SindoJabar, JAKARTA – Rumor pengambilalihan mayoritas saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kini semakin mengerucut.
Bukan lagi sekadar isu pasar, tawaran sekitar US$3 miliar untuk membeli sekitar 62 persen saham BYAN telah memunculkan pertanyaan baru: apakah seluruh konsekuensi hukum dan pembiayaan transaksi tersebut sudah dipetakan?
Bloomberg News pada 9 September 2026 melaporkan adanya tawaran tunai sekitar US$3 miliar untuk sekitar 62 persen saham BYAN. Tawaran tersebut dikaitkan dengan entitas yang dikendalikan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Saham yang menjadi sasaran terutama dikaitkan dengan kepemilikan Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.
Baca Juga: Rumor Akuisisi BYAN Memanas, IAW Desak BEI Bongkar Jejak Transaksi
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan laporan tersebut belum dapat dianggap sebagai transaksi yang telah terjadi.
Menurutnya, pembicaraan masih berlangsung dan belum ada kepastian kesepakatan. Karena itu, belum terdapat dasar publik untuk menyatakan Haji Isam telah menjadi pengendali BYAN, harga US$3 miliar telah diterima, pembiayaan bank BUMN telah disetujui maupun telah terjadi pelanggaran hukum.
“Penawaran belum sama dengan transaksi. Belum ada dasar publik untuk menyatakan Haji Isam telah menjadi pengendali BYAN. Belum ada dasar untuk mengatakan harga US$3 miliar telah diterima,” kata Iskandar, Minggu (13/9/2026).
Namun, menurut IAW, kualitas rumor tersebut kini berbeda. Sebab, informasi yang beredar sudah memuat angka transaksi, porsi saham, calon pembeli, skema pembayaran, kemungkinan sumber pembiayaan hingga perkiraan waktu penyelesaian.
Karena itu, BEI dan OJK dinilai tidak perlu menunggu sampai transaksi selesai untuk mulai menguji jejak informasinya.
Baca Juga: IAW Soroti Lambannya Proyek INA-24, Desak Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola dan Implementasi
Diskon 80 Persen Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang ikut mencuat adalah harga transaksi.
Bloomberg menyebut tawaran US$3 miliar untuk 62 persen saham BYAN merefleksikan diskon sekitar 80 persen dibanding nilai yang tersirat dari harga pasar.
Dengan kapitalisasi pasar sekitar US$26 miliar, 62 persen secara matematis bernilai sekitar US$16,12 miliar. Artinya, tawaran US$3 miliar berada di kisaran 18,6 persen dari nilai pasar teoritis blok saham tersebut.
Namun, IAW mengingatkan harga blok pengendali dalam transaksi privat tidak otomatis sama dengan harga saham di Bursa.
“Diskon bukan otomatis manipulasi. Tetapi justru dari sinilah muncul persoalan hukum yang jauh lebih menarik,” ujar Iskandar.
Data resmi Bayan per 31 Maret 2026 mencatat Low Tuck Kwong menguasai sekitar 40,22 persen saham, Elaine Low 22 persen dan PT Sumber Suryadaya Prima 10 persen. Sedangkan publik menguasai sekitar 27,78 persen.
Komposisi tersebut membuat angka sekitar 62 persen yang disebut Bloomberg memiliki dasar numerik. Meski demikian, hal itu belum membuktikan seluruh blok saham tersebut pasti akan dijual.
Baca Juga: CPO Dinilai Paling Siap Dibongkar, IAW Desak Audit Forensik 282 Eksportir Sawit
MTO Bisa Jadi Konsekuensi Besar
IAW menilai titik krusial berikutnya adalah perubahan pengendali.
Jika transaksi benar menyebabkan perubahan pengendali, calon pengendali baru pada prinsipnya masuk dalam rezim Mandatory Tender Offer (MTO) berdasarkan POJK Nomor 9/POJK.04/2018.
