SindoJabar, Bandung – Tata kelola aset Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah persoalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 dan 2024.
Kondisi tersebut mendorong penguatan pencatatan, pengawasan, dan pengendalian aset di lingkungan Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Menanggapi kondisi tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Unpad memperkuat tata kelola aset, terutama untuk memastikan seluruh kekayaan institusi tercatat, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan tata kelola aset menjadi salah satu wilayah yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan universitas. Menurutnya, semakin kompleks kekayaan institusi, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pencatatan dan pengendalian yang memadai.
Baca Juga: IAW Soroti Lambannya Proyek INA-24, Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola dan Implementasi
BPK Soroti Aset Unpad
Persoalan aset telah muncul dalam pemeriksaan BPK terhadap Unpad pada 2018. Pemeriksaan tersebut mencakup penetapan kekayaan awal, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan PTN-BH pada Unpad tahun 2017 sampai dengan semester I 2018.
BPK menemukan antara lain sejumlah aset yang belum tercatat atau belum diserahterimakan. Terdapat pula aset hasil kerja sama, seperti asrama, yang belum tercatat dengan semestinya dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
“BPK RI menemukan antara lain saldo kas pada sejumlah laboratorium yang belum dilaporkan kepada Direktorat Keuangan dan Logistik, uang muka yang belum dipertanggungjawabkan, serta sejumlah aset yang belum tercatat atau belum diserahterimakan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Senin, (31/8/2026).
IAW menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pencatatan. Dalam konteks perubahan status menjadi PTN-BH, penetapan kekayaan awal merupakan titik awal neraca institusi yang menjadi dasar bagi pengelolaan kekayaan pada periode berikutnya.
Apabila kekayaan awal tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan pencatatan aset, penyusutan, pemanfaatan, kerja sama, investasi, hingga pengambilan keputusan ekonomi universitas. Karena itu, akurasi data kekayaan awal dinilai menjadi bagian penting dari tata kelola.
“Apabila titik awal tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya, risikonya dapat menjalar pada pencatatan aset, penyusutan, pemanfaatan, kerja sama, investasi, dan bahkan pengambilan keputusan ekonomi universitas pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Iskandar.
Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit
IAW Desak Pembenahan Aset
Dokumen monitoring resmi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Unpad tahun 2022 juga memberikan gambaran mengenai tindak lanjut atas sebagian temuan tersebut. Salah satu temuan mengenai penyajian saldo aset dalam penetapan kekayaan awal tercantum senilai Rp2.692.934.933.
Nilai tersebut antara lain terdiri atas uang muka yang belum memiliki pertanggungjawaban sebesar Rp742.934.933, pinjaman kepada koperasi Rp1.750.000.000, dan pinjaman bantuan studi Rp200.000.000. IAW mengingatkan nominal tersebut memiliki karakter berbeda dan tidak dapat otomatis disebut sebagai kerugian negara.
“Angka Rp2,69 miliar tersebut tidak boleh secara otomatis disebut sebagai kerugian negara,” tegas Iskandar.
Dari uang muka Rp742.934.933, SPI Unpad mencatat pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang telah berhasil ditemukan mencapai Rp327.112.742 pada semester I 2022. Dengan demikian, sekitar Rp415.822.191 ketika itu masih berada dalam proses penelusuran.
Sementara itu, pinjaman dengan nilai total Rp1,95 miliar memiliki rekomendasi antara lain berupa penagihan dan pemantauan pengembalian. IAW menilai perkembangan tindak lanjut atas persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan data terbaru, bukan hanya posisi pada 2022.
“Statusnya mungkin telah berubah. Bisa jadi telah selesai seluruhnya. Bisa jadi sebagian telah selesai. Bisa juga masih terdapat tindak lanjut yang belum dinilai sesuai,” ujar Iskandar.
Baca Juga: IAW Soroti Kegagalan Tata Kelola DLH Jabar: Bukan Proyek, Tapi Sistem yang Bermasalah
Persoalan aset juga muncul dalam kegiatan penelitian Unpad. SPI Unpad mencatat adanya aset tetap hasil kegiatan penelitian yang belum dicatat serta monitoring dan evaluasi dana penelitian tahun 2017 yang belum dilakukan sesuai ketentuan.
Pada 2022 masih terdapat tindak lanjut yang belum dinilai sesuai karena belum didukung bukti sosialisasi yang memadai mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan penelitian kepada penerima hibah internal. Bagi IAW, persoalan tersebut penting karena hasil penelitian dapat menghasilkan berbagai bentuk aset yang memiliki nilai ekonomi.
“Penelitian dapat menghasilkan: mesin; peralatan laboratorium; prototipe; perangkat lunak; basis data; kekayaan intelektual; formula; desain; maupun aset ekonomi lainnya,” kata Iskandar.
IAW menilai hasil penelitian yang menjadi aset institusi harus sejak awal masuk dalam sistem inventarisasi dan tata kelola universitas. Pencatatan tersebut diperlukan agar keberadaan dan penguasaan aset dapat dikendalikan oleh institusi.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi perguruan tinggi yang ingin memperkuat diri sebagai universitas riset. Aset yang dihasilkan dari kegiatan penelitian tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi institusi.
“Apabila hasil penelitian yang merupakan aset tidak sejak awal dimasukkan ke dalam sistem inventarisasi dan tata kelola universitas, maka terdapat risiko aset bernilai ekonomi berada di luar pengendalian institusi!” tegas Iskandar.
Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor
Dalam pemeriksaan tahun 2024, pengelolaan aset kembali menjadi bagian dari ruang lingkup pemeriksaan BPK. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun 2023 dan 2024 pada Unpad, entitas anak, serta instansi terkait lainnya di Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan terhadap Unpad diklasifikasikan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”. Pemeriksaan tersebut menghasilkan satu Laporan Hasil Pemeriksaan, 15 temuan, 34 permasalahan, dan 61 rekomendasi.
“Hasil pemeriksaan terhadap Unpad diklasifikasikan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.” Artinya, sekali lagi, BPK RI tidak menyatakan seluruh pengelolaan Unpad tidak sesuai,” ujar Iskandar.
IAW menilai status tersebut perlu dibaca secara proporsional karena pemeriksaan BPK tidak menyatakan seluruh pengelolaan Unpad bermasalah. Namun adanya pengecualian menunjukkan terdapat bagian tertentu yang perlu dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Dalam konteks aset, IAW menilai pengelolaan kekayaan universitas membutuhkan sistem yang mampu memastikan setiap aset tercatat, memiliki status yang jelas, serta dapat ditelusuri pemanfaatannya. Hal tersebut mencakup aset tetap, hasil penelitian, aset kerja sama, hingga kekayaan yang berkaitan dengan kegiatan badan usaha.
“Semakin kompleks kekayaan universitas, semakin kompleks pula risiko kehilangan kendali terhadap aset tersebut,” tutur Iskandar.
Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN
Menurut IAW, persoalan aset juga tidak dapat dipisahkan dari status Unpad sebagai PTN-BH. Otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan kekayaan memberikan ruang bagi universitas untuk mengembangkan berbagai sumber daya, tetapi tetap membutuhkan transparansi, pengawasan, pengendalian internal, dan akuntabilitas.
IAW menilai setiap aset yang dikelola universitas perlu memiliki dasar pencatatan dan mekanisme pengawasan yang jelas. Sistem tersebut juga harus mampu mengikuti perubahan status aset yang muncul dari kerja sama, penelitian, investasi, maupun kegiatan lainnya.
“Semakin besar otonomi pengelolaan keuangan sebuah institusi publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, sistem pengendalian internal, pengawasan, dan akuntabilitas,” kata Iskandar.
IAW juga mengingatkan bahwa temuan aset pada 2018 dan ruang lingkup aset dalam pemeriksaan 2024 belum cukup untuk menyatakan telah terjadi persoalan yang sama secara berulang. Diperlukan perbandingan item per item antara LHP 2018 dan 15 temuan dalam pemeriksaan 2024 untuk memastikan apakah objek, penyebab, serta unit yang terkait memang identik.
Karena itu, IAW menggunakan pendekatan bahwa terdapat kemiripan area risiko tata kelola antara kedua periode pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat daripada langsung menyimpulkan adanya masalah yang berulang.
“Pernyataan yang lebih tepat adalah terdapat kemiripan area risiko tata kelola antara pemeriksaan tahun 2018 dan tahun 2024, tetapi belum dapat dipastikan bahwa objek, penyebab, dan pelaku atau unit yang terkait dengan temuannya identik,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Temuan BPK Rp9,73 Triliun di Kementerian PU, IAW Sebut Kegagalan Sistemik Dua Dekade
Dorong Audit Matrix 2018–2026
IAW mendorong pembenahan tata kelola aset dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian temuan pemeriksaan. Perbaikan perlu memastikan persoalan yang ditemukan menjadi dasar perubahan sistem sehingga risiko serupa dapat diminimalkan.
Salah satu langkah yang diusulkan IAW adalah membangun Audit Matrix Universitas Padjadjaran 2018–2026. Matriks tersebut memuat objek pemeriksaan, tahun transaksi, unit yang bertanggung jawab, nilai transaksi atau nilai temuan, kriteria, sebab, akibat, rekomendasi BPK, tindak lanjut Unpad, nilai yang telah dipulihkan atau disetor, serta status terakhir menurut BPK.
“IAW memandang bahwa cara terbaik membaca persoalan ini bukan dengan membuat sensasi, tetapi dengan membangun sebuah Audit Matrix Universitas Padjadjaran 2018–2026,” kata Iskandar.
Melalui matriks tersebut, perkembangan persoalan aset dapat dilihat secara lebih jelas dari satu periode pemeriksaan ke periode berikutnya. Publik juga dapat membedakan aset atau persoalan lama yang telah diselesaikan dengan temuan baru yang membutuhkan tindak lanjut.
IAW menilai informasi mengenai tindak lanjut tersebut penting karena dokumen monitoring SPI Unpad yang tersedia menggambarkan kondisi pada semester I 2022. Status tersebut tidak dapat ditarik menjadi kondisi 2026 tanpa adanya data terbaru mengenai penilaian tindak lanjut oleh BPK.
“Status tahun 2022 tidak boleh ditarik menjadi status tahun 2026,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Rumor Akuisisi BYAN Mencuat, Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal Jadi Sorotan
Karena itu, IAW mendorong adanya informasi terbaru mengenai status tindak lanjut temuan aset dari pemeriksaan sebelumnya sekaligus perkembangan rekomendasi pemeriksaan 2024. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan pencatatan dan pengendalian aset telah benar-benar diperbaiki.
Bagi IAW, pembenahan aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Unpad sebagai PTN-BH. Keberhasilan pembenahan tidak hanya dilihat dari penyelesaian rekomendasi, tetapi juga dari kemampuan sistem mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah audit bukanlah banyaknya temuan yang berhasil dicatat. Ukuran keberhasilannya adalah: apakah kelemahan telah diperbaiki, uang atau aset yang harus dipulihkan telah diselesaikan, rekomendasi telah dilaksanakan, dan permasalahan yang sama tidak berulang kembali,” pungkas Iskandar. (*)






