keseluruhan jaringan pengaruh dalam rantai impor nasional.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka aliran dana dari perusahaan tersebut kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan aliran dana ke institusi lain yang hingga kini belum diikuti perkembangan hukum yang setara.

Sejumlah nama pejabat dari luar lingkungan DJBC telah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan. Namun hingga hampir lima bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, proses penyidikan masih berfokus pada pihak-pihak yang terkait dengan Blue Ray Cargo.

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Seluruh Rantai Tata Kelola Impor di Balik Kasus Suap Importasi

KPK Dinilai Baru Sentuh Sebagian Jaringan

Pakar Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara Blue Ray belum memberikan gambaran final mengenai jaringan pengaruh yang bekerja dalam sistem impor Indonesia. Menurut dia, yang terlihat saat ini baru sebagian simpul dari jaringan yang lebih besar.

“Jika hanya ‘biru’ yang terbongkar, warna lain tidak akan pernah terang. Padahal dari perspektif kontra intelijen, perkara ini belum menunjukkan keseluruhan peta jaringan yang memengaruhi rantai impor nasional,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, (22/6/2026).

Publikasi KPK per 1 Juni 2026 menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai daerah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru dari pihak swasta selain tiga petinggi Blue Ray Cargo.

Pemeriksaan saksi, menurut Gautama, tidak identik dengan keterlibatan pidana. Namun banyaknya nama yang muncul dalam pemeriksaan maupun persidangan dinilai layak menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut.

“Publik tentu bertanya mengapa sejumlah nama yang sudah disebut, diperiksa, bahkan dikaitkan dalam persidangan belum terlihat arah penanganannya secara jelas. Pertanyaan itu wajar dalam perkara yang menyita perhatian luas,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Impor DJBC: Batas Jasa Hukum Nonlitigasi dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Puluhan Perusahaan Masuk Peta Pemeriksaan

Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan dan dokumen perkara, sejumlah entitas usaha juga muncul dalam ruang publik. Penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan keterlibatan pidana, melainkan bagian dari pemetaan rantai logistik dan ekosistem impor yang layak diuji oleh KPK.

Pada lapisan perizinan dan dokumen atau importir serta trading company, perusahaan yang muncul antara lain PT IMH, PT PTB, PT BKL, PT EKPG, PT ENN, PT CMJ, PT MMB, PT SMN, PT MAA, PT STJ, PT HBJ, dan PT GSS. Seluruh entitas tersebut bergerak di berbagai sektor perdagangan, distribusi, logam, fabrikasi, pertanian, hingga penyediaan barang dan jasa.

Pada lapisan pengurusan impor yang meliputi forwarder dan PPJK, perusahaan yang disebut antara lain PT IIL, PT PSL, PT LHS, PT ABS, PT PTL, PT INE, PT FIE, PT BBJ, FIG, PT F, dan PT FE. Bidang usahanya mencakup freight forwarding, customs clearance, trucking, logistik maritim, keagenan kapal, pengiriman uang, pembiayaan UMKM, fulfillment, hingga pergudangan.

Pada lapisan pelabuhan dan distribusi, perusahaan yang muncul meliputi PT SAP, PT ECD, PT SGC, PT PCS, dan PT BPI. Entitas tersebut bergerak pada jasa pendukung perdagangan, logistik, distribusi, maritim, pengangkutan, serta rantai pasok.

“Pemetaan jaringan tidak boleh berhenti pada satu atau dua perusahaan. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan antarentitas tersebut dalam keseluruhan ekosistem impor,” ucap Gautama.

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Makin Melebar, KPK Didesak Buka Peta Lengkap Penyidikan

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto alias AS, sebagai saksi untuk menelusuri dugaan jaringan mafia pelabuhan. Namun Ali Susanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 Juni 2026.

Sementara itu, Heri Setiyono alias Heri Black selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang bergerak di bidang PPJK di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri rantai hubungan yang lebih luas.