Pasal 17 aturan tersebut mengatur harga Penawaran Tender Wajib paling rendah menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa selama periode acuan atau harga pengambilalihan yang telah dilakukan.
“Jika transaksi akhirnya benar mengakibatkan perubahan pengendali, maka calon pengendali baru pada prinsipnya masuk ke rezim Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer,” katanya.
Artinya, kebutuhan dana calon pengendali tidak berhenti pada US$3 miliar.
Perlu dihitung pula kebutuhan MTO, biaya pendanaan, pembayaran bertahap, jaminan transaksi dan potensi kewajiban lain yang muncul akibat perubahan pengendalian.
“Pertanyaan sebenarnya adalah apakah calon pengendali mempunyai kemampuan keuangan untuk membiayai seluruh konsekuensi pengambilalihan?” tutur Iskandar.
Baca Juga: IAW Soroti Kegagalan Tata Kelola DLH Jabar: Bukan Proyek, Tapi Sistem yang Bermasalah
IAW Uji dengan Four-Clock Test
Struktur pembayaran bertahap yang disebut Bloomberg juga membuat waktu menjadi faktor penting.
IAW memperkenalkan BYAN Four-Clock Test untuk menguji transaksi tersebut melalui empat aspek, yakni Jam Transaksi, Jam Informasi, Jam Uang dan Jam Regulator.
Jam Transaksi menguji kapan penawaran dibuat, diterima, menjadi mengikat, dokumen ditandatangani, closing dilakukan hingga pengendalian berpindah.
Jam Informasi menelusuri kapan fakta material muncul dan siapa yang mengetahuinya.
Jam Uang memetakan pembicaraan pendanaan hingga pembayaran. Sedangkan Jam Regulator menempatkan waktu keterbukaan informasi, MTO, kewenangan ESDM dan KPPU.
“Jika empat jam itu dapat disandingkan, hampir seluruh kontroversi dapat dipisahkan antara fakta, dugaan dan pelanggaran,” kata Iskandar.
Aspek waktu informasi juga dinilai penting karena POJK Nomor 45 Tahun 2024 mewajibkan fakta material dilaporkan sesegera mungkin setelah emiten mengetahui atau selayaknya mengetahui informasi tersebut dan paling lambat sebelum Sesi I perdagangan Bursa pada hari kerja berikutnya.
Karena itu, klarifikasi BYAN pada 19 Agustus dan JARR pada 20 Agustus perlu diuji berdasarkan informasi yang diketahui pada tanggal tersebut.
Pada 19 Agustus 2026, BYAN menyatakan tidak mengetahui rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi.
Sehari kemudian, JARR menyatakan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN dan belum menerima konfirmasi atau pemberitahuan resmi.
“Jangan menghakimi klarifikasi berdasarkan fakta yang baru muncul kemudian. Ujilah berdasarkan pengetahuan pada tanggal pernyataan dibuat,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Potensi Kebocoran Rp125 Triliun: IAW Bongkar Lemahnya Kontrol Sistem Impor
Siapa Legal Purchaser?
IAW juga menyoroti identitas pembeli.
Menurut Iskandar, perlu dipastikan siapa legal purchaser, siapa pemegang saham langsung, siapa direksi, siapa beneficial owner, serta apakah transaksi menggunakan SPV, konsorsium atau melibatkan pihak yang bertindak bersama.
Istilah Haji Isam, JARR dan Jhonlin Group, kata dia, tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai satu badan hukum.
POJK Nomor 4 Tahun 2024 juga membuat perubahan kepemilikan harus memiliki jejak administratif yang jelas, termasuk tanggal perpindahan, jumlah saham, pihak penjual dan pembeli, kepemilikan langsung maupun tidak langsung serta ultimate beneficial owner.
Jika pembiayaan berasal dari bank BUMN sebagaimana disebut dalam laporan Bloomberg, OJK dinilai perlu melihat transaksi dari sisi pasar modal sekaligus perbankan.
