SindoJabar, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota memperluas perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Asuransi Aing.
Program ini menargetkan 5,4 juta pekerja pada 2027 dengan skema pembiayaan iuran akan ditanggung bersama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Deny Yusyulian, mengatakan program Asuransi Aing mulai berjalan pada 2026 dengan sasaran sekitar 4 juta pekerja. Tahun depan, pemerintah menargetkan penambahan cakupan perlindungan menjadi 5,4 juta pekerja.
“Pada 2027 akan ada peningkatan menjadi 5,4 juta. Sebanyak 50 persen ditanggung oleh provinsi, sisanya ditanggung oleh kabupaten dan kota,” kata Deny dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).
Menurut Deny, program tersebut menyasar pekerja rentan kelompok desil 1 hingga 4, terutama pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan kemampuan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kelompok yang menjadi sasaran antara lain buruh, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek daring. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya menjangkau pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: IZI-FOZ Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi 1.000 Penerima Manfaat
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan perluasan perlindungan pekerja rentan membutuhkan dukungan berbagai pihak. Menurutnya, keterbatasan fiskal pemerintah daerah membuat pembiayaan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dalam kondisi fiskal yang masih cukup ketat, kita perlu bersama-sama mengoptimalkan dana CSR perusahaan untuk melindungi pekerja rentan,” ujar Saiful.
Ia mendorong perusahaan memanfaatkan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk membiayai kepesertaan pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya. Skema ini juga dapat menjangkau pekerja yang mendukung rantai pasok dan aktivitas bisnis perusahaan.
Salah satu kelompok yang berpotensi menerima manfaat ialah pengemudi ojek yang melayani mobilitas pekerja. Saiful menilai, perlindungan bagi kelompok tersebut tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga mendukung ekosistem usaha di sekitar perusahaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi atau surat edaran yang mendukung pemanfaatan dana CSR bagi perlindungan pekerja rentan.
Dengan demikian, pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat secara bersama-sama.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Digitalisasi Layanan JKN, Permudah Akses dan Tingkatkan Pengalaman Peserta
Iuran Mandiri Dipermudah
Selain melalui Asuransi Aing dan dana CSR, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang bagi pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri sesuai kemampuan finansial mereka.
Saiful menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam skema yang dijelaskannya, iuran yang semula Rp16.800 turun menjadi Rp8.400 per bulan selama masa relaksasi.
Kebijakan tersebut diharapkan memudahkan pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring, untuk memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan serta masa berlaku relaksasi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel melalui kerja sama dengan platform digital. Salah satu skema yang dicontohkan Saiful memungkinkan pemotongan iuran sebesar Rp800 setiap kali peserta menerima pesanan.
Pola pembayaran bertahap ini diharapkan membantu pekerja dengan penghasilan harian yang tidak menentu agar tetap bisa memenuhi kewajiban iuran.
Baca Juga: Polusi Udara Bandung Jadi Sorotan, Farhan Asesmen Siswa dan Warga Rentan
Kejar Target 62 Juta Peserta
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan sekitar 62 juta pada tahun berikutnya. Untuk mencapai sasaran tersebut, Saiful menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja informal masih membutuhkan informasi yang memadai mengenai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengikuti program sesuai ketentuan.
Peningkatan kepesertaan juga membutuhkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya. Saiful memperkirakan sekitar 80 persen perusahaan besar dan menengah telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik. Namun, perusahaan kecil dan mikro masih membutuhkan pendampingan agar memahami kewajiban kepesertaan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, persoalan kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang belum terdaftar. Sebagian perusahaan belum mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program yang relevan atau belum melaporkan upah sesuai kondisi sebenarnya.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengubah pendekatan pengawasan dengan mendorong perusahaan memandang perlindungan pekerja sebagai investasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Salah satu langkah yang dikembangkan ialah program Jamsostek Star, yaitu bentuk pengakuan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja rentan di sektor terkait juga menjadi salah satu kriteria penilaian.
Saiful berharap program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pekerja, memperkuat reputasi perusahaan, sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan.
“Harapannya, kepatuhan yang tadinya menjadi keterpaksaan bisa berubah menjadi kesadaran,” katanya.
Melalui perluasan Asuransi Aing, optimalisasi dana CSR, kemudahan pembayaran iuran mandiri, dan peningkatan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Jawa Barat memperoleh perlindungan sosial.
Upaya tersebut menjadi penting, terutama bagi pekerja informal yang rentan kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun menghadapi dampak ekonomi ketika pencari nafkah meninggal dunia. (*)