“Ketika saksi-saksi kunci mulai dipanggil, publik berharap penyidikan bergerak menuju pengungkapan struktur jaringan yang lebih besar. Bukan berhenti pada pelaku yang paling mudah terlihat,” ujarnya.

Dalam literatur kontra intelijen ekonomi, Gautama menjelaskan adanya fenomena yang dikenal sebagai partial network capture. Kondisi tersebut terjadi ketika aparat berhasil menangkap sebagian simpul jaringan, tetapi belum mampu mengidentifikasi seluruh simpul yang memengaruhi proses.

Akibatnya, pelaku lapangan terlihat, mekanisme dapat dipetakan, dan sebagian aliran dana berhasil diungkap. Namun pusat pengambilan keputusan belum tentu terlihat secara utuh.

“Risiko terbesar dari partial network capture adalah munculnya kesan perkara sudah selesai, padahal simpul yang paling menentukan mungkin belum tersentuh sama sekali,” tegas Gautama.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap lebih dari 20 forwarder merupakan langkah positif. Namun langkah tersebut dinilai terlambat apabila dibandingkan dengan kebutuhan untuk segera mengamankan jejak dan hubungan antarpihak.

Dalam perspektif kontra intelijen, keterlambatan penelusuran dapat membuka peluang terjadinya perubahan jejak digital maupun koordinasi di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Kondisi itu berpotensi memengaruhi efektivitas pengungkapan jaringan.

“Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif? Itu pertanyaan yang sangat relevan dalam konteks pembuktian jaringan,” katanya.

Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor

Ungkap Aktor Pengendali Sistem Impor

Gautama menilai terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dijawab KPK dalam perkara ini. Pertama, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi penetapan risiko, jalur merah, jalur hijau, penelitian dokumen, proses lartas, dan penerbitan persetujuan.

Pertanyaan kedua adalah siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar ketika hambatan birokrasi dapat dihilangkan secara tidak sah. Pertanyaan ketiga adalah apakah seluruh institusi yang memiliki peran dalam rantai impor, termasuk BPOM, Kemendag, dan instansi teknis lainnya, sudah dipetakan serta diuji secara proporsional.

“Pertanyaan strategisnya bukan lagi siapa yang menerima amplop. Pertanyaannya adalah siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional,” ujar Gautama.

Ia menjelaskan bahwa sistem impor Indonesia merupakan sistem multi-layer yang melibatkan banyak institusi. Di dalamnya terdapat Kemendag, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, freight forwarder, PPJK, importir, dan distributor.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pengondisian sistem impor, mekanisme tersebut dinilai mustahil hanya melibatkan satu simpul birokrasi. Kompleksitas rantai impor menunjukkan adanya keterkaitan banyak pihak yang perlu diuji secara menyeluruh.

“Jika ada pengondisian dalam sistem impor, sangat sulit membayangkan seluruh proses itu hanya bergantung pada satu simpul birokrasi. Sistem ini bekerja melalui banyak lapisan dan banyak institusi,” katanya.

Baca Juga: Menjawab Tudingan, Iskandar Sitorus Paparkan Peran Nonlitigasi dalam Kasus Blue Ray Cargo

Gautama menegaskan bahwa perkara Blue Ray belum memperlihatkan gambaran akhir mengenai jaringan pengaruh dalam rantai impor Indonesia. Menurut dia, yang terlihat saat ini baru sebagian simpul yang berhasil diungkap.

Penyidikan telah membuka dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum DJBC yang disebut sebagai warna biru. Persidangan kemudian membuka informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain di luar DJBC yang disebut sebagai warna coklat yang mulai terang.

“Jika hanya biru yang terbongkar, warna lain tidak akan pernah terang. Selama warna lain masih gelap, sistem impor nasional tetap rentan terhadap praktik korupsi yang sama dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi modus yang sama persis,” pungkas Gautama. (dsp)