“Prinsipnya One Transaction Multi Supervisory View. Satu transaksi, banyak rezim. Tetapi satu koordinasi pengawasan,” katanya.
Dalam sektor perbankan, pembiayaan harus diuji berdasarkan prinsip kehati-hatian, termasuk BMPK, sumber pelunasan, jaminan, eksposur masing-masing bank, kemungkinan sindikasi serta posisi borrower sebagai pihak terkait atau bukan.
Baca Juga: IAW Soroti Masalah Penyaluran Kredit Bank BUMN
Lonjakan Saham BYAN Ikut Diuji
Di pasar modal, BEI juga dinilai perlu menjaga audit trail pembentukan harga saham BYAN.
Terlebih pada 18 Agustus 2026, saham BYAN melonjak 20 persen hingga menyentuh Auto Reject Atas (ARA) di level Rp17.275.
Sekitar 5,22 juta saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp88,49 miliar.
Bloomberg Technoz kemudian melaporkan investor asing mencatat net sell sekitar Rp10,06 miliar pada perdagangan 9 September dan sekitar Rp94,09 miliar dalam sebulan terakhir setelah isu pengambilalihan beredar.
Namun, IAW menegaskan arus transaksi tersebut bukan bukti pelanggaran.
“Arus jual beli itu bukan bukti pelanggaran. Tetapi seluruhnya adalah bagian dari audit trail pasar,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Temuan BPK Rp9,73 Triliun di Kementerian PU, IAW Sebut Kegagalan Sistemik Dua Dekade
ESDM, KPPU hingga PPATK Ikut Berperan
IAW juga meminta ESDM memetakan struktur BYAN hingga anak perusahaan dan pemegang izin pertambangan untuk melihat kewajiban yang mungkin timbul akibat perubahan pengendalian.
Sementara KPPU perlu menguji dampak perubahan pengendalian terhadap struktur persaingan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan rezim merger control.
PPATK dan KSEI juga dinilai memiliki peran untuk memastikan traceability apabila transaksi benar terjadi, khususnya jika menggunakan SPV, escrow, pinjaman, sindikasi, pembayaran bertahap atau melibatkan lintas yurisdiksi.
“Jika semuanya legal dan transparan, selesai. Follow the money bukan berarti assume the crime,” ujar Iskandar.
IAW menilai data KSEI, BAE, kustodian, broker, BEI dan OJK nantinya harus dapat direkonsiliasi apabila sekitar 62 persen saham BYAN benar berpindah.
Selain Four-Clock Test, IAW mengusulkan MTO Funding Test yang menguji harga pengambilalihan efektif per saham, harga minimum MTO, jumlah saham yang menjadi objek MTO, kebutuhan dana maksimum serta kecukupan committed funding.
Dengan demikian, US$3 miliar tidak boleh langsung dianggap sebagai keseluruhan kebutuhan transaksi.
Baca Juga: Tata Kelola Aset Unpad Disorot, Temuan BPK 2018 dan 2024 Jadi Perhatian
IAW melihat sedikitnya ada tiga lapisan kebutuhan dana, yakni Acquisition Price, Mandatory Tender Offer, serta Transaction Financing and Carry yang mencakup bunga, fee, jaminan, refinancing, escrow, working capital dan kewajiban pembiayaan lainnya.
Iskandar menegaskan transaksi privat tetap boleh menghasilkan harga yang lebih rendah melalui negosiasi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi hak investor publik.
“Pemegang saham pengendali boleh bernegosiasi, pembeli boleh mencari harga terbaik, dan bank boleh membiayai transaksi yang sehat. Namun, investor publik tidak boleh menjadi korban diskon tersebut. Harga murah antara dua pihak boleh lahir dari negosiasi, tetapi perlindungan investor publik tidak boleh ikut didiskon hingga 80 persen.” pungkas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). (*)